Tersangka PETI TN Lore Lindu Ajukan Pra Peradilan
Penulis : Gilang Helindro
Hukum
Senin, 12 Februari 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyatakan berkas perkara kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar Dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah sudah lengkap. Namun, pada saat yang sama, tersangka E (44), F (44), dan A (54) melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Palu.
Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah pada Hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 13.25 Wita.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyebut ketiga tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat (3), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan/atau pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 milyar rupiah.
Aswin bilang, pihaknya mengapresiasi kinerja seluruh Tim Operasi dan Penyidik Balai Gakkum KLHK yang telah menyelesaikan kasus ini hingga P-21.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BBTNLL atas komitmen serta sinergitas yang terjalin baik dengan Balai Gakkum KLHK dalam upaya menjaga kelestarian alam, khususnya kawasan Taman Nasional Lore Lindu,” kata Aswin, dikutip Kamis, 8 Februari 2024.
Aswin menambahkan, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang saat ini sedang menghadapi perlawanan dari ketiga tersangka melalui pengajuan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Palu.
Menurut Aswin, dengan telah selesainya kasus ini hingga P-21 dan berkas perkara telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, merupakan bukti bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, sudah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar yang diharapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Selanjutnya kami berharap, seluruh tersangka segera diadili dan diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, ungkap Aswin.
Aswin menjelaskan, kawasan konservasi termasuk Taman Nasional Lore Lindu merupakan benteng terakhir penyangga kehidupan yang harus kita jaga bersama. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pelestarian alam di TN Lore Lindu.
Keberadaan taman nasional kata Aswin, memiliki nilai ekologis dan keanekaragaman hayati yang sangat penting bagi kehidupan semua.
“Semoga ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak, bahwa kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia. Komitmen Gakkum KLHK sangat jelas, kami telah melakukan 2.057 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta telah membawa 1.490 kasus ke meja hijau”, ungkap Aswin.