600 Hektare Sawit Ilegal Dimusnahkan di Taman Nasional Tesso Nilo

Penulis : Kennial Laia

Sawit

Sabtu, 02 Desember 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Kebun sawit ilegal seluas 600 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan, Riau, dimusnahkan dalam sebuah operasi gabungan pemerintah dan kepolisian. 

Operasi penertiban itu berlokasi di Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam, Uku, Pelalawan, pada 15-19 November 2023. Penegak hukum telah menahan aktor intelektual dan sejumlah pihak yang turut terlibat. 

Menurut Kepala Taman Nasional Tesso Nilo, Heru Sutmantoro, pihaknya selaku pengelola kawasan tersebut lebih dulu mencoba menghentikan aktivitas perambahan melalui upaya persuasif, termasuk sosialisasi dan peringatan kepada para pelaku. “Namun tidak diindahkan oleh mereka, sehingga upaya penertiban perlu dilakukan agar kelestarian hutan primer di taman nasional ini terjaga. Saat ini hutan primer yang masih terjaga tersisa 8.000 hektare,” kata Heru, Jumat, 30 November 2023. 

Operasi tersebut, dengan 370 personel gabungan, turut merobohkan 36 pondok perambah dan memutus akses dua jembatan perambah hutan. Diketahui tanaman sawit yang dimusnahkan baru berumur satu tahun. 

Seorang petugas sedang memeriksa tanaman sawit di kebun sawit ilegal dalam operasi penertiban di Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan, Riau. Dok Gakkum KLHK

Aktivitas perambahan di kawasan Tesso Nilo dilakukan dengan modus jual-beli lahan oleh seorang oknum, warga Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam, kepada masyarakat pendatang dari Kabupaten Indragiri Hulu dan luar Provinsi Riau. 

Ada sekitar 80 orang yang membeli lahan tersebut. Mereka lalu menebang pohon, menanam sawit, dan membangun pondok untuk tempat tinggal sementara. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Penegakan Hukum KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Sustyo mengatakan, operasi tersebut sekaligus untuk menekan laju deforestasi kawasan Tesso Nilo. Kawasan seluas 568.700 hektare ini telah lama menjadi subjek perambahan dan penebangan liar. 

“Kami juga akan menugaskan petugas untuk melakukan kegiatan patroli gabungan. Terhadap kegiatan usaha kebun sawit yang lainnya, akan kami lakukan identifikasi dan inventarisasi,” kata Sustyo. 

Perambahan Tesso Nilo merupakan kejahatan terorganisasi

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan  operasi tersebut untuk memulihkan keamanan Taman Nasiona Tesso Nilo dari kegiatan perusakan lingkungan dan perambahan yang merusak ekosistem. 

Hal ini penting karena kawasan tersebut merupakan habitat satwa liar yang dilindungi, khususnya gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), beruang madu (Helarctos malayanus), dan tapir (Tapirus indicus). 

“Rusaknya ekosistem ini tidak hanya mengancam sistem penyangga kehidupan setempat serta keanekaragaman hayati dan satwa liar, tetapi juga meningkatkan potensi konflik satwa liar dan masyarakat,” kata Rasio. 

"Saya sudah perintahkan unsur-unsur terkait dan para penyidik untuk terus melakukan operasi pemulihan keamanan kawasan Tesso Nilo, serta menindak tegas para pelaku dengan penegakan hukum pidana berlapis. Sebab perusakan dan perambahan kawasan untuk perkebunan sawit ini merupakan kejahatan terorganisasi,” ujarnya.

Sustyo mengatakan Ditjen Gakkum LHK telah menindak dan membawa 17 orang tersangka. Sebanyak 15 orang telah mendapatkan vonis hingga 4 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar. Sementara itu masih ada dua perkara dalam proses persidangan. 

Para pelaku pembukaan lahan dan perambahan hutan diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a "setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah" Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar. "Ancaman pidana semakin berat dengan dikenakannya pidana berlapis," kata Sustyo.