Kebun Energi, Ancaman Deforestasi Baru Hutan Alam Gorontalo
Penulis : Aryo Bhawono
Deforestasi
Rabu, 27 Maret 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Izin Hutan Tanaman Energi telah merambah hutan Gorontalo. Setidaknya sepanjang Oktober 2023 sampai Februari 2024 terdapat ekspor wood pellet, biomassa energi pengganti batu bara, dari Kabupaten Pohuwato sebanyak 21 ribu ton.
Penelusuran Forest Watch Indonesia (FWI) melalui Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK) menunjukkan sepanjang Oktober 2023 sampai Februari 2024 terdapat data ekspor wood pellet dari Indonesia. Kabupaten Pohuwato, Gorontalo telah melakukan ekspor wood pellet dengan total produksi 21.066.025 kg dengan nilai 2.833.380 USD.
PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) tercatat saat ini sebagai satu-satunya perusahaan di Pohuwato Gorontalo yang melakukan ekspor wood pellet ke 2 negara tujuan utama, yaitu Jepang dan Korea Selatan.
Penelusuran lebih lanjut, menyebutkan PT BJA mendapatkan bahan dari dua perusahaan, PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL). Keduanya merupakan perusahaan yang mengantongi izin berusaha perkebunan kelapa sawit.
FWI menduga PT BJA merupakan bentukan perusahaan PT BTL yang juga sebagai penyedia kawasan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri wood pellet nya.
PT BTL dan PT IGL sendiri merupakan perusahaan yang mendapatkan pemutihan izin di Kabupaten Pohuwato. PT IGL mendapat pemutihan melalui Surat Keputusan Nomor 566/MENHUT-II/2011.
Analisis spasial perizinan FWI (2024) yang mengantongi izin HGU hanya PT IGL. Sementara PT BTL belum diketahui telah mengantongi izin HGU.
Saat ini kebutuhan biomassa kayu Indonesia mencapai 8 sampai 14 juta ton wood pellet per tahun untuk menggantikan energi batu bara dalam porsi 5 sampai 10 persen di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pemenuhan kebutuhan ini akan dilakukan dengan membangun hutan tanaman energi atau kebun energi.
KLHK melabeli semua pembangunan hutan tanaman sebagai rehabilitasi hutan dengan rotasi.
Manager Kampanye, Advokasi, Media FWI, Anggi Putra Prayoga, menyayangkan implementasi pembangunan hutan tanaman energi dan kebun energi melalui pembukaan hutan. Artinya, rehabilitasi di lahan kritis seperti yang digembar-gemborkan hanya isapan jempol belaka.
Perusahaan perkebunan ataupun kehutanan selalu mengantongi hutan alam di dalam konsesinya. Deforestasi hutan alam pun tak terelakan dalam pemenuhan bahan baku biomassa kayu.
“Biomassa kayu sebagai energi (bioenergi) seharusnya tidak dimasukan ke dalam energi terbarukan dan skema apapun dalam transisi energi. Terjadinya deforestasi dalam pemenuhan bahan baku biomassa kayu selalu diiringi pelepasan emisi yang justru menjauhkan dari target pengurangan emisi dari sektor hutan & penggunaan lahan dan energi,” ucap dia pada Senin (25/3/2024).
Data Ekspor wood pellet Indonesia 2023-2024. Data: FWI
Transisi energi dengan biomassa kayu justru mendorong deforestasi. Saat ini pemanfaatan biomassa kayu juga menggugah pasar ekspor terutama ke Jepang dan Korea Selatan. Kedua negara ini menguasai komoditas wood pellet dari Indonesia dengan total 23.683.972 kg selama 5 bulan terakhir. Hal tersebut, kata Anggi, menggiring pembukaan hutan yang semakin tidak terkontrol di Indonesia.
Ironisnya, lanjut FWI, tren deforestasi di Gorontalo tepatnya di Kabupaten Pohuwato signifikan terlihat masif dalam kurun waktu 2021 sampai 2023.
Deforestasi terjadi di dalam konsesi PT (BTL) dengan luasan sekitar 1.105 hektare. PT BTL berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 01 Tahun 2022 pada lampiran I dan lampiran II merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mendapatkan pemutihan izin.
FWI mencatat bahwa Provinsi Gorontalo mengalami deforestasi (2017-2021) sebesar 33.492 hektare. Sementara itu, masih terdapat 696.631 ha hutan alam tersisa di Gorontalo yang perlu dijaga di tengah tekanan pembangunan dengan berbagai kepentingan yang membutuhkan lahan yang tidak sedikit.
Renal Husa, anggota Jaringan Advokasi Pemberdayaan Sumber Daya Alam (Japesda) menjelaskan bahwa terjadinya deforestasi hutan alam di Gorontalo paling parah di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo Utara, dan Bone Bolango. Alih fungsi lahan seringkali ditujukan untuk kepentingan pertambangan, perkebunan perusahaan, dan ladang kelapa sawit yang kemudian mendorong terjadinya deforestasi.
Renal juga mengungkapkan bahwa beberapa alih fungsi lahan juga terjadi di kawasan konservasi dan kawasan lindung seperti Cagar Alam Panua, Cagar Alam Tanjung Panjang, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dan Suaka Margasatwa Hutan Nantu. Setidaknya sekitar 62 persen tambak udang dan bandeng yang ada di Kabupaten Pohuwato, berada di dalam kawasan hutan lindung.