Kayu dari Suaka Margasatwa Buton Diselundupkan ke Kendari

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Kamis, 28 Maret 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Pengiriman kayu ilegal di Jalan Poros Kendari-Amolengo, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan modus pemalsuan dokumen kayu, digagalkan oleh Tim Operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi. Dalam kasus ini tim Gakkum mengamankan satu unit truk tronton dengan muatan kayu sebanyak 18 meter kubik dan mengamankan IN (29) sopir truk, warga Kota Kendari, dan menetapkan tersangka kepada pemilik kayu berinisial S (56), warga Kabupaten Muna.

Dalam rilis resminya, Gakkum LHK menjelaskan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang memberikan informasi adanya pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal, menggunakan truk tronton berwarna merah dengan Nomor Polisi DD 8702 UN, dari Kabupaten Buton Utara menuju Kota Kendari melalui Pelabuhan Labuan Bajo dengan menggunakan kapal ferry menuju Pelabuhan Maligano di Kecamatan Maligano Kabupaten Konawe Selatan.

Menindaklanjuti informasi awal dari masyarakat tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada pukul 16.27 WITA Tim Gakkum LHK meluncur ke Pelabuhan Maligano untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk tersebut.

Pada pukul 17.30 WITA Tim Gakkum menemukan truk tronton berwarna merah dengan Nomor Polisi DD 8702 UN dan dilakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut sampai memasuki wilayah Kota Kendari, di jalan poros Kendari-Amolengo, di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Selanjutnya Tim menghentikan laju truk tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Warga Kabupaten Muna, berinisial (S), sebagai tersangka kepemilikan kayu ilegal asal Suaka Margasatwa Buton Utara. Foto: Gakkum LHK.

Tim menemukan truk yang dikendarai IN, memuat kayu olahan jenis Marcoppo, dengan volume kayu sekitar 18 meter kubik dengan disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan (KO). Menurut pengakuan IN (29), pemilik kayu tersebut adalah berinisial S (56) yang beralamat di Desa langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menyertai kayu tersebut, dokumen SKSHH KO tidak sesuai dengan volume muatan kayu dan tanggal penerbitan dokumen tersebut. Tim kemudian membawa truk beserta muatan kayu dan IN untuk diamankan di Kantor Pos Gakkum KLHK Kendari di Kota Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kayu tersebut berasal dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara dengan tujuan UD Indah Lestari yang beralamat di Daerah Cina Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil pengembangan proses pemeriksaan, Penyidik menetapkan S pemilik kayu, sebagai tersangka.

Saat ini tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kendari-Sulawesi Tenggara. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa 1 unit truk tronton Nomor Polisi DD 8702 UN beserta muatan kayu dan dokumen SKSHH KO palsu yang menyertai muatan kayu tersebut.

Atas perbuatannya, Penyidik menjerat tersangka S dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, modus operandi dengan menggunakan dokumen palsu seperti ini, akan menjadi perhatian Gakkum untuk pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen kayu. Sebelumnya, Gakkum LHK Wilayah Sulawesi juga telah membongkar dan menangkap makelar kayu, dengan modus serupa, berupa penggunaan dokumen palsu SIPUHH Online yang digunakan secara berulang di Kabupaten Tana Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini, kepada pihak terkait, dalam hal ini penerbit dokumen kayu, untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut,” kata Aswin, Rabu (27/3/2024).

Menurut Aswin, saat ini terjadi perubahan tren para pelaku illegal logging, yang sebelumnya marak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat, saat ini mengalami pergeseran ke wilayah Indonesia bagian timur dalam hal ini Papua, Maluku termasuk di Sulawesi, seiring berkurangnya persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan dan Jawa.

"Bisa jadi para pelaku illegal logging saat ini sedang mengincar Indonesia timur, seperti Maluku, Papua termasuk Sulawesi, karena potensi hutan kita dianggap masih besar," katanya.

Ia berharap seluruh pihak dapat turut serta, berperan dalam melakukan pengawasan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan yang tersisa, agar tidak habis dijarah oleh para cukong, pelaku illegal logging, terutama untuk di Indonesia timur, khususnya di Sulawesi.

Dalam proses penanganan kasus ini, kata Aswin, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang terlibat serta akan menindak perilaku curang penggunaan dokumen palsu ini. Ia juga berharap para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera.

"Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 2.103 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta telah membawa 1.512 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, ke meja hijau,” ucap Aswin.