Berkas Kasus Pencemaran Limbah Sawit Gunung Mas Siap Disidangkan

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Selasa, 02 April 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangkaraya melimpahkan berkas penyidikan pencemaran limbah kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Perusahaan itu membuang limbah berupa janjang kosong (jangkos) dan cangkang (shell), sedangkan limbah cairnya mengalir ke sungai Masien dan menyebabkan kematian ikan.  

Surat No  B-737/O.2.4/Eku.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 menyebutkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menyatakan berkas penyidikan itu lengkap. PT. BMB merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Desa Belawan Mulya, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyebutkan pada tanggal 14 Maret 2024 lalu berkas perkara tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh korporasi PT. BMB dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 

“Dalam waktu dekat, kata dia, segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik untuk dapat dilimpahkan kasusnya dan segera disidangkan,” kata dia seperti dikutip dari rilis Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).

Pabrik kelapa sawit milik PT BMB di Gunung Mas, Kalteng. Sumber Foto: Gakkum KLHK

Pencemaran ini sebelumnya dilaporkan masyarakat setelah mendapati banyak ikan mati di Sungai Masien di Desa Mulya. Mereka menduga kematian ini disebabkan oleh pembuangan limbah dan limbah cair yang menyebabkan pencemaran lingkungan. 

Jangkos dan cangkang dibuang di tempat terbuka. Sedangkan air limbah pun dibuang ke dalam kolam yang tidak kedap sehingga mengalir ataupun merembes ke parit yang mengalir ke Sungai Masien.

Pada 11 Mei 2023, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel. Hasil uji sampel menunjukkan air telah melampaui batas baku mutu pencemaran dan dianggap telah terjadi pencemaran. Kemudian sejak tanggal 14 Juni 2023 Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dilanjutkan dengan proses penyidikan

Penyidik KLHK menetapkan PT. BMB sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Perusahaan itu  diancam pasal berlapis yaitu Pasal 98 Ayat 1 Juncto Pasal 104 Juncto Pasal 116 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 119 Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Nomor 2 Tahun 2022 dan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, menyampaikan penindakan ini harus menjadi perhatian bagi korporasi lain. Perusahaan yang melakukan pengelolaan air limbah tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup akan ditindak tegas. 

“Penegakan hukum harus dilakukan terhadap korporasi yang mencari keuntungan dengan melakukan perbuatan yang merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan hidup,” ucap David.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan perbuatan PT. BMB adalah tindak pidana serius karena melakukan pencemaran lingkungan dan dumping air limbah ke media lingkungan maka pelaku harus dihukum maksimal dan seadil – adilnya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

Mengingat tindak kejahatan ini dilakukan oleh PT. BMB merupakan kejahatan korporasi maka terhadap tersangka korporasi harus dikenakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 yaitu perampasan keuntungan yang diperoleh dan perbaikan/pemulihan lingkungan terhadap akibat yang ditimbulkan. 

“Saya juga sudah perintahkan kepada penyidik untuk segera melakukan penyidikan terhadap pelaku perseorangan dari tindak kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. BMB. Termasuk apabila ada indikasi tindak pidana pencucian uang dari kejahatan ini akan kami dalami. Penindakan pidana berlapis ini harus dilakukan, agar adanya efek jera,” kata dia.