Anak Usaha Harita Diduga Melakukan Pembangkangan Hukum di Wawonii
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Rabu, 30 Oktober 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - PT Gema Kreasi Perdana diduga tak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan tersebut dengan terus melakukan aktivitas. Mereka berdalih belum dapat salinan putusan MA.
Dua ekskavator terlihat sibuk mengatur muatan dalam sebuah tongkang yang bersandar di pelabuhan milik PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Utara pada Selasa (29/10/2024). Sebuah truk tampak meninggalkan tongkang itu setelah mengosongkan muatannya.
Aktivitas ini terekam dalam video yang didapatkan redaksi. PT GKP, anak perusahaan Harita Group, masih terus memuat nikel di pertambangan miliknya meski Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa IPPKH perusahaan tersebut mesti dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK/ sekarang Kementerian Kehutanan).
Pani Arpandi, warga Wawonii yang mengajukan gugatan atas IPPKH PT GKP, mendapat laporan dari kerabat dan warga yang tinggal di sekitar konsesi bahwa PT GKP masih melakukan aktivitas. Bahkan terus terjadi penyerobotan lahan warga yang dianggap sebagai kawasan hutan dan menjadi bagian dari IPPKH perusahaan.
“Itu kebun milik almarhum La Baa yang dulu pada 2019 juga sebagian sudah diserobot oleh perusahaan sekarang diserobot lagi. Kebun itu diurus sama anaknya,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon pada Selasa.
Pani menyebutkan bahkan dari Rabu pekan lalu (23/10/2024) hingga hari Minggu (27/10/2024) penyerobotan itu terus berlangsung. Aktivitas ini meresahkan masyarakat. Mereka juga turut membantu keluarga La Baa untuk menjaga kebun itu dari penyerobotan. Namun masalahnya kriminalisasi masih menjadi ancaman bagi warga.
La Baa sendiri sempat menjadi tersangka karena mempertahankan kebunnya pada 2019. Ia melaporkan perbuatan perusahaan kepada polisi namun PT GKP melaporkannya balik. Polisi justru mendahulukan laporan perusahaan. Pani menjelaskan putusan MA ini seharusnya dapat mencegah kejadian serupa.
Menurutnya aktivitas perusahaan itu melanggar hukum. Seharusnya begitu putusan diketok oleh majelis hakim maka perusahaan itu sudah tak boleh beraktivitas.
“Ya, itu merupakan pembangkangan terhadap putusan MA seharusnya pemerintah menghentikan aktivitas perusahaan itu,” kata dia.
Sejak 2020 hingga saat ini konflik penyerobotan lahan telah menumbangkan kurang lebih 600 pohon cengkeh. Masyarakat harus menelan kerugian atas hal ini.
Sebelumnya, majelis hakim agung membatalkan dan mencabut IPPKH PT GKP pada 7 Oktober 2024. Pani sendiri juga sudah datang ke Mahkamah Agung untuk meminta petikan putusan. Pihak MA menjelaskan putusan tersebut sedang dalam minutasi. Namun mereka memastikan putusan tersebut sudah berlaku.
Gugatan IPPKH PT GKP sendiri merupakan bagian dari upaya hukum masyarakat Pulau Wawonii untuk mengusir tambang dari pulau kecil seluas 715 kilometer persegi itu.
Pani Arpandi mengajukan berkasnya pada 18 April 2023 lalu ke PTUN Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) duduk sebagai tergugat dan PT GKP sebagai Tergugat II intervensi.
Menteri LHK sendiri merupakan pihak yang mengeluarkan IPPKH Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 hektare.
Gugatan Pani sempat kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun putusan kasasi MA kemudian membatalkan putusan pengadilan tinggi itu.
Terpisah, PT GKP mengeluarkan pernyataan resmi bahwa aktivitas perusahaannya terus berjalan karena masih menunggu salinan putusan MA tersebut.
“Sambil menunggu salinan resmi tersebut, kegiatan operasional PT GKP tetap berjalan normal sesuai dengan standar dan kaidah good mining practice yang berlaku, sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan,” tulis surat yang ditandatangani oleh GMN External Relations PT GKP, Bambang Murtiyoso, tersebut.