Tragedi Rempang: Status Tersangka Siti Hawa Diminta Dicabut

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Senin, 10 Februari 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak status tersangka yang dikenakan pada tiga warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, yakni Siti Hawa (67), Abu Bakar (54) dan Sani Rio (37), dicabut. Tim Advokasi meyakini ketiganya tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang disangkakan.

Ketiga warga Pulau Rempang ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Januari 2025. Mereka menjadi tersangka atas laporan polisi nomor LP/B/686/XII/2024/SPKT/Polresta Barelang dan disangkakan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain. Pada Kamis (6/2/2025), ketiganya telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Balerang.

Supriardoyo Simanjuntak, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, salah satu lembaga yang tergabung dalam dari Tim Advokasi, mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut warga dengan lugas menjelaskan bagaimana posisi mereka saat kejadian. Mereka menjelaskan kronologi sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik selama proses pemeriksaan.

Pada prosesnya, Supriardoyo menuturkan, pihaknya meyakini tiga warga Pulau Rempang ini tidak melakukan perbuatan sesuai dengan pasal yang dikenakan pada ketiganya. Bahwa dalam keterangan yang diberikan, ketiganya datang setelah kejadian berlangsung. 

Para perempuan Rempang menyuarakan penolakan relokasi di Kampung Sembulang, Pulau Rempang, 7 Maret 2024. Foto: Istimewa.

"Kalau misalnya ditanya apakah ada perampasan kemerdekaan? Salah satu warga menyampaikan bahwa mereka tidak mau menahan pegawai PT MEG. Merekah hanya ingin memastikan, bagaimana proses lanjutan pegawai PT MEG yang sudah ditahan dan diduga melakukan perusakan spanduk. Mereka meminta ada keputusan dari kepolisian,” kata Supriardoyo, dalam sebuah pernyataan tertulis, Kamis pekan lalu.

"Kebetulan pihak kepolisian ada di sana. Itulah yang dimintakan, bagaimana keputusannya terhadap dari PT MEG ini? Apakah diproses atau seperti apa? Itu saja yang diinginkan masyarakat pada saat itu," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Sopandi, advokat yang juga Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Ia menilai apa yang terjadi saat itu belum memenuhi unsur-unsur perampasan kemerdekaan sebagaimana Pasal 333 KUHP yang disangkakan pada ketiga warga.

"Bahwa pada saat kejadian itu di tempat terbuka. Dan di situ juga sebenarnya sudah ada anggota kepolisian. Kalau menurut kami itu tidak ada dirampas haknya. Kami berpendapat karena itu baru beberapa jam. Apalagi warga ini berada di lokasi sekitar dua jam. Jadi kami rasa terkait perampasan kemerdekaan itu, belum terpenuhi unsur-unsurnya,” katanya.

Supriardoyo mengatakan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang meminta agar ketiga warga tidak ditahan. Pada prosesnya kepolisian tidak melakukan penahanan.

Meskipun demikian, Tim Advokasi mendorong agar laporan warga terkait kejadian 17-18 Desember 2024 segera ditindaklanjuti. Sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum terhadap perkara melibatkan masyarakat sebagai korban.

Supriardoyo menyebut, pihaknya mendesak Polresta Barelang mencari tahu siapa saja pelaku yang melakukan penyerangan yang mengakibatkan delapan warga Pulau Rempang menjadi korban waktu itu.

"Pada prinsipnya kami dari Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mendukung proses penegakan hukum dan harus ada pelaku dalam  perkara tersebut,” ujarnya.

Sopandi mengatakan Tim Advokasi, juga telah mengabari lembaga di tingkat pusat perihal penetapan tersangka yang dialami oleh warga Pulau Rempang ini. Aduan itu mereka sampaikan ke LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas. Isinya mendorong lembaga-lembaga tersebut memberikan perlindungan pada tiga warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Pada prosesnya, masih kata Sopandi, Komnas HAM sudah menyurati Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Kompolnas untuk bekerja sama, memberi perhatian dan memberikan perlindungan hukum terhadap tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka ini. Memastikan apakah penetapan tersangka oleh Polresta Barelang sudah tepat atau tidak.

"Itu langkah-langkah selain kami hadir di sini menunjukkan itikad baik kami memenuhi panggilan kepolisian," kata Sopandi.