Warga Luwu Timur Jadi Tersangka Kepemilikan Kayu Ilegal
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Jumat, 08 Maret 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Warga Desa Baruga, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan kayu ilegal, oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi. TN, 38 tahun, terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menjelaskan, kasus kepemilikan kayu ilegal ini awalnya terendus dari pengaduan masyarakat, tentang maraknya peredaran hasil hutan tanpa disertai dokumen yang sah. Setelah didalami, Gakkum LHK kemudian mendapati nama TN sebagai makelar kayu ilegal tersebut.
Aswin mengungkapkan, TN melakukan pengangkutan hasil hutan kayu dengan menggunakan dokumen Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online, lebih dari satu kali, dengan modus rentang waktu dokumen SIPUHH Online 1 pekan, padahal rentang waktu sesungguhnya hanya 3 hari.
Balai Gakkum LHK kemudian membentuk tim operasi untuk bergerak menuju Kabupaten Tana Toraja Utara, untuk menindaklanjuti informasi yang terkumpul. Bersama UPTD KPH Saddang II Rantepao Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, bergerak ke lokasi UD Aksa, yang merupakan tempat dilakukannya pembongkaran hasil hutan kayu.
Setibanya di lokasi, tim menemukan adanya satu unit mobil truk sedang melakukan aktivitas pembongkaran kayu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut, ditemukan dokumen yang digunakan lebih dari 1 kali.
"Tim operasi mengamankan makelar kayu sekaligus otak dibalik penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang, beserta barang bukti truk dan kayu untuk diserahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Aswin, Senin (4/3/2024).
Berdasarkan pemeriksaan, kata Aswin, kayu yang diangkut menggunakan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali itu adalah jenis kaloju atau lara (kayu besi sulawesi), dengan jumlah 6,28 meter kubik berukuran 30 cm x 35cm x 4m. Kayu ini, menurut Aswin, adalah jenis kayu pilihan rumah adat.
"Kalau (asal kayu) pastinya kita belum tahu. Yang kita permasalahkan adalah pemakaian dokumen lebih dari satu kali. Tapi kemungkinan besar itu kayu diolah dalam kawasan hutan, karena itu bentuknya pacakan, tanpa sentuhan industri. Ujung-ujung kayunya diikat kemungkinan besar (awalnya diangkut) melalui sungai," kata Aswin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian menetapkan TN sebagai tersangka atas perbuatan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf "b" Jo Pasal 12 huruf "e" Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2,5 miliar.
"Modus operandi dengan menggunakan dokumen SIPUHH Online yang dipakai berulang kali seperti ini, akan menjadi perhatian kami untuk pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang. Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini kepada penerbit dokumen SIPUHH Online untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Aswin, saat ini terjadi perubahan tren illegal logging, yang sebelumnya marak terjadi di daerah Indonesia bagian barat, bergeser ke bagian Indonesia timur termasuk di Sulawesi, seiring berkurangnya persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan dan Jawa.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang terlibat serta akan menindak perilaku curang penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang ini," ucapnya.