Walhi: Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Bukan Solusi Krisis

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Energi

Jumat, 09 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak percepatan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) disetop. Alasannya karena pembangunan PSEL bukan solusi krisis sampah, melainkan bentuk kegagalan negara dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada keselamatan publik.

Pemerintah saat ini tengah mempercepat pembangunan PSEL sebagai kebijakan nasional berbasis mandat Presiden melalui Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025, dengan target 100 persen sampah terkelola pada 2029. Kebijakan ini dikawal oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta diperkuat oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Pemerintah bahkan menempatkan PSEL sebagai bagian dari 18 proyek hilirisasi strategis nasional dengan target pelaksanaan dan peletakan batu pertama hingga Maret 2026. PSEL dipromosikan sebagai solusi cepat atas krisis timbunan sampah di 34 kabupaten/kota, sekaligus diklaim sebagai sumber energi terbarukan dan investasi hijau.

Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan Walhi, Wahyu Eka Styawan, mengatakan percepatan PSEL ini mencerminkan kecenderungan kebijakan yang mengutamakan solusi teknologi berskala besar dan terpusat, sekaligus menutup ruang evaluasi kritis terhadap dampak lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pembiayaan jangka panjang. Tanpa adanya partisipasi publik dan kajian mendalam secara teknis dari hulu ke hilir kondisi persampahan di lokasi PSEL, maka akan mengulang kembali kegagalan proyek-proyek percepatan pemerintahan sebelumnya.

Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Istimewa.

"Penetapan PSEL sebagai proyek strategis nasional yang dikebut dalam waktu singkat berisiko menggeser prioritas utama pengelolaan sampah, yaitu pengurangan di sumber, penguatan TPS 3R, dan pengelolaan berbasis komunitas. Dalam konteks ini, PSEL bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan serius tata kelola kebijakan publik dan akuntabilitas proyek strategis negara,” kata Wahyu, dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).

Merujuk pada kajian cepat Walhi, Perpres No. 109 Tahun 2025 bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2008, karena mendorong PSEL berbasis insinerator yang mahal, berisiko tinggi secara fiskal, dan bergantung pada subsidi terselubung melalui PLN dan APBN.

Wahyu menjelaskan, secara teknis dan ekologis, PSEL juga tidak sesuai dengan karakter sampah Indonesia yang didominasi sampah organik basah bernilai kalor rendah tercampur tanah, batu, kaca, logam dan B3, menciptakan insentif untuk mempertahankan timbulan sampah, menghasilkan limbah B3 berbahaya, serta berpotensi memperparah pencemaran dan krisis air.

"Kontribusi energi PSEL sangat kecil dan tidak sebanding dengan potensi beban jangka panjang bagi keuangan negara serta dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, keterlibatan entitas investasi seperti Danantara dalam proyek PSEL sebagai cerminan lemahnya tata kelola, sebab pengelolaan sampah adalah layanan publik, bukan proyek bisnis. Walhi menegaskan solusi krisis sampah harus difokuskan pada perubahan sistemik di hulu, yakni pengurangan di sumber, pembatasan produk sekali pakai, penerapan EPR, pemilahan, dan penguatan pengelolaan sampah organik berbasis komunitas yang terbukti lebih murah dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, imbuh Wahyu, Walhi menegaskan dan mendesak pemerintah untuk melakukan penghentian percepatan PSEL dan meninjau ulang Perpres No. 109 Tahun 2025. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tata kelola sampah harus sesuai dengan mandat dari konstitusi yakni UU No. 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang memandatkan bahwa pengelolaan sampah harus komprehensif dari hulu ke hilir, mendorong 3R (reduce, reuse, recycle).