Gembong Kayu Ilegal Kaltim Dibekuk

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Jumat, 27 September 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Pelarian AE (35) berakhir. Tersangka kasus peredaran kayu ilegal di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu ditangkap oleh penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), pada 9 September 2024 di Kota Samarinda.

AE sempat menyandang status buron selama 7 bulan. Ia berpindah-pindah tempat tinggal di luar Kota Samarinda. AE ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Samarinda, dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda.

AE merupakan Direktur UD KSJ, pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) di Berau. Penyidik menyita kayu bulat (log) berbagai jenis sebanyak kurang lebih 138,59 meter kubik, kayu olahan berbagai jenis sebanyak kurang lebih 2.521 keping, 1 unit bandsaw, 1 unit mesin katrol, dan 1 unit mesin diesel.

AE dijadikan tersangka menggunakan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 78 ayat (7) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman AE adalah pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar.

Gakkum LHK berhasil menangkap bos kayu ilegal yang sempat buron selama 7 bulan di Kaltim. Foto: Gakkum LHK.

Kasus AE ini terkait dengan sindikat pengiriman kayu ilegal berasal dari Kabupaten Berau, Kaltim, dikirim ke Surabaya, Jatim sebanyak 55 kontainer berisi kurang lebih 767 m3, di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, yang berhasil ditindak Satgas Penanganan Pemberantasan Ilegal Logging Gakkum KLHK pada 2 dan 8 Maret 2024.

Dalam kasus ini, selain AE, ada 3 tersangka lainnya yaitu AK (59) yang telah terbukti bersalah dan dipidana penjara 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp1 miliar atau penjara 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Berau. Sedangkan satu perkara dengan tersangka IR (34) yang tinggal di Berau, dalam proses persidangan di PN Surabaya. Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap tersangka MB (49) bertempat tinggal di Samarinda dan beberapa pihak lainnya yang terlibat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengharapkan para pelaku dapat dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil. "Hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera dan pembelajaran," katanya, Rabu (25/9/2024).

Rasio menambahkan, mengenai jaringan kayu ilegal asal Kalimantan, penyidik Gakkum KLHK juga telah menangkap tiga pelaku yaitu WS, AD dan SRY di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Ketiga pelaku terlibat aktif dalam proses pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang dengan menggunakan SKSHH KO palsu dengan tujuan pengiriman ke Semarang, Jawa Tengah.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Cipta Kerja, dan atau Setiap orang dilarang memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu melanggar pasal 14 huruf a Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengatakan ancaman pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal di Kalimantan masih tinggi. Untuk itu pihaknya terus berupaya meningkatkan kolaborasi dengan membentuk jaringan pemantauan dan pengamanan peredaran hasil hutan diseluruh pelabuhan laut yang ada di Kalimantan guna meminimalisir tindak kejahatan kehutanan antarpulau tersebut.

Untuk meningkatkan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, David menambahkan, pihaknya akan mendalami sindikat kejahatan ini melalui aliran transaksi keuangannya dan penerapan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Sejauh ini Gakkum LHK telah melakukan 2.171 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan. Sebanyak 801 operasi dilakukan terkait illegal logging.