Awetan Satwa Disita di Temanggung

Penulis : Aryo Bhawono

Satwa

Jumat, 24 Mei 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Tim operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra dan Polres Kabupaten Temanggung menyita 38 pasang tanduk rusa, 4 awetan penyu, 1 awetan cenderawasih, 1 lembar kulit macan tutul, potongan kulit macan, kulit rusa, landak hidup, dan kepala kasuari. Perdagangan awetan satwa ilegal ini melibatkan pemilik kios barang antik di Bejen. 

Kasus ini berawal dari temuan Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK yang sedang melakukan kegiatan operasi tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Temanggung. Mereka mendapatkan informasi awetan satwa dilindungi pada sebuah kios barang antik di Kelurahan Bejen.

Mereka lalu menemukan dan menyita awetan satwa dilindungi serta bagian-bagian tubuh dari berbagai jenis satwa dilindungi yang berada di kios barang antik milik M (66 tahun) tersebut.

Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Barang bukti berupa bagian-bagian satwa dilindungi diamankan dari tersangka MR./Foto: Gakkum

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Agus Mardiyanto, mengatakan kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa. 

“Kami akan terus melakukan segala tindakan untuk menekan kegiatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi yang menjadi salah satu bentuk nyata kegiatan perusakan ekosistem dan menjadi ancaman bagi kelestarian alam,” kata dia dalam siaran persnya.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, menyebutkan operasi ini merupakan hasil kerjasama dengan Polres Temanggung dan tim operasi yang berhasil menggagalkan kegiatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Menurutnya lembaganya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas para pelaku demi menjaga kelestarian alam.