Pemburu Badak Banten Diadili, Pembeli Cula Masih Misteri

Penulis : Aryo Bhawono

Satwa

Kamis, 25 April 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Bukan main sepak terjang Sunendi bin Karnadi. Bersama tiga rekannya, ia memburu badak paling dilindungi di dunia, badak jawa (Rhinoceros sondaicus), di Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang, Banten. Culanya lalu dijual dengan harga Rp 280 juta.

Pengadilan Negeri Pandeglang memulai persidangan terhadap Sunendi alias Nendi pada Kamis 18 April 2024 lalu. Berdasarkan surat dakwaan yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang, Nendi didakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf b UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE), Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api, dan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

Surat dakwaan juga memaparkan bagaimana Nendi dkk. berburu hewan paling terancam punah ini, yang menurut Balai Taman Nasional Ujungkulon (TNUK) tersisa 82 individu. Disebutkan, Nendi bersama Sukarnya, Icut, dan Haris berburu badak dengan bermodal senapan api  mouser. Mereka memasuki Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui jalan setapak di Citadahan. 

Lewat 2,5 jam dari tengah hari, mereka menemukan seekor badak. Nendi mendekati badak itu hingga berjarak lebih kurang 15 meter, sedangkan tiga rekannya menunggu dari kejauhan. Dua kali dia melepaskan tembakan, masing-masing mengenai pantat dan perut badak naas tersebut. Badak pun roboh. Haris lalu menyembelih badak itu menggunakan golok. Culanya kemudian dibawa pulang di dalam kantong plastik. Sesampainya di rumah, mereka menyimpan cula itu ke dalam ember dan menyembunyikannya di atas plafon. 

Badak jawa bernama Samson ditemukan mati di pantai Ujung Kulon./Foto: Balai TNUK

Selang beberapa hari, Nendi berangkat ke Jakarta untuk menemui Yogi, yang menjadi penghubung dengan calon pembeli. Cula itu ditawarkan ke pembeli dengan harga Rp 300 juta, namun dilepas dengan harga Rp 280 juta. “Uang hasil penjualan itu mereka bagi, masing-masing mendapat hasil Rp 68,75 juta,” demikian menurut surat dakwaan itu.  

Penangkapan Nendi dilakukan pada 26 November 2023, saat ia berada di rumah makan di belakang Terminal Grogol, Jakarta Barat. Polisi lantas membawanya menuju rumahnya di Kp. Ciakar, Rt/Rw. 20/06, Desa Rancapinang, Cimanggu, Pandeglang, Banten. Di rumahnya, polisi mendapat berbagai senapan api, yakni sepucuk senapan moser dan 12 butir amunisi, sepucuk pistol serta 4 butir peluru, dan 10 selongsong peluru.

Nendi juga kedapatan mencuri 4 unit kamera trap jenis Bushnell Nature View Cam HD Max 12 Mp milik Balai TNUK. Akibatnya, Balai TNUK mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta. 

Atas pengadilan ini, Direktorat Jenderal KSDAE KLHK belum mau memberikan keterangan lebih lanjut. Ihwal pembeli cula juga belum ada kabar. Padahal, gara-gara perburuan itu, TN Ujung Kulon sempat memanas.  

Pada Agustus 2023, misalnya, Ditreskrimum Polda Banten sempat menahan 6 warga Desa Cimanggu yang memiliki senapan api, meski kemudian dibebaskan. Saat itu total ada 345 senjata api yang disita. 

Pengamanan di TNUK juga diperketat. Di antaranya dengan membongkar pondok di kawasan ziarah Sanghyang Sirah yang terletak dalam kawasan TNUK.