Polres Pesisir Barat Diminta Hentikan Kriminalisasi Wawan Hendri

Penulis : Yosep Suprayogi

Hukum

Minggu, 13 Juli 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Koalisi Tolak Pembungkaman mengecam keras pelaporan Wawan Hendri ke Polres Pesisir Barat. Wawan dilaporkan setelah memprotes proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Way Melesom II.

Dalam siaran persnya, Koalisi--terdiri dari Trend Asia, LBH Bandar Lampung, Walhi Lampung, AJI Bandar Lampung, Serikat Pekerja Media Lampung, dan konsentris.id--menyatakan Wawan dilaporkan PT Graha Hidro Nusantara (GHN). Perusahaan ini terafiliasi dengan PT TBS Energi Utama Tbk, korporasi yang didirikan mantan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam laporan informasi: LI/06/VII/2025, tertanggal 4 Juli 2025, GHN menuding Wawan menyebarkan berita bohong lewat konten Facebook-nya. Perbuatan Wawan dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perwakilan Koalisi, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, mengatakan pelaporan terhadap Wawan merupakan upaya pembungkaman warga yang kritis. Apa yang disampaikan Wawan melalui akun Facebook-nya adalah fakta. Ia menginformasikan perkembangan proyek PLTM yang dihentikan sementara oleh pemerintah.

“Pembangunan (PLTM) seharusnya tak berjalan. Wawan kemudian menyampaikan kondisi faktual lewat konten Facebook,” kata Irfan, Jumat, 11/7/2025.

Wawan Hendri (tiga dari kiri) dilaporkan ke Polres Pesisir Barat setelah memprotes Proyek Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Way Melesom II  | istimewa

Irfan menyatakan, Wawan menerima serangkaian tindakan. Guru madrasah itu diberitakan secara tidak berimbang oleh sebuah media lokal. Kemudian, berulang kali dihubungi polisi hingga mendatangi kediamannya. Semua proses ini memperlihatkan upaya untuk menekan Wawan.

Selain itu, kasus Wawan juga mengancam kebebasan pers. Ia salah satu narasumber dalam liputan konsentris soal PLTM Way Melesom II. Ke depannya, kata dia, orang akan takut berbicara kepada pers karena bisa dilaporkan ke polisi.

“Kami mendesak kepolisian segera menghentikan kriminalisasi terhadap Wawan. Setop upaya-upaya membungkam warga kritis yang justru penting bagi demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Irfan.

Proyek PLTM Way Melesom II dikerjakan oleh PT GHN, sebagai bagian dari portofolio PT Adimitra Hidro Nusantara (AHN). Total biaya proyek sekitar Rp68,523 miliar. Adapun skema pembiayaan proyek, yakni 70% pinjaman bank dan 30% menjadi bagian dari ekuitas.

Proyek yang disebut akan memperkuat pasokan "listrik hijau” di Lampung itu dimulai pada Maret 2022. Peletakan batu pertamanya dihadiri Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Menjadi objek vital nasional, pengembangan energi listrik yang diharapkan mengurangi ketergantungan akan energi fosil itu dikeluhkan warga karena mendatangkan petaka.

Aktivitas pembangunan PLTM berdampak terhadap akses air bersih di dua desa, yaitu Pekon Bambang dan Pagar Dalam. Material pembukaan jalan menuju PLTM menimpa saluran-saluran air warga. Selain itu, penimbunan beberapa bagian sungai melewati tandon air milik warga. Setidaknya, lebih dari 20 titik pipa aliran air tak berfungsi akibat tertimbun batu, kayu, dan tanah.

Pada 2023, sebanyak 159 kepala keluarga meneken surat penolakan. Mereka menuntut perusahaan menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan dan bertanggung jawab penuh atas kerusakan jaringan air bersih, penyempitan sungai, dan erosi. Surat tersebut ditembuskan kepada bupati Pesisir Barat, ketua DPRD Pesisir Barat, dan DPR.

Dalam perkembangannya, pembangunan PLTM Way Melesom II dihentikan sementara. Namun, warga melihat di lapangan bahwa aktivitas pembangunan masih berjalan.