LIPUTAN KHUSUS:

Rettet den Regenwald Yakin Menang dalam Gugatan SLAPP Korindo  


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Gugatan yang diajukan Kenertec, pihak yang mengaku sebagai bagian dari usaha Korindo Grup, telah disidangkan pada 22 Januari 2021 lalu, di Pengadilan Tinggi Hamburg.

Hutan

Rabu, 03 Maret 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Rettet den Regenwald atau Rainforest Rescue (Selamatkan Hutan Hujan) lembaga masyararakat sipil Jerman, cukup yakin akan lepas dari gugatan yang diajukan PT Kenertec Power System, mitra usaha Korindo Grup, di Pengadilan Tinggi Hamburg, Jerman. Rettet den Regenwald memiliki sejumlah bukti kuat bahwa Korindo Grup melakukan pelanggaran lingkungan dalam aktivitas usahanya di Papua.

"Saya yakin kami terlepas (dari gugatan). Bisa jadi Kenertec minta keluar dari proses ini. Saya kira secara pribadi, bahwa tidak penting kami menang atau tidak menang. Yang penting wartawan dan media tertarik oleh strategi perusahaan yang merusak demokratis dan membatasi analisis," kata Marianne Klute, dari Rettet den Regenwald (Selamatkan Hutan Hujan), saat diwawancarai betahita.id via pesan, Senin (1/3/2021).

Marianne menguraikan, gugatan yang diajukan Kenertec, pihak yang mengaku sebagai bagian dari usaha Korindo Grup, telah disidangkan pada 22 Januari 2021 lalu, di Pengadilan Tinggi Hamburg. Persidangan tersebut digelar melalui e-court (pengadilan secara elektronik).

"Hanya sekali saja (sidang). Kami hadir melalui e-court, jadi tidak ada aksi di luar gedung atau kegiatan lain. Karena corona."

Pantauan dari udara kebakaran di konsesi kelapa sawit PT Dongin Prabhawa di kabupaten Mappi, Papua, pada 2013./Foto: Ardiles Rante/Greenpeace

Dalam proses persidangan kemarin, Hakim Pengadilan Tinggi Hamburg meminta kepada Lembaga Selamatkan Hutan Hujan, sebagai Tergugat Pertama, untuk menyerahkan bukti-bukti mengenai kebakaran dan perusakan hutan.

"Kami telah menyerahkan (bukti) dalam jumlah besar. Bukti-bukti yang begitu banyak menyakini hakim sampai beliau berkata kepada pengugat, bahwa tidak cukup hanya dengan menyangkal kebakaran. Harus ada bukti bahwa benar-benar tidak ada perusakan dan kebakaran dari pihak pengugat."

Bukti-bukti yang pihaknya serahkan kepada Hakim Pengadilan Tinggi Hamburg adalah sejumlah dokumentasi foto dari lembaga-lembaga masyarakat sipil di Indonesia, di antaranya Yayasan Pusaka dan Greenpeace. Kemudian testimoni dari saksi, video dan film, termasuk film BBC, Aljazeera, juga data Global Positioning System (GPS).

"Dan sekarang hakim akan membacanya. Kira-kira akhir Maret nanti kita akan tahu lebih banyak (hasilnya)."

Selanjutnya, pengugat juga harus membuktikan bahwa Kenertec, sebagai Penggugat, benar-benar merupakan anak usaha Korindo Grup. Sampai sekarang, lanjut Marianne, pihaknya belum mendapat informasi apakah struktur konglomerat Korindo Grup akan dibuka untuk umum oleh pihak Pengugat Kenertec.

"Saya rasa bahwa Kenertec mungkin tidak akan mengumumkan informasi tersebut."

Selain memiliki bukti-bukti yang cukup, Prof. Roger Mann, pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Rettet den Regenwald juga mempunyai argumentasi yang juristik. Bahwa penggugat bukan merupakan perwakilan Korindo. Interpretasi 'ada kebakaran' dalam surat kami diterjemahkan salah oleh Penggugat menjadi 'membuka hutan dengan membakar'.

