AJI Indonesia Luncurkan Buku Kumpulan Investigasi Proyek PSN

Penulis : Kelakay, JAKARTA

Lingkungan

Kamis, 29 Mei 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meluncurkan buku kumpulan karya liputan investigasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Swiss-Belinn Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025. Buku ini merupakan kompilasi liputan investigasi 14 jurnalis berbagai media di Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Maluku Utara.

Peluncuran buku berjudul “Kumpulan Karya Jurnalistik: Tangis dari Tepi Proyek Strategis Nasional” ini mengundang para penanggap, yakni Yosep Suprayogi dari Tempo Witness, Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta Diky Anandya dari Auriga Nusantara, dengan moderator Musdalifah dari AJI Indonesia.

Liputan investigatif ini merupakan kolaborasi AJI Indonesia, Walhi, LBH, dan Tempo Witness. “Buku ini bukan sekadar kumpulan liputan, tetapi pengingat bahwa pembangunan yang sejati adalah tentang keadilan, bukan sekadar infrastruktur semata. Berbicara mengenai manusia, bukan hanya target dan angka,” kata Bayu Wardana, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia.

Dari liputan ini ditemukan fakta PSN di Maluku Utara ada tanah warga setempat yang diambil alih secara paksa untuk kepentingan tambang. Padahal selama ini tanah tersebut menjadi sumber penghidupan warga. Pengambilalihan lahan secara paksa itu mendapat dukungan dari pemerintah Kabupaten dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang intinya membeli tanah itu dengan harga murah.

Diseminasi Buku Karya Investigasi PSN Aji Indonesia (Foto: AJI Indonesia)

Pemerintah daerah melakukan negosiasi dengan warga untuk mendapatkan tanah yang akan digunakan perusahaan. Warga yang menolak menjual tanahnya terancam dikriminalisasi. Perusahaan tidak pernah menunjukan bukti legalitas kepemilikan konsesi lahan kepada warga, padahal hal itu yang menjadi dalih untuk mengusir masyarakat dari lahannya.

PSN di Kalimantan Timur yang selama ini menyedot perhatian publik adalah pembangunan IKN. Modus perampasan tanah sama seperti wilayah PSN lainnya, yakni masyarakat yang sudah lama menempati tanah secara turun temurun dianggap menduduki wilayah konsesi perusahaan. “Di sini  perusahaan pemegang konsesi seperti di Desa Telemow Kabupaten Penajam Paser Utara, punya hubungan keluarga dengan Presiden Prabowo Subianto,” kata Bayu, mengutip temuan investigasi jurnalis Kalimantan Timur. “Rakyat dikriminalisasi dengan tuduhan menyerobot tanah,” kata dia.

Dalam investigasi PSN di Jawa Barat yang diangkat adalah industri energi terbarukan panas bumi. Bayu menjelaskan salah satu temuan dari kasus ini adalah adanya selisih ratusan miliar rupiah alokasi dana bagi hasil (DBH) yang diberikan perusahaan kepada pemerintah daerah. DBH yang dicatat perusahaan berbeda dengan pencatatan pemerintah daerah. Tapi hal itu secara sederhana direspon pemerintah daerah dengan dalih ada kesalahan pencatatan. “Indikasi korupsi tapi hanya direspon sebagai kesalahan pencatatan,” ucap Bayu.

Diky Anandya dari Auriga Nusantara mengatakan, posisi pembela lingkungan, yang berupaya mempertahankan haknya atas konflik lahan yang dijadikan sebagai proyek PSN, merupakan pihak yang paling rentan. Kepada mereka muncul stigma “penghambat pembangunan”. “Kenaikan jumlah ancaman terhadap pembela lingkungan mulai meningkat sejak tahun 2017,” dia mengatakan.

Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan praktiknya selama ini PSN menghilangkan sumber pangan dan pekerjaan masyarakat seperti hutan sagu, hutan aren, penyadapan karet, kemenyaan dan lainnya. Hal ini bertentangan dengan Konvensi ILO No.111 yang memandatkan antara lain kewajiban melindungi pekerjaan tradisional MHA. Situasi yang dihadapi MHA dan masyarakat lokal akibat PSN ini tidak sejalan dengan instrumen HAM lainnya seperti Hak Sipol dan Ekosob serta UU No.39 tentang HAM. “PSN memunculkan diskriminasi penegakan hukum. Dalam hal perusahaan melanggar aturan tidak ada penegakan hukum yang tegas. Berbeda jika masyarakat yang dituduh melanggar aturan langsung cepat ditindak aparat kepolisian,” kata dia.

Yosep Suprayogi dari Tempo Witness menyatakan keistimewaan dari liputan investigasi ini adalah kolaborasi. Jurnalis profesional di media daerah, jurnalis rakyat Tempo Witness, NGO bahu-membahu dalam proses peliputan. Namun, ia mengkritisi publikasinya di media, yang beberapa di antaranya tidak berbeda dari liputan reguler. “Pekerjaan rumah berikutnya adalah bagaimana lebih menyebarluaskan lagi temuan-temuan penting dalam investigasi ini. Misalnya mengemasnya menjadi konten media sosial dan berkolaboarasi untuk menyebarluaskannya.”