Kabaena Banjir Lumpur, Presiden Diminta Cabut IUP Pulau Kecil

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Jumat, 29 Maret 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut izin-izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Desakan tersebut buntut dari banjir lumpur yang terjadi di Pulau Kabaena, pulau kecil di Kabupaten Bombana, yang diduga kuat akibat aktivitas pertambangan.

Berdasarkan laporan Walhi Sultra, sekitar pukul 12.00 WITA, Selasa (26/3/2024), hujan mengguyur Pulau Kabaena. Kurang lebih satu setengah jam kemudian, Desa Baliara, Kabaena Barat, langsung mengalami banjir lumpur. Menurut warga terdampak banjir lumpur, seperti dikutip Walhi, luapan air muncul secara tiba-tiba setelah hujan reda dan langsung menggenangi sejumlah rumah warga Desa Baliara.

"Warga menduga bahwa banjir lumpur ini terjadi karena luapan air yang berasal dari tanggul penampungan perusahaan tambang nikel yang beroperasi selama ini,” kata Andi Rahman, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sultra, Kamis (28/3/2024).

Andi menuturkan, saat ini ada dua perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir lumpur di desa tersebut, yaitu perusahaan nikel PT Timah Investasi Mineral dan PT Trias Jaya Agung. Indikasinya karena setelah banjir pihak perusahaan langsung mendatangi warga untuk mengecek keadaan rumah warga yang terdampak banjir.

Walhi Sultra mendesak Presiden segera memerintahkan menterinya untuk mencabut izin usaha pertambangan nikel yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Andi mengatakan, keberadaan IUP nikel di Pulau Kabaena itu menyalahi aturan, karena masuk dalam kategori wilayah pulau-pulau kecil dengan luas daratan hanya sekitar 873 km persegi.

Tangkapan video amatir yang memperlihatkan sedimen pond atau penampungan sedimen tambang nikel PT Timah Investasi Mineral yang diduga jebol. Sumber: Istimewa.

"Pemerintah harus segera menjalankan mandat Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) No.27 Tahun 2007 Jo No. 1 Tahun 2014, demi melindungi keberlanjutan dan kelestarian Kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah harus segera pencabutan izin-izin pertambangan nikel yang ada dipulau-pulau kecil," ujar Andi.

Hal ini dikuatkan juga oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sebuah perusahaan nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di pulau kecil Wawonii, yang meminta kawasan pesisir dan pulau kecil boleh dijadikan wilayah pertambangan.

“Sehingga putusan MK harus menjadi dasar pemerintah untuk segera menghentikan pertambangan di Pulau Kabaene, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra,” ucap Andi.