18 Tahun Lumpur Lapindo: Sebuah Ekosida oleh Korporasi
Penulis : Wahyu Eka Styawan, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur
OPINI
Senin, 10 Juni 2024
Editor : Yosep Suprayogi
18 TAHUN SUDAH peristiwa naas tragedi bencana korporasi lumpur lapindo terjadi. Namun, hingga saat ini, lumpur panas tersebut terus menyembur—warnanya hitam, berbau gas menyengat. Lumpur Lapindo adalah contoh bagaimana industri ekstraktif pertambangan memiliki daya hancur yang luar biasa, karena mampu mengusir paksa hampir 45 ribu jiwa yang menghuni sekitar 10.426 unit rumah dan tersebar di 16 desa di tiga kecamatan yakni Porong, Jabon, dan Tanggulangin.
Semburan lumpur lapindo disebabkan oleh eksploitasi perusahaan Lapindo Brantas Inc yang merupakan unit usaha bersama Bakrie Group, Medco Group, dan Santos dari Australia. Semburan lumpur tersebut bermula ketika lumpur panas mulai mengucur dari sumur migas Banjar Panji 1. Peristiwa tersebut disebabkan oleh aktivitas pengeboran migas, sehingga menyebabkan ledakan dan selanjutnya keluarnya lumpur.
Lumpur lapindo hingga saat ini masih mengeluarkan materialnya, sehingga menyebabkan kerusakan masif berupa degradasi ekosistem di sekitarnya. Kerusakan tersebut dapat dilihat dengan menurunnya kualitas udara, air, dan tanah. Tidak hanya itu, 18 tahun setelah tragedi tersebut hadir, sampai saat ini komunitas terdampak masih merasakan kesusahan untuk pulih, baik secara ekonomi maupun sosial. Mulai dari gangguan terkait penghidupan sehari-hari, tempat tinggal, akses Pendidikan, dan beberapa diskriminasi saat mereka menempati kampung barunya.
Lapindo dan Degradasi Ekosistem
Kerusakan ekosistem akibat lumpur lapindo tidak dapat dipungkiri, terutama menurunnya kondisi sekitar situs atau area terdampak. Berdasarkan pemantauan udara di sekitar lokasi oleh Posko Korban Lumpur Lapindo, ditemukan jika udara di sekitar situs lumpur Lapindo tercemar oleh PAH (Polycyclic Aromatic Hydrocarbon) dengan konsentrasi 14.620 mikrogram/m3. Selain itu juga ditemukan beberapa kandungan logam berat seperti, Cu (Cuprum) dengan kandungan sebesar 24,5 ppm, sedangkan untuk kandungan logam berat sejenis Pb (timbal) sebesar 17,8 ppm jika merujuk penelitian dari Alvin Juniawan dkk berjudul “Karakteristik Lumpur Lapindo dan Fluktuasi Logam Berat Pb dan Cu Pada Sungai Porong dan Aloo.”
Pada sebuah laporan ilmiah oleh Mazzini dkk dari Universitas Oslo “Relevant methane emission to the atmosphere from a geological gas manifestation” ditemukan semburan lumpur juga telah melepaskan gas rumah kaca berupa metana yang kuat, dengan laju sekitar 100.000 ton per tahun, sehingga berkontribusi terhadap pemanasan global. Daerah yang terkena dampak menjadi lebih panas, dan bau metana serta gas lainnya mempersulit kehidupan warga, menyebabkan masalah pernapasan dan masalah kesehatan lainnya.
Tampak perumahan warga terendam akibat semburan lumpur panas PT lapindo./Foto: Daniel Stephanus
Melalui pemantauannya untuk aspek kesehatan, Posko Korban Lumpur Lapindo juga menemukan jika kualitas kesehatan warga mengalami penurunan. Data yang mereka temukan menunjukkan bahwa terdapat peningkatan penderita infeksi saluran penafasan atas (ISPA) di tiga kecamatan yakni Porong, Jabon, dan Tanggulangin sebanyak 4.892 orang. Selain itu ancaman lain adalah kualitas air yang kian memburuk yang dapat mempengaruhi kondisi kesehatan, termasuk ditemukannya kasus stunting di Kecamatan Porong, terutama Desa Glagaharum.
Berdasarkan penelitian dari Dita Putri dkk (2023) berjudul "Komparasi Kualitas Air Tanah dengan Metode Indeks Pencemar serta Storet pada Musim Pancaroba (Studi Kasus : Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo)", kondisi air di Desa Glagaharum yang notabene wilayah terdampak Lapindo mengalami penurunan. Dita dkk mengukurnya dengan menggunakan metode indeks pencemaran di Dusun Mrisen, Kwaron, serta Buaran. Hasilnya air di sana masuk dalam kategori tercemar ringan. Lalu mereka menggunakan metode storet pada titik sampling 1 di Dusun Mrisen dan 2 di Dusun Kwaron dan hasilnya masuk dalam kategori tercemar sedang. Lalu di titik sampling 3 dan 4 di Dusun Kwaron serta titik sampling 5 di Dusun Buaran dikategorikan tercemar berat.