"Lalu donor Mighty Earth, CIP (Center for International Policy) sebagai Terggugat Kedua, tidak boleh diadili untuk kegiatan Mighty. Kalau misalnya kami mendukung Walhi atau Pusaka dengan dana, kami tidak bisa digugat atas kesalahan Walhi."

Dorong Uni Eropa Lawan SLAPP

Gugatan Kenertec ini dianggap contoh nyata Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP merupakan sebuah tren baru yang sangat mengkhawatirkan di mana berbagai pihak berkepentingan yang berpengaruh besar, seperti perusahaan raksasa atau individu ternama, mengajukan tuntutan hukum yang sengaja dirancang untuk menyerang dan secara substansial menguras sumber daya dari organisasi pengawas yang lebih kecil, aktivis, jurnalis, serikat pekerja, media massa serta pihak-pihak lainnya yang mewakili kepentingan masyarakat.

Marianne menguraikan, gugatan Kenertec, Korindo Grup, kepada Rettet den Regenwald (Jerman) dan CIP (USA), di Pengadilan Tinggi Hamburg ini merupakan bentuk jurisdiction shopping yang tersebar luas dalam SLAPP. Jurisdiction shopping adalah strategi memilih negara yang penegakan hukumnya menguntungkan bagi penggugat untuk menyerang organisasi yang berani membuka dan mempublikasikan pelanggaran lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

"Jerman, menurut para ahli hukum, termasuk salah satu negara di Uni Eropa dimana hukum nasional dan keputusan pengadilan menguntungkan gugatan pencemaran, dimana gugatan ini tak berdasar.

Akan tetapi saat ini kesadaran publik bertambah. Marianne mengatakan, proses seperti ini harus dihadapi dengan lintas batas. Wakil Presiden Komisi Uni Eropa, Vera Jourova, telah menyanggupi untuk 'melihat semua kemungkinan'. Bagaimana demokrasi diancam oleh SLAPP. Sebuah koalisi dari 87 organisasi jurnalis dan masyarakat sipil, termasuk Rettet den Regenwald dan Mighty Earth, telah menuntut Uni Eropa melakukan sesuatu untuk melindungi diri dari SLAPP di tingkat Eropa.

"Kami sedang melobi Uni Eropa (UE) agar disusun sebuah UU (undang-undang) untuk melindungi pembela HAM, lingkungan hidup, wartawan dan aktivis. Di UE ada beberapa anggota parlamen yang siap untuk menyusun UU tersebut. Komis UE tentu belum siap. Prioritas komisi adalah ekonomi."

Daftar Tindakan Hukum Korindo atas Kritik Publik

Deborah Lapidus, Wakil Presiden Mighty Earth mengatakan, gugatan yang diajukan oleh Kenertec, ini merupakan strategi kotor yang biasa dilakukan oleh banyak perusahaan. Melihat semakin terkuaknya praktik perusakan hutan hujan secara besar-besaran dan penyalahgunaan hak-hak masyarakat adat yang selama ini terjadi, Korindo menggunakan gugatan ini untuk mencoba mengintimidasi dan membungkam lembaga swadaya masyarakat, jurnalis dan aktivis agar berhenti membongkar kegiatan mereka.

"Namun langkah ini justru semakin mengekspos tindak kejahatan Korindo dan menyoroti penyangkalan mereka atas semua kerusakan dan kerugian yang terjadi," kata Deborah Lapidus, dalam laman Mighty Earth.

SLAPP ini menjadi aksi terbaru Korindo atau anak perusahaannya dalam menggunakan tindakan hukum, atau langkah-langkah intimidasi lainnya, untuk mencoba mengubur pengungkapan praktik tercela. Berikut adalah daftar singkat tindakan hukum yang telah ditempuh Korindo Grup dalam beberapa tahun terakhir:

  1. Pada 2018 lalu, tim kuasa hukum Korindo mengirimkan surat berisi ancaman hukum kepada sejumlah LSM yang terlibat dalam upaya pembongkaran berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut di seluruh dunia.
  2. Pada September 2019, Korindo melayangkan ancaman hukum kepada Forest Stewardship Council (FSC), sebuah badan sertifikasi global yang mempromosikan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, melalui penyampaian surat 'ceast and desist' guna mengintimidasi FSC agar menangguhkan rencana perilisan dokumen ringkasan publik sebanyak lebih dari 100 halaman yang merangkum hasil temuan penyelidikan FSC selama dua tahun terhadap Korindo Grup.

