Warga Blokade Jalan Menuju Smelter PT IHIP Morowali

Penulis : Gilang Helindro

Tambang

Senin, 22 Juli 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Warga Desa Ambunu di Morowali, Sulawesi Tengah, memblokade jalan menuju pabrik dan gudang ore nikel PT IHIP pada Ahad, 21 Juli 2024. Sebanyak 100-an warga terlibat dalam aksi tersebut.

Selain memblokir jalan, masyarakat Desa Ambunu masuk ke pabrik dan gudang penyimpanan ore untuk menghentikan aktivitas perusahaan. Aksi tersebut merupakan puncak dari kemarahan masyarakat karena PT IHIP tidak mengindahkan tuntutan masyarakat.

Wandi, Staf Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan, aksi ini dilakukan karena warga kecewa setelah rapat dengar pendapat pada 14 Juli 2024 lalu di kantor DPRD Morowali tidak membuahkan hasil. Rapat itu membahas penggunaan jalan tani oleh PT IHIP. 

"Berdasarkan MoU sebelumnya seperti berita acara RDP No 40014.6/183/DPRD/VII/2024 point satu, seharusnya PT IHIP tidak lagi menggunakan jalan tani tersebut," ujar Wandi. “Bukan menjawab tuntutan masyarakat, IHP justru mendirikan pabrik smelter dan gudang penyimpanan ore,” katanya.

Warga Ambunu Morowali kembali blokade jalan holing PT Huabao Industrial Park. Foto: Istimewa

Wandi menjelaskan, protes warga soal penggunaan jalan tani secara sepihak oleh PT IHIP sudah berlangsung dua bulan lama. Aksi dimulai 11 Juni 2024 di Dusun Polili, Desa Topogaro. Ada empat orang yang dikriminalisasi dan 6 orang lainya disomasi oleh perusahaan selama aksi berlangsung.

"Segala upaya telah dilakukan oleh masyarakat Desa Ambunu, Topogaro, dan Tondo untuk memperjelas status jalan tani akan tetapi pemerintah dan perusahaan seperti menghindar," kata Wandi.

Investasi nikel dengan jargon hilirisasi yang datang ke desa itu sejauh ini meminggirkan ruang hidup masyarakat, padahal pemerintah mengembargemborkan investasi akan mendorong peningkatan kesejahteraan. Masyarakat kehilangan akses terhadap sumber mata pencaharianya seperti bertani dan melaut. Warga ada yang terpaksa beralih profesi menjadi buruh pabrik yang memiliki keterbatasan masa produktif serta upah yang tidak sesuai.

Sejak PT IHIP membagun kawasan industrinya, kata Wandi, berbagai macam problem terjadi. Misalnya, pembagunan terminal khusus (tersus) seluas 40 Ha di Desa Tondo dan Ambunu menyebabkan 115 orang nelayan rumput laut kehilangan mata pencaharian. Kegiatan reklamasi ini juga tidak memiliki izin sehingga areal reklamasi di segel oleh Ditjen PSDKP karena melanggar UUD 32/2009. Walaupun ada plang penyegelan, tetapi proses pembagunan terus berlangsung.

Wandi menilai perusahaan asal Tiongkok ini seperti ada yang membekingi. Semua tindakan pelanggaran yang dilakukan seperti perampasan tanah secara sepihak, merusak lingkungan, dan reklamasi pantai secara ilegal seolah-olah dibiarkan. Pemerintah tutup mata dan tidak berdaya.

"Berdasarkan situasi tersebut kami meminta kepada Kementerian Investasi, ESDM, dan Presiden untuk melakukan evaluasi kepada PT IHIP terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan," kata Wandi. “Kembalikan jalan tani Ambunu, Tondo, dan Topogaro serta pulihkan penghidupan masyarakat yang hilang akibat pembagunan kawasan industri seperti nelayan, nelayan rumput laut dan petani,” ujarnya.