Penambang Emas Ilegal Gorontalo Ditangkap
Penulis : Aryo Bhawono
Tambang
Selasa, 30 Juli 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Empat pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gorontalo ditangkap. Mereka beroperasi di hutan produksi dengan menggunakan satu alat berat.
Tim gabungan berhasil meringkus empat penambang ilegal ini ketika tengah melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi (HP) Boliyohuto, tepatnya di lokasi Dulamayo, Desa Pilomonu, Dusun Pasir Putih, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Keempatnya pelaku ini diantaranya adalah AM (41), TD (45), YT (42) dan AO (23).
Tim gabungan yang melakukan penangkapan ini adalah Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, KPH Unit VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, serta Polisi Militer Kodam XIII Merdeka.
Mereka menindaklanjuti informasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gorontalo yang melaporkan kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan produksi Boliyohuto.
Pemeriksaan penyidik menyebutkan dua dari empat pelaku tersebut, yaitu AM dan TD berperan sebagai penanggung jawab lapangan. Saat dilakukan operasi, tim menemukan satu unit ekskavator merk Hitachi berwarna oranye sedang beroperasi di lokasi, bersama dengan peralatan kegiatan penambangan ilegal. Barang bukti lain yang diamankan adalah genset, jerigen solar, selang, dan alat pendukung lainnya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan operasi ini adalah langkah tegas dalam menindak aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Ia memastikan penyidik akan mengusut kasus ini hingga ke para pemodal tambang ilegal.
“Penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting untuk memberikan efek jera, sehingga praktik serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang," ucap Aswin seperti dikutip dari ekterangan pers pada Senin (29/7/2024).
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, menyatakan kegiatan tambang ilegal selama ini turut meresahkan masyarakat karena dampak kerusakan lingkungan.
“Melalui penegakan hukum yang tegas, kami tidak hanya melindungi hutan tetapi juga menjamin keberlanjutan ekosistem yang penting bagi kesejahteraan masyarakat," kata dia.