    Akibatnya, FSC hanya merilis sebuah dokumen ringkasan sebanyak dua halaman yang menyimpulkan bahwa Korindo telah melanggar standar FSC melalui tindak konversi hutan secara signifikan, perusakan hutan 'bernilai konservasi tinggi' dan pelanggaran terhadap hak tradisional dan hak asasi manusia. "Karena adanya ketidaksepakatan dengan pihak Korindo, laporan panel pengaduan yang asli saat ini tidak tersedia, namun ringkasan temuan investigasi kami dapat diakses di sini," tulis FSC di situs resminya.
  1. Analisis sosial yang dilakukan oleh FSC terhadap operasi Korindo di Indonesia menguak fakta bahwa, masyarakat yang terkena dampak telah menderita kerugian yang cukup besar. Ini berkisar dari ancaman hingga penggunaan kekerasan dalam beberapa kasus tertentu, dan dalam suasana intimidasi yang berkelanjutan (di luar peraturan keamanan setempat yang berlaku).
  2. Menanggapi film dokumenter Al Jazeera mengenai Korindo yang tayang pada bulan Juni 2020, Selling Out West Papua, Korindo mengeluarkan sebuah pernyataan yang berisi ancaman tindakan hukum.
  3. Dalam pernyataan pers menanggapi film dokumenter BBC yang dirilis pada bulan November 2020, The Burning Scar, Korindo mengemukakan bahwa mereka pernah memperkarakan sejumlah LSM hingga ke tingkat pengadilan atas klaim serupa.

Seperti diketahui, Kenertec yang mengaku sebagai bagian usaha Korindo Grup, menggugat Rainforest Rescue (Rettet den Regenwald) atau Selamatkan Hutan Hujan dan Center for International Policy penyandang dana Mighty Earth asal Amerika Serikat di Pengadilan Tinggi Hamburg. Para tergugat dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Korindo Grup, yang dituduh melakukan perusakan hutan hujan di Papua.

Gugatan ini berawal dari keberatan perusahaan terhadap laporan yang dirilis sembilan lembaga masyarakat sipil, termasuk Rettet den Regenwald, tentang tindakan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh Korindo Grup. Tepatnya pada tahun 2016 lalu, sembilan lembaga masyarakat sipil ini melaporkan adanya perusakan hutan hujan di Papua oleh Korindo Grup, melalui sejumlah surat yang disampaikan kepada Siemens AG (Jerman), Gamesa Corporation (sekarang Siemens Gamesa) dan Nordex SE (jerman) dan perusahaan menara pembangkit energi tenaga angin PT Kenertec Power System (Jerman), yang memiliki hubungan kerja sama dagang dengan Korindo Grup.

Intinya, melalui surat-surat ini sejumlah lembaga masyarakat sipil ini melaporkan adanya aktivitas pembakaran sisa kayu dari hasil pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Korindo Grup di Papua. Sejumlah lembaga masyarakat sipil ini menyerukan agar tidak lagi melakukan kerja sama bisnis terhadap perusahaan perusak hutan. Yang mengherankan, malah baru belakangan ini Kenertec yang muncul seolah mewakili Korindo Grup merasa keberatan atas laporan tersebut dan mengajukan gugatan.

Dalam gugatannya, Kenertec mempermasalahkan dan menghendaki pencabutan sejumlah pernyataan di dalam surat-surat tersebut. Selain itu Kenertec menghendaki diterapkannya hukuman yudisial. Rettet den Regenwald diancam denda hingga 250.000 € atau kurungan penjara selama 6 bulan dan juga diancam kurungan penjara selama 2 tahun, apabila mengulangi perbuatan yang sama, yakni melaporkan aktivitas Korindo Grup.