Mahkamah Rakyat Luar Biasa Sidangkan Rezim Jokowi Hari Ini

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Selasa, 25 Juni 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Mahkamah Rakyat Luar Biasa akhirnya memanggil tergugat rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dan mempertanggungjawabkan berbagai kebijakan yang dikeluarkan, yang telah melanggar hak-hak konstitusional rakyat. Persidangan Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini akan digelar pada Selasa (25/6/2024) pagi.

Dalam sebuah rilis, disebutkan, surat panggilan tersebut telah dilayangkan hari ini kepada Presiden Jokowi dan berbagai partai politik yang telah mensponsori, mendukung, atau membiarkan berbagai kebijakan yang berdampak buruk bagi rakyat, serta tidak mendukung usulan-usulan kebijakan yang melindungi rakyat. Panggilan dilayangkan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada kantor-kantor resmi serta akun-akun resmi media sosial para tergugat.

Mahkamah Rakyat Luar Biasa digelar karena secara empiris rezim Jokowi telah membiarkan, dan bahkan secara sengaja menyebabkan terbajaknya lembaga-lembaga negara oleh kepentingan sempit akan kekuasaan serta profit jangka pendek dan akumulasi kekuasaan para oligark atau state-capture.

Terbajaknya lembaga-lembaga negara tersebut, pada akhirnya menghasilkan berbagai kebijakan yang secara langsung atau tidak langsung, melanggar hak-hak konstitusional rakyat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia.

Presiden Jokowi saat memberikan pidatonya pada pembukaan KTT iklim PBB di Dubai, 1 Desember 2023. Dok Tangkapan layar video pidato Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden

Tidak hanya itu, menurut Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Edy Kurniawan, ruang bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan juga semakin sempit. Tidak hanya lembaga eksekutif dan legislatif yang terbajak, namun juga lembaga yudikatif.

"Rakyat benar-benar dibuat tidak berdaulat, dan Rezim Jokowi telah jelas-jelas menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi,” kata Edy, Senin (25/6/2024).

Rezim Jokowi, kata Edy, akan dimintai pertanggungjawaban atas 9 isu kebijakan yang merugikan hak-hak konstitusional rakyat, dan juga membuat rakyat menjadi rentan dan semakin rentan di hadapan berbagai ancaman krisis multi-dimensi yang semakin nampak dan terasa. Rakyat bahkan dibuat kesulitan mengakses kebutuhan-kebutuhan dasar yang seharusnya dijamin oleh negara.

Pertanggungjawaban itu, imbuh Edy, ditagih karena kebijakan Pemerintah Jokowi tekah merampas ruang dan menyingkirkan masyarakat; melanggengkan kekerasan, persekusi, kriminalisasi dan diskriminasi; melanggengkan impunitas serta kejahatan kemanusiaan; merusak sistem pendidikan dengan komersialisasi, penyeragaman, serta penundukan; mendorong eksploitasi sumber daya alam secara masif serta solusi-solusi palsu atas krisis iklim.

"Melestarikan KKN serta koruptor; memperparah sistem kerja yang memiskinkan serta menindas pekerja; membajak legislasi; serta militerisasi dan militerisme,” ucap Edy.

Di tengah makin sempitnya ruang demokrasi dan keadilan, sambung Edy, Mahkamah Rakyat Luar Biasa dapat menjadi alat tagih akuntabilitas publik rezim Jokowi. Persidangannya dapat disaksikan secara langsung pada tanggal 25 Juni 2024 oleh publik luas melalui laman Mahkamah Rakyat: https://mahkamahrakyat.id.