Data di atas sudah memberikan sedikit gambaran mengenai penurunan kualitas ekosistem pada wilayah terdampak Lapindo. Hal ini belum termasuk bagaimana kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Sebagaimana temuan WALHI dalam buku Ecode: Memutus Impunitas Korporasi, terdapat sekitar 15 pabrik yang terendam Lapindo dengan jumlah buruh sekitar 2000 orang. Buruh dari pabrik tersebut kehilangan mata pencahariannya, beberapa di antaranya kesulitan menemukan pekerjaan, karena faktor usia yang rata-rata 35 tahun ke atas, serta minimnya lapangan pekerjaan sesuai skill mereka.
Bencana industri lumpur lapindo juga berdampak pada sektor UMKM, di mana ada sekitar 400 lebih harus gulung tikar karena tragedi tersebut. UMKM ini juga menjadi tumpuan hidup sekitar 1000 orang di tiga kecamatan yang terdampak lumpur lapindo. Tidak hanya UMKM, sektor pangan pun terdampak, sekitar 600 hektare sawah terendam. Jika setiap sawah dalam 1 hektare menghasilkan sekitar 7 sampai 8 ton padi dalam satu kali panen, maka tragedi lumpur lapindo telah menghilangkan kemampuan produksi padi sekitar 4800 ton. Ini belum termasuk jenis komoditas lain seperti jagung dan palawija.
Belum lagi kerugian negara atas keberadaan bencana ini. Akibat dari negara yang mengambil alih tanggung jawab penyelesaian dampak sosial ekonomi dari Lapindo Brantas Inc, pada 2007 kerugian negara mencapai 27,4-33 triliun rupiah menurut Bappenas. Total APBN yang terkuras untuk tragedi akibat ulah korporasi ini mencapai 11triliun rupiah. Angka tersebut hanya yang tersaji dalam laporan resmi. Namun, kami memperkirakan uang negara yang terkuras untuk tragedi korporasi ini dapat mencapai lebih dari 60 triliun rupiah, mengingat tidak hanya soal ganti rugi saja, tetapi juga kebutuhan lain selama hampir 18 tahun lumpur lapindo meletus.
Dampak-dampak yang kami sampaikan di atas adalah wujud bagaimana berbahayanya industri ekstraktif, karena menghancurkan ekosistem secara masif dan dalam jangkan panjang, tidak hanya satu dimensi saja, tetapi multidimensi, yakni ekosistem, ekonomi, sosial dan psikologis. Tragedi lumpur lapindo adalah bencana korporasi yang menyebabkan penghancuran eksositem perlahan, mengusir orang dari tempat tinggalnya, menghancurkan ruang hidup dan masa depan.
Memasukkan Bencana Lapindo Sebagai Ecocide
Ecocide (ekosida) merujuk pada istilah yang menggambarkan kehancuran, kerusakan, atau hilangnya ekosistem secara luas di suatu wilayah tertentu, yang sering kali disebabkan oleh aktivitas manusia. Kata ini berasal dari kata Yunani "oikos" (rumah) dan bahasa Latin "caedere" (membunuh), yang berarti "membunuh rumah kita".
Sampai saat ini, ekosida belum dikodifikasikan sebagai kejahatan internasional yang mirip dengan genosida atau kejahatan perang. Namun, ada gerakan yang berkembang untuk memasukkan ekosida ke dalam Rome Statute of the International Criminal Court (ICC). Para pendukung ekosida berpendapat bahwa mengakui ecocide sebagai kejahatan internasional akan memberikan kerangka hukum untuk meminta pertanggungjawaban individu dan perusahaan atas kerusakan lingkungan yang signifikan.
Konsep ekosida mulai dikenal melalui karya pengacara lingkungan hidup Polly Higgins “Earth Is Our Business: Changing the Rules of the Game,” yang mengusulkan definisi hukum ecocide pada tahun 2010. Higgins mendefinisikan ecocide sebagai kerusakan ekstensif, penghancuran atau hilangnya ekosistem di wilayah tertentu, baik oleh manusia, lembaga baik negara maupun korporasi atau karena sebab-sebab lain, sedemikian rupa sehingga kedamaian penduduk wilayah tersebut telah sangat berkurang.
Dalam konteks ini lumpur Lapindo dapat dikategorisasikan sebagai ecocide merujuk pada konteks bencana berkepanjangan--“long term” dan meluas “widespread” yang dipicu oleh kegiatan pengeboran oleh PT Lapindo Brantas, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan menyebabkan ribuan orang mengungsi. Semburan lumpur telah mengubur desa-desa dan lahan pertanian, sehingga menimbulkan dampak sosial-ekonomi dan ekologi yang signifikan.
Ecocide mewakili salah satu isu lingkungan yang paling mendesak saat ini, yang mencerminkan dampak bencana dari aktivitas manusia terhadap ekosistem. Ketika gerakan untuk mengakui ecocide dalam hukum internasional mendapatkan momentumnya, penting untuk memahami dimensi hukum, etika, dan praktisnya. Dengan menganggap perusakan ekologi sebagai kejahatan, kita dapat mengambil langkah signifikan untuk melindungi planet kita dan memastikan masa depan yang berkelanjutan bagi seluruh penghuninya.
18 tahun lumpur Lapindo adalah peringatan atas banalnya industri ekstraktif yang mengundang bencana kemanusiaan dan ekosistem. Maka, menetapkan lumpur Lapindo sebagai kajahatan korporasi dan bentuk dari ekosida merupakan sebuah upaya untuk menegakkan hukum lingkungan dan mencegah peristiwa serupa berulang.