Penyelundup 32 Burung Dilindungi Ditangkap di Baubau
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Biodiversitas
Selasa, 14 November 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Seorang berinisial LMS (40) ditangkap oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, karena diduga menyelundupkan burung dilindungi pada 4 November 2023 lalu. Dari penangkapan tersebut diamankan 31 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan 1 ekor nuri bayan (Eclectus roratus).
Dalam keterangan resmi Gakkum LHK, disebutkan tersangka LMS saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Tahanan Mapolres Kota Baubau. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf “a” Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp100 juta.
Kasus penyelundupan satwa liar dilindungi ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian direspons oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dengan melakukan Operasi Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) bekerjasama dengan anggota Mapolres Kota Baubau dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara. Tim operasi berhasil mengamankan barang bukti yang diturunkan dari KM Ngapulu ke perahu dengan menggunakan tali.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan akan terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan. Kejahatan ini, kata dia, merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem.
"Perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir," kata Aswin, 8 November 2023 lalu.
Aswin menguraikan, seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, perdagangan satwa liar dilindungi mengalami pergeseran dari cara perdagangan konvensional yang dilakukan di pasar-pasar ke media online, sehingga Gakkum LHK terus mengembangkan berbagai cara untuk melaksanakan pengamanan TSL.
"Seperti melalui cyber patrol untuk memantau perdagangan TSL secara online di media sosial dan melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi serta menjalin kerja sama dengan institusi cyber crime di kepolisian,” ujarnya.
Aswin mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa izin. Gakkum LHK, kata Aswin, terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan.
"Di samping itu juga memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol, dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," ucap Aswin.