Video Ketua Adat Dolok Parmonangan Diculik ke Polda Sumut

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Senin, 25 Maret 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan, ditangkap polisi ketika hendak membeli pupuk pada Jumat (22/3/2024). Proses penangkapan ini dianggap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak sebagai penculikan daripada tindakan hukum.

Belum ada tanggapan dari kepolisian mengenai tuduhan "penangkapan rasa penculikan" yang disampaikan AMAN Tano Batak ini. 

Rekaman penangkapan yang diperoleh redaksi menunjukkan sejumlah orang berbadan tegap dan berpakain preman keluar dari dua mobil SUV. Mereka menyergap Sorbatua ketika hendak membeli pupuk. Sorbatua lantas dipaksa masuk ke dalam mobil warna hitam dan dibawa ke arah Pematang Siantar.

Pelaku aksi mirip penculikan ini tak meninggalkan surat penangkapan ataupun keterangan kepada pihak keluarga. Keluarga resah dan mencari kemana-mana hingga menyampaikan hal tersebut kepada polisi melalui Polsek Tiga Dolok, Dolok Panribuan - Simalungun. Namun informasi dari kepolisian setempat nihil.

Aksi mendesak pembebasan Ketua Komunitas Adata Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan. di Polda Sumut. Foto: AMAN Tano Batak

Penelusuran lebih lanjut menemukan informasi bahwa Sorbatua Siallagan telah berada di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Menurut keluarga, Sorbatua Siallagan ditangkap tanpa menerima surat penangkapan dan informasi yang jelas. Saat ini, Sorbatua sedang diperiksa di Polda Sumatera Utara. 

Sekuel penculikan Ketua Adat Dolok Parmonangan ke Polda Sumut. Sumber: Istimewa

Ketua PH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Jhontoni Tarihoran menyebutkan polisi melanggar prosedur penangkapan Sorbatua dalam aksi penangkapan ini. 

“Itu namanya penculikan. Seorang tokoh adat dibawa paksa oleh polisi tanpa surat apapun lalu hingga tidak tahu di mana keberadaannya,” kata Jhontoni dari depan gerbang Polda Sumut.

AMAN Tano Batak akan melakukan perlawanan atas penangkapan ilegal ini. Penangkapan ini semena-mena tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Pihaknya juga tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan polisi menangkap Sorbatua Siallagan. Sebab, hingga saat ini polisi masih menutup diri untuk memberikan penjelasan atas penangkapan Sorbatua Siallagan.

“Kami curiga penangkapan ini hasil pesanan, sebab selama ini Sorbatua Siallagan cukup keras menentang perusahaan PT Toba Pulp Lestari,” kata Jhontoni.

Sorbatua sendiri merupakan warga Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Selama ini, ia memimpin masyarakat adat mempertahankan wilayah adat yang diklaim sepihak oleh pemerintah dengan konsesi TPL.  

Dugaan ini terbukti, informasi yang dihimpun menyebutkan Sorbatua telah ditetapkan tersangka atas kasus pendudukan kawasan hutan secara tidak sah. 

Ia dikenai polisi menjeratnya dengan paragraf 4:Kehutanan pada Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU No 1 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Areal Konsesi PT. Toba Pulp Lestari Tbk Sektor Aek Nauli Hulu Wilayah Kerja Dolok Parmonangan Compartment C.001 dan C.059 di Huta (Dusun) Dolok Parmonangan Nagori (Desa) Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara;

Selama setahun terakhir ini, Sorbatua mengelola wilayah adat dan berjaga dari intimidasi TPL.

Doni Munthe dari Biro Advokasi AMAN Tano Batak menyebutkan kuat dugaan penangkapan adalah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat Adat Dolok Parmonangan mempertahankan tanah adatnya dari cengkeraman PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan itu  telah merampas tanah adatnya dengan dalih izin konsesi yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Padahal Masyarakat Adat keturunan Ompu Umbak Siallagan yang berada di Dolok Parmonangan telah mendiami Wilayah Adanya secara turun temurun dari Ompu Umbak Siallagan kepada keturunannya. 

Masyarakat Adat Dolok Parmonangan bukanlah pelaku kriminal dan juga bukan penjahat, mereka hanya mempertahankan tanah warisan leluhurnya, maka dari itu kami mendesak pihak kepolisian untuk segera bebaskan Sorbatua Siallagan dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian Sumatera Utara. 

“Kami minta orangtua kami itu segera dibebaskan, ini sudah bentuk kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat,” kata Doni.