Demo di London Minta Grup Astra Kembalikan Tanah Rakyat 13 Desa
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Agraria
Selasa, 30 April 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Jardine Matheson, pemilik Grup Astra, diminta mengembalikan tanah rakyat di 13 desa di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, yang dirampas melalui empat anak perusahaan Astra, yaitu PT Mamuang, PT Lestari Tani Teladan, PT Agro Nusa Abadi dan PT Sawit Jaya Abadi 2. Yang mana sebanyak 2.485 kepala keluarga (KK) terdampak perkebunan sawit Astra dengan total wilayah yang berkonflik seluas 5.856 hektare.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sebuah aksi protes yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), perwakilan masyarakat dari Sulawesi Tengah bersama grup Friends of the Earth (FOE) yang berbasis di Belanda dan United Kingdom (UK), di depan kantor pusat Astra International, di Oriental Mandarin Hotel, London, Inggris, Jumat (26/4/2024).
Dalam sebuah rilis, Walhi menguraikan, seluas 3.966 hektare dari 14.742 hektare Hak Guna Usaha (HGU) PT Lestari Tani Teladan dan PT Mamuang berkonflik dengan masyarakat, yang berarti hanya 26% dari luas HGU milik PT Lestari Tani Teladan dan PT Mamuang yang dituntut masyarakat untuk dikembalikan.
Sedangkan PT Agro Nusa Abadi, hingga kini beroperasi secara ilegal di tanah milik masyarakat tujuh desa di kabupaten Morowali Utara dengan luasan 19.675 hektare, dengan luasan tanah yang dituntut untuk dikembalikan hanya seluas 890 hektare, dengan kata lain hanya 5,7% dari luas wilayah yang dikuasai secara ilegal oleh PT Agro Nusa Abadi.
Sementara luas tanah yang dituntut masyarakat untuk dikembalikan oleh PT Sawit Jaya Abadi 2 adalah seluas 750 hektare, ini hanya 8,8% dari luas wilayah yang dikuasai PT SJA 2 yang mencapai 8.500 hektare.
Menurut Walhi, bukan hanya perampasan tanah saja, anak perusahaan milik Jardine Matheson ini juga melakukan intimidasi, kekerasan bahkan kriminalisasi kepada masyarakat. Hingga saat ini sebanyak 36 orang masyarakat yang mendapatkan pengancaman, 28 orang dikriminalisasi (10 orang dipenjara dan 18 orang dipanggil oleh polisi), dan 1 orang harus meninggal akibat mengalami trauma akibat upaya kriminalisasi.
Sedangkan aktor yang paling banyak melakukan kriminalisasi dan intimidasi adalah polisi, disusul oleh preman perusahaan dan terakhir TNI. Beberapa tuduhan yang sering dipakai untuk mengkriminalisasi adalah tuduhan mencuri buah sawit, pengrusakan, mempertahankan tanah/menduduki lahan orang lain, dan pengancaman. Berdasarkan Analisa Genesis Bengkulu, deforestasi yang terjadi akibat operasi tujuh anak perusahan Astra Agro Lestari di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat per 2015 hingga 2022 seluas 26.315 hektare.
“Saya jauh-jauh ke London, meninggalkan anak saya yang masih dua tahun, hanya untuk dapat menyampaikan langsung kepada Bapak Jardine Matheson untuk dapat mengembalikan tanah saya untuk dikembalikan," kata Nengah Wantri (48 tahun), yang merupakan perwakilan komunitas dari Lalundu, Rio Mukti, Sulawesi Tengah.
"Saya juga mewakili kawan-kawan saya yang lain, tidak ingin lagi menunggu terlalu lama lagi, sebab kami sudah tidak dapat lagi hidup dengan situasi yang dimiskinkan oleh Astra, selama puluhan tahun,” imbuhnya.
Selain melakukan protes di depan kator pusat Astra Internasional, perwakilan masyarakat yang didampingi oleh Walhi, Friends of the Earth England, Wales, Northen Ireland (FOE EWNI), dan Friends of the Earth Netherlands (Milleudefensie) juga bertemu dengan beberapa anggota parlemen United Kingdom (UK) untuk menyampaikan situasi yang dialami oleh masyarakat.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan, pihaknya membawa kasus anak perusahaan Astra Agro Lestari (AAL) ke Inggris karena ingin meminta pertanggung-jawaban pemerintah dan parlemen Inggris atas praktik buruk AAL di Indonesia. Uli bilang, ada banyak entitas di Inggris yang mengambil keuntungan dari penderitaan yang ditanggung masyarakat.
"Jardine Matheson, pemilik Astra, adalah warga negara Inggris dan merupakan penerima terbesar dari praktik buruk ini. Tak hanya itu, Unilever dan HSBC juga menimbun keuntungan dari operasional Astra," kata Uli.
Warga, kata Uli, menuntut Jardine Matheson segera mengembalikan tanah masyarakat dan menuntut Unilever tidak membeli kelapa sawit dari AAL serta HSBC tidak lagi memberikan pendanaan pada Astra selama AAL tidak mengembalikan tanah masyarakat. Uli mengungkapkan, sudah sepuluh costumer brands internasional yang memutuskan berhenti membeli minyak dari AAL, hal tersebut menjadi bukti bahwa AAL memiliki tata kelola sawit yang buruk.
“Jika pemerintah selalu mengklaim bahwa tata kelola sawit Indonesia tidak seburuk yang dikampanyekan, maka sekaranglah saatnya pemerintah bertanggungjawab dengan cara menyelesaikan konflik antara masyarakat dan AAL serta memberikan sanksi pada AAL akibat aktifitas illegal dan deforestasi yang mereka lakukan,” ucap Uli.