Banjir Donggala Akibat Kerusakan DAS: Walhi Sulteng
Penulis : Aryo Bhawono
Ekologi
Jumat, 16 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kerusakan lingkungan diduga turut memicu banjir di Donggala, Sulawesi Tengah. Walhi Sulteng menyebutkan aktivitas tambang pasir di wilayah sungai menjadi biang kerusakan itu.
Banjir melanda enam desa di Donggala setelah hujan deras pada Senin (11/1/2026). Setidaknya enam desa terendam banjir, yakni Desa Wani I, Wani II, Wani III, Wani Lumbumpetigo (Kecamatan Tanantovea), Dusun Sesere Desa Labuan Toposo, serta Desa Labuan Lumbubaka (Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah).
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah menyebutkan tiga unit rumah di Desa Wani I hanyut terbawa arus, jembatan penghubung antara Desa Wani III dan Desa Labuan Kungguma terputus.
Juru Kampanye Walhi Sulteng, Wandi, menyebutkan bencana ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, terutama di tengah maraknya pemberian izin tambang oleh Pemerintah Sulteng. Ia menyebutkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang tidak lagi seimbang. Hal ini diperparah oleh pengerukan masif di bantaran sungai, khususnya di Desa Labuan Kungguma dan Wani III.
“Aktivitas perusahaan tambang pasir di wilayah tersebut diduga kuat berkontribusi terhadap meningkatnya risiko luapan sungai. Kerusakan ekologis yang ditimbulkan akhirnya mengorbankan rakyat, memperlihatkan betapa rapuhnya sistem perlindungan lingkungan ketika kepentingan tambang lebih diutamakan daripada keselamatan masyarakat,” ucap dia melalui rilis pers pada Selasa (14/1/2026).
Data Walhi Sulawesi Tengah menyebutkan terdapat lima perusahaan tambang pasir yang berstatus Izin Usaha Produksi (IUP) di wilayah sungai, yaitu: PT Sentral Tegar Labuan Mandiri dengan luasan 10 hektare, PT Juyomi Sinar Labuan dengan luasan 19,5 ha, PT Putra Labuan Sulawesi dengan luasan 10 ha, PT Adi Rahmat Mandiri dengan luasan 6,35 ha, PT Labuan Perkasa Rakyat dengan luasan 20,83 ha.
Seluruh area tambang, mencapai 66,68 ha telah merusak kawasan sungai.
Sementara itu, di bagian hulu terdapat blok konsesi milik PT Citra Palu Mineral luasan 10.423,842 ha dan PT Vio Resources 5.300 ha turut mencakup dua wilayah administratif, yakni Kecamatan Labuan dan Sindue.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman bencana ekologis di masa mendatang berpotensi jauh lebih parah dibandingkan bencana saat ini. Aktivitas tambang dapat memicu bukaan hutan secara masif, meningkatkan daya rusak lingkungan, serta menimbulkan pencemaran air di Sungai, yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Menurutnya kebijakan peruntukan ruang di Sulawesi Tengah semakin menjauh dari prinsip kehati-hatian ekologis. Wilayah yang seharusnya berfungsi daerah resapan air, dan penyangga pesisir justru dibuka dan dilegalkan untuk aktivitas industri dan pertambangan. Kebijakan ini memicu laju deforestasi dan krisis ekologis di Sulawesi Tengah.
“Kami mendesak evaluasi dan audit menyeluruh tata ruang Sulawesi Tengah, khususnya di wilayah hulu dan pesisir Donggala. Hentikan aktivitas tambang di kawasan yang terbukti berkontribusi terhadap kerusakan daerah aliran sungai dan wilayah resapan air. Dan pemerintah harus memulihkan kawasan kritis,” ucap dia.
Pemerintah, kata dia, wajib bertanggung jawab atas kerugian sosial, ekonomi dan ekologis yang dialami warga terdampak banjir di Kecamatan Tanantovea dan Labuan Donggala.


Share