Penyelundupan Satwa di Manado Digagalkan

Penulis : Aryo Bhawono

Satwa

Selasa, 06 Februari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara menggagalkan upaya penyelundupan 17 ekor burung. Satwa yang dilindungi itu berasal dari Maluku Utara. 

Penanggung jawab Pos Pelayanan Balai Karantina Sulut di Pelabuhan Laut Manado, Hesti Rahmawati, menyebutkan satwa selundupan ditemukan dalam kamar mandi Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 7F saat pengawasan rutin. Petugas Balai Karantina tak menemukan dokumen karantina dari daerah asal burung tersebut. Selain itu, juga tidak ada Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku.

“Kami mendapat informasi terkait adanya dugaan penyelundupan hewan. Setelah kapal masuk di pelabuhan, tim karantina langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan,” ujarnya seperti dikutip dari Liputan 6.

Burung itu berada dalam 5 keranjang dan berada di atas ruang kamar mandi kapal. Namun, tidak diketahui pemiliknya.

Barang bukti sitaan berupa burung kakatua (Cacatuidae) ditunjukkan saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023) kemarin. Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah/Spt.

Burung itu di antaranya adalah 7 ekor burung bayan hijau dan 5 ekor burung bayan merah (Eclectus roratus), 3 ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), dan 2 ekor kakaktua putih (Cacatua alba).

Seluruh burung ini ditetapkan statusnya sebagai satwa dilindungi berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut, I Wayan Kertanegara secara tegas menyatakan bahwa pelaku penyelundupan ini dapat terancam pidana berlapis, yakni pelanggaran karantina serta pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran atas peraturan tersebut dapat dijerat sanksi paling lama dua tahun pidana penjara dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan adalah melalulintaskan hewan yang belum terjamin keamanan dan kesehatannya. Menurutnya Balai Karantina berkewajiban memastikan seluruh unggas bebas dari ancaman hama penyakit hewan karantina saat dilalulintaskan antar-area.

Pasal 72 UU Nomor 21 Tahun 2019, Balai Karantina juga melaksanakan pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran tumbuhan dan satwa liar di area bandara dan pelabuhan yang telah ditetapkan.

“Tentunya dalam pelaksanaannya terus bersinergi dengan instansi terkait,” ujarnya.

Setelah diidentifikasi, pejabat karantina menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut sebagai pihak berwenang.