Apel Green Aceh Laporkan Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Jumat, 08 Desember 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Yayasan Apel Green Aceh melaporkan dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI)  di beberapa kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Tambang ilegal di kabupaten itu telah merambah hingga hutan lindung. 

Direktur Eksekutif Apel Green Aceh, Rahmad Syukur mengungkap laporan ini dilayangkan melalui surat Direktorat Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera. “Pelaporan yang telah kami sampaikan ini atas dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan lindung dan lingkungan hidup,” kata Syukur seperti dikutip dari Antara.

Pelaporan ini dilakukan karena tak ada ketegasan dari penegak hukum atas pertambangan ilegal yang merusak hutan produksi dan hutan lindung. Pertambangan ilegal juga terlihat di dekat pemukiman masyarakat, sehingga telah menyebabkan kerusakan sumber mata air masyarakat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Dasar pelaporan ini adalah UU No 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan (UUP3H), UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, serta UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh dengan luas 1.577 hektare wilayah pertambangan emas ilegal (Peti). Sumber: earth.google.com

Ia berharap laporan tersebut agar mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Selain pelaporan ke Direktorat Penegakan Hukum KLHK Republik Indonesia, Rahmat Syukur menegaskan pihaknya juga berencana melaporkan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Nagan Raya ke Mabes Polri.

“Kami juga akan memberikan semua hasil investigasi kami selama beberapa bulan ini atas permasalahan tambang emas ilegal tersebut,” sebut pemuda yang akrab disapa Syukur Tadu tersebut.

Pada akhir Oktober lalu, Polda Aceh telah mengamankan tiga orang dan menyita alat berat berupa satu unit ekskavator karena diduga melakukan penambangan ilegal di Desa Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. 

Namun pertambangan ilegal di Nagan Raya masih terus terjadi. Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyebutkan Nagan Raya merupakan Kabupaten dengan operasi Peti terbesar, mencapai 1.577 hektare. 

Luasan Peti disusul oleh Kabupaten Aceh Barat dengan luas 1.342 ha. Posisi ketiga Kabupaten Pidie dengan luas 28 ha. Posisi keempat Kabupaten Aceh Selatan dengan luas 25 ha. Dan posisi terakhir Kabupaten Aceh Besar dengan luas 7 ha.

Pertambangan ilegal ini memberi dampak pencemaran, akibat penggunaan mercuri yang mengalir ke sumber air, dan rusaknya Daerah Aliran Sungai (DAS).