3 Jalur Celah Masuk Illegal Fishing ke Indonesia

Penulis : Gilang Helindro

Kelautan

Jumat, 15 Desember 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan kapal ikan asing masih kerap masuk wilayah perairan Indonesia untuk menangkap ikan secara ilegal. 

Dalam Rakornas Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Sakti menjelaskan, kapal ikan asing dari tiga negara seperti Vietnam, Filipina, dan Malaysia diketahui masuk dari titik lokasi yang berbeda. Kapal ikan dari Vietnam biasanya masuk melalui Laut China Selatan, di Natuna. Kapal ikan dari Malaysia biasanya mencoba masuk dari Selat Malaka. Adapun Filipina dari “perbatasan dengan Filipina. Itu yang terjadi," katanya, Selasa, 12 Desember 2023.

Sakti bilang, hampir setiap hari pihaknya menangkap kapal ikan asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia. "Jadi selalu kita dapatkan, dan hampir setiap harinya mendapat temuan," ungkap Sakti.

Berdasarkan data progres kegiatan prioritas sampai dengan triwulan III-2023 KKP, terdapat 40 kapal ikan asing yang diperiksa maupun ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Adapun masing-masing jumlahnya, 26 kapal ikan asing yang diperiksa dan 14 kapal ikan asing yang ditangkap.

Kapal berbendera Filipina bernama FB. CA. AM 02 ditangkap karena diduga akan melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Foto: KKP

Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal PSDKP KKP, menyebut kapal ikan asing dari Vietnam yang paling banyak bermasalah. "Kurang lebih 30 persen hingga 40persen dari data total kapal ikan asing yang masuk Indonesia," ungkap Adin.

Kata Adin, kapal ikan asing itu memanfaatkan perjanjian perbatasan antara negara-negara tersebut dengan Indonesia yang belum selesai. Modus inilah yang mereka pakai untuk masuk ke wilayah Indonesia, memanfaatkan grey area yang memang common guideline-nya disepakati antara Indonesia dengan Malaysia dan Vietnam.

Jika di grey area, ujarnya, sifatnya hanya melakukan pengusiran, tidak boleh melaksanakan penangkapan. "Saya ingin mendorong ke depan tidak ada lagi ada istilah namanya request to leave itu," ungkap Adin. "Ini yang sedang saya dorong, supaya hal-hal yang sekiranya memberatkan atau tidak menguntungkan kita ini dianulir."

Adin menjelaskan, request to leave adalah kapal yang sudah ditangkap PSDKP, namun dikarenakan itu ada di wilayah grey area jadi harus dilepaskan.