Penghargaan Tasrif Award untuk Tim Paralegal Awyu dan Rempang
Penulis : Kalakay, JAKARTA
Masyarakat Adat
Senin, 19 Agustus 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menganugerahkan Tasrif Award 2024 untuk perjuangan Tim Paralegal Cinta Tanah Adat Awyu, Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan dan masyarakat Rempang, Provinsi Kepulauan Riau. Pengumuman penghargaan Tasrif Award 2024 ini dilaksanakan di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan, bersamaan dengan peringatan 30 tahun AJI pada Jumat malam (9/8). AJI yang berulang tahun pada 7 Agustus kali ini mengangkat tema “Membangun Resiliensi di Tengah Disrupsi Media dan Menguatnya Otoritarianisme”.
Tasrif Award adalah penghargaan yang diperuntukkan kepada perorangan maupun kelompok atau lembaga yang gigih memperjuangkan kemerdekaan pers dan kemerdekaan berpendapat.
Penghargaan ini dinamai Suwardi Tasrif, karena Tasrif merupakan seorang pengacara dan jurnalis yang juga dikenal sebagai pejuang kebebasan pers. Karena dedikasinya, ia kemudian juga dikenal sebagai Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
Tasrif Award diberikan oleh AJI sejak tahun 1998. Penghargaan ini pernah diberikan kepada Baiq Nuril, pegawai honorer SMA Negeri Matraman pada 2019, yang berjuang melawan ketidakadilan; Herlambang Perdana Wiratman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan Project Multatuli pada 2022; Fatia Mauldyanti, Koordinator KontraS, dan Haris Azhar pada 2023.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menyampaikan apresiasi atas penganugerahan Tasrif Award kepada Tim Paralegal Cinta Tanah Adat Awyu, yang gigih mempelopori dan mendukung perjuangan keadilan, membela hak atas tanah dan hutan adat. "Mereka melakukan aksi-aksi iklim membela lingkungan hidup dari ancaman perubahan iklim," ujar Franky Samperante, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
Hutan adalah Supermarket bagi masyarakat Suku Awyu.
Penghargaan ini diharapkan dapat menginspirasi bagi Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk melakukan aksi iklim membuat putusan yang adil, melindungi hak masyarakat adat Awyu, dan masyarakat global dari krisis ekologi dan krisis sosial.