MA Putuskan Tambang Harus Hengkang dari Pulau Wawonii

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Sabtu, 12 Oktober 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Jelas putusan Mahkamah Agung (MA) ini kabar gembira, karena diketok di ujung Rezim Jokowi, sehingga berpeluang bisa ditaati. MA dalam putusan kasasinya membatalkan dan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Setidaknya sudah ada satu UU dan empat putusan hukum, satu di MK dan tiga di MA, yang melarang tambang di pulau kecil, terutama Wawonii, sehingga saatnya tambang hengkang dari pulau kecil.  

Putusan ini dimuat dalam putusan Kasasi No 403/ K/ TUN/ TF/ 2024. Majelis hakim membatalkan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. 

Warga Wawonii yang selama ini turut mempertahankan lingkungan dari tambang, Tayci, menyebutkan mengapresiasi putusan MA ini. Ia menekankan kemenangan ini bukan hadiah melainkan perjuangan.  

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang bersolidaritas mengawal perjuangan warga Wawonii. Putusan MA ini adalah bentuk pengakuan dan perlindungan bahwa pesisir dan pulau-pulau kecil tidak untuk ditambang. Kami, warga Wawonii, berterima kasih atas putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi dengan membatalkan IPPKH PT GKP di Wawonii,” kata dia melalui rilis pers yang diterima redaksi. 

Puluhan warga yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FSBW) melakukan aksi di Kantor DPRD Konawe Kepulauan, Rabu (7/6/2023). Foto: Istimewa

Gugatan IPPKH PT GKP melalui jalan panjang. Pani Arpandi, warga Wawonii yang duduk sebagai penggugat, mengajukan berkasnya pada 18 April 2023 lalu ke PTUN Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) duduk sebagai tergugat dan PT GKP sebagai Tergugat II intervensi. 

Menteri LHK sendiri merupakan pihak yang mengeluarkan IPPKH Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 hektare.

Izin itu tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Jo Pasal 35 Huruf K UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Ketentuan dalam regulasi tersebut secara jelas menyatakan pulau kecil seperti Pulau Wawonii yang hanya memiliki luas 715 km² dilarang untuk ditambang. Gugatan ini menuai kemenangan pada 12 September 2023.

Lokasi tambang PT GKP di Pulau Wawonii. Sumber: Jalan Kotor Kendaraan Listrik - Jejak Kejahatan Ling 

Pihak tergugat lantas mengajukan kasasi di PTTUN Jakarta. Pada 25 Januari 2024, PTTUN Jakarta menganulir putusan tersebut.

Upaya kasasi kembali dilakukan Pani Arpandi dan membuahkan kemenangan kembali. 

Pandi menyebutkan putusan MA ini seharusnya menguatkan pemerintah dari level daerah hingga provinsi, dan aparat penegak hukum untuk mengusir GKP dari Pulau Wawonii. Menurutnya selama ini ada kesan keberpihakan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan kepolisian kepada perusahaan, dengan tidak mengeksekusi putusan-putusan yang sudah sangat jelas menunjukkan aktivitas penambangan GKP adalah aktivitas ilegal. 

“Kami berharap dengan adanya putusan ini, pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait untuk tunduk dan melaksanakan putusan dengan mengusir GKP keluar dari Wawonii,” kata dia. 

Kuasa Hukum penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (TAPaK) menyebutkan PT GKP sudah kehilangan seluruh legitimasi untuk beroperasi di Pulau Wawonii yang tergolong sebagai pulau kecil dengan luas 715 km persegi. 

TAPaK sendiri terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Trend Asia, KIARA, JATAM, YLBHI-LBH Makassar, JATAM Sulawesi Tengah.

Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan No 2 Tahun 2021 tidak memberikan alokasi ruang tambang di Pulau Wawonii. Dua gugatan uji materi di MA yang dimenangkan warga pada 2022 dan 2023 menutup ruang tambang di pulau kecil itu. 

Pertama, perkara nomor 57 P/HUM/2022 diputus kabul pada 22 Desember 2022 dan kedua, perkara nomor 14 P/HUM/2023 diputus kabul pada 11 Juli 2023. 

PT GKP sendiri mengajukan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap  UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. Pada perkara yang terdaftar dalam No  35/PUU-XXI/2023, perusahaan itu menyatakan ada ambiguitas dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k dalam  UU PWP3K yang melarang adanya tambang di pulau kecil. 

Menurut mereka pasal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai larangan mutlak untuk melakukan kegiatan pertambangan, selama memenuhi kondisi yang dipersyaratkan, yakni secara teknis, ekologis, sosial dan budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Namun majelis hakim konstitusi memutus perkara tersebut dengan amar TOLAK. 

Anggota TAPak dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muh. Jamil, menyebutkan aturan perundang-undangan yang diperkuat dengan 4 putusan pengadilan, 3 putusan MA dan 1 putusan MK setidaknya telah memperkuat untuk tidak boleh ada tambang di Wawonii dan menjadi acuan bagi pulau kecil lainnya. 

“GKP harus berhenti sekarang juga untuk melakukan aktivitas di Pulau Kecil Wawonii karena sudah tidak memiliki legitimasi hukum dan sosial,” kata dia pada Jumat, 11 Oktober 2024. 

Putusan ini harus menjadi acuan bagi para penegak hukum dalam melakukan tindakan untuk menyetop segera seluruh aktivitas pertambangan di seluruh pulau kecil di Indonesia. Seharusnya penegak hukum menindak aktivitas ilegal PT GKP di pulau kecil.

Kuasa Hukum TAPaK dari Trend Asia, Arko Tarigan mengatakan PT GKP sudah harus angkat kaki dari Wawonii. angkat kaki dari Pulau Wawonii. Kementerian ESDM, KLHK serta Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan untuk segera mencabut izin usaha pertambangan serta memerintahkan PT GKP  bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan yang rusak serta memberikan ganti kerugian kepada masyarakat Pulau Wawonii.

“Putusan MA ini menjadi kabar baik bagi perjuangan warga Pulau Wawonii, serta pulau-pulau kecil lainnya yang sekarang dalam ancaman pertambangan, dan sudah sepantasnya KLHK mematuhi putusan ini,” kata dia.

Jika penambangan terus dilakukan di pulau kecil, terutama Wawonii, dan pemerintah serta aparat hukum membiarkannya, berarti hukum sudah kalah berhadapan dengan tambang.