Ekosistem Batang Toru Diminta Jadi Kawasan Stategis Nasional
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Ekologi
Rabu, 10 Desember 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kelompok masyarakat sipil menyerukan agar pemerintah menetapkan ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara (Sumut) sebagai Kawasan Strategis Nasional. Sebab, ancaman ekologis, bencana hidrometeorologi, dan tekanan pembangunan di kawasan yang menjadi habitat orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis)—spesies kera besar paling langka di dunia—itu terus meningkat.
Direktur Eksekutif Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, mengatakan penetapan KSN merupakan langkah mendesak untuk memastikan perlindungan menyeluruh terhadap bentang alam Batang Toru yang membentang di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara. Ia menyebut ekosistem Batang Toru bukan hanya rumah bagi keanekaragaman hayati dunia, tetapi juga penyangga keselamatan jutaan warga Sumut.
“Pemerintah nasional harus menjadikan kawasan ini prioritas tertinggi dalam tata ruang dan pembangunan berkelanjutan,” kata Panut dalam pernyataan resmi, Selasa (9/12/2025).
Panut menyoroti sejumlah ancaman serius yang tengah menggerogoti integritas ekosistem Batang Toru, mulai dari fragmentasi hutan, ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala besar, pembangunan infrastruktur yang tidak terkendali, hingga risiko banjir bandang dan longsor. Dalam beberapa tahun terakhir, ia menemukan wilayah sekitar Batang Toru mengalami peningkatan kejadian bencana yang dapat dipastikan karena melemahnya fungsi hutan sebagai penyerap air dan penahan tanah.
“Setiap kerusakan di Batang Toru langsung berdampak pada masyarakat. Ini bukan isu lokal, melainkan isu keselamatan nasional,” ujarnya.
Panut menilai, penetapan ekosistem Batang Toru sebagai KSN akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, memprioritaskan konservasi, serta memperkuat pengawasan tata ruang lintas kabupaten. Status KSN juga memungkinkan integrasi kebijakan antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, BNPB, dan pemerintah daerah.
Selain itu, penetapan KSN itu juga akan memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang lintas kabupaten, mengintegrasikan kebijakan konservasi dan mitigasi bencana, memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati, dan menjaga fungsi ekologis sebagai penyangga air dan iklim regional.
“Status KSN adalah mekanisme paling efektif untuk memastikan perlindungan jangka panjang Batang Toru. Tanpa itu, kita berisiko kehilangan salah satu aset ekologis terpenting negeri ini,” ucapnya.
Walhi Sumut dan aliansi kelompok masyarakat sipil di Sumut, lanjut Panut, sudah menyerukan pemerintah pusat untuk menetapkan ekosistem Batang sebagai KSN sejak 2021, namun seruan ini tidak mendapat respons yang berarti bahkan cenderung tidak ditindaklanjuti secara serius oleh kementerian terkait termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.
Panut bilang, dengan adanya usulan pengurangan luasan delineasi ekosistem Batang Toru di dalam Ranperda Tata Ruang Sumut, dari 240 ribu hektare menjadi 160 ribu hektare, menandakan lemahnya pemerintah dalam memahami pentingnya perlindungan ekosistem yang rentan dan penting yang berfungsi menjaga keselamatan warga dan kelangsungan kehidupan keanekaragaman hayati.
Ekosistem Batang Toru, lanjut Panut, tidak hanya penting bagi warga Sumut, tetapi juga menjadi perhatian global karena menjadi habitat utama orangutan tapanuli yang jumlahnya diperkirakan kurang dari 800 individu. Selain itu, kawasan ini berperan penting sebagai benteng perubahan iklim dan sumber air bagi pertanian serta kebutuhan domestik masyarakat.
Panut menegaskan bahwa melindungi Batang Toru adalah bagian dari komitmen Indonesia terhadap implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) dan konservasi keanekaragaman hayati.
“Menjaga ekosistem Batang Toru berarti menjaga masa depan kehidupan masyarakat Sumatera Utara,” ucap Panut.


Share
