Kuda Troya dalam RUU anti-Antek Asing

Penulis : Betahita

Analisis

Senin, 02 Februari 2026

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

Ringkasan:

  • DPR sedang menyiapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang berpotensi menggeser perbedaan pendapat menjadi ancaman keamanan.
  • Laporan riset NGO atau investigasi media yang menggunakan data global berisiko dilabeli sebagai "Propaganda Asing" atau unfair trade practice yang merusak ekonomi nasional.
  • Argumen urgensi RUU anti-Antek Asing ini, yang didasarkan pada klaim bahwa hukum saat ini tidak dapat menjangkau aktor asing (legal vacuum), adalah cacat hukum.
  • Motif ekonomi justru teridentifikasi sangat dominan di balik RUU ini, di mana RUU ini diposisikan sebagai instrumen untuk melawan "kampanye negatif" terhadap komoditas strategis, khususnya kelapa sawit.
  • Meskipun menjanjikan independensi, Naskah Akademik merekomendasikan pembentukan badan yang mengadopsi model Global Engagement Center (GEC) Amerika Serikat, mengindikasikan kuatnya potensi pelibatan unsur militer (TNI/BAIS) ke dalam ranah sipil.
  • Secara komparatif, konstruksi RUU ini berkiblat pada model POFMA Singapura (otoriter) daripada DSA Uni Eropa (demokratis). Tanpa infrastruktur penegakan hukum yang bersih dan independen, adopsi model ini rentan disalahgunakan sebagai alat politik untuk memberangus oposisi (abuse of power).

MEMASUKI 2026, lanskap informasi global dan domestik Indonesia mengalami transformasi fundamental yang didorong oleh konvergensi antara ketegangan geopolitik, percepatan teknologi digital, dan transisi kekuasaan domestik. Dalam era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, paradigma pengelolaan informasi publik telah bergeser secara signifikan dari pendekatan tata kelola sipil (civil governance) menuju pendekatan keamanan nasional (national security approach) atau yang dalam kajian strategis dikenal sebagai sekuritisasi informasi. Fenomena ini tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan merupakan respons—sekaligus ekses—dari dinamika "Perang Hibrida" (Hybrid Warfare) global di mana informasi tidak lagi dipandang sekadar sebagai komoditas komunikasi, melainkan sebagai domain pertempuran kelima (fifth domain of warfare) setelah darat, laut, udara, dan antariksa.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di bawah kepemimpinan Yusril Ihza Mahendra, telah secara resmi menggulirkan inisiatif pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.1 Inisiatif RUU anti-Antek Asing ini menandai babak baru dalam sejarah legislasi media di Indonesia, di mana negara berupaya mengkodifikasi mekanisme pertahanan terhadap apa yang didefinisikan sebagai "serangan narasi" dari aktor eksternal yang dianggap merugikan kepentingan nasional, baik secara politik, ideologis, maupun ekonomi.3

Konteks kemunculan RUU ini sangat spesifik. Tahun 2025 dan 2026 diwarnai oleh meningkatnya ketegangan diplomatik dan ekonomi, terutama terkait posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Propaganda tidak lagi dimaknai secara tradisional sebagai sebaran ideologi politik semata, tetapi telah meluas mencakup perang dagang (trade war). Kasus kampanye negatif terhadap komoditas kelapa sawit dan produk turunan kelapa Indonesia di pasar Eropa dan Amerika Utara sering dikutip oleh pejabat pemerintah sebagai bukti nyata bekerjanya propaganda asing yang sistematis untuk melumpuhkan ekonomi nasional.4 Dalam pandangan pemerintah, instrumen hukum yang ada saat ini—seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)—dinilai tidak memadai (insufficient) karena tidak secara spesifik mengatur yurisdiksi ekstrateritorial dan atribusi terhadap aktor negara atau aktor non-negara asing.5

Forest Watch Indonesia Bersama Koalisi Big Bad Biomass merilis satu Press Release yang berjudul Aksi Damai Kedubes Jepang dan Korsel: Hentikan Deforestasi Indonesia akibat Ekspor Wood Pellet. Foto: FWI

Namun, urgensi yang didorong oleh pemerintah ini bertabrakan keras dengan kekhawatiran masyarakat sipil mengenai masa depan demokrasi Indonesia. Lembaga-lembaga pemantau hak asasi manusia dan kebebasan pers, seperti Amnesty International Indonesia, LBH Pers, dan ICJR, memandang RUU ini sebagai manifestasi dari paranoid negara (state paranoia) yang berpotensi melegalisasi pemberangusan kritik domestik dengan melabelinya sebagai "antek asing".6 Kekhawatiran ini beralasan mengingat tren global otokratisasi digital (digital autocratization), di mana rezim-rezim populis menggunakan dalih kedaulatan digital untuk membungkam oposisi, membatasi kerja jurnalisme investigasi, dan mengisolasi gerakan masyarakat sipil dari jaringan solidaritas internasional.

Rumusan Masalah

Laporan riset ini disusun untuk membedah secara komprehensif anatomi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, dengan fokus pada implikasi struktural jangka panjang bagi tatanan hukum dan demokrasi Indonesia. Fokus kajian diarahkan pada pertanyaan-pertanyaan mendasar berikut:

  1. Konstruksi Hukum: Bagaimana Naskah Akademik mendefinisikan Propaganda Asing dan Disinformasi? Apakah definisi tersebut memenuhi asas lex certa (ketentuan yang jelas dan pasti) atau justru membuka ruang tafsir karet yang rentan penyalahgunaan (abuse of power)?
  2. Redundansi dan Konflik Norma: Sejauh mana materi muatan RUU ini tumpang tindih (overlapping) dengan regulasi eksisting, khususnya UU ITE versi revisi 2024 dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)? Apakah RUU ini menawarkan solusi hukum baru atau sekadar menambah lapisan kriminalisasi (overcriminalization)?
  3. Desain Kelembagaan: Bagaimana struktur Otoritas atau lembaga baru yang diwacanakan dalam RUU ini? Apakah terdapat indikasi kuat mengenai pelibatan unsur militer (TNI) dalam ranah sipil ini, dan bagaimana hal tersebut berkorelasi dengan revisi UU TNI?
  4. Ekonomi Politik: Bagaimana RUU ini difungsikan sebagai instrumen proteksionisme ekonomi? Apa implikasinya bagi transparansi industri ekstraktif dan akuntabilitas lingkungan hidup?
  5. Komparasi Internasional: Di antara dua kutub model regulasi global—model otoritatif Singapura (POFMA) dan model demokratis-sistemik Uni Eropa (DSA)—ke arah mana RUU Indonesia berkiblat?

Metodologi

Kajian ini menggunakan pendekatan sosio-legal yang menggabungkan analisis doktrinal hukum dengan analisis konteks politik dan ekonomi. Data bersumber dari Naskah Akademik RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing (2025), dokumen hukum terkait (UU ITE, KUHP, POFMA Singapura, EU DSA), serta pernyataan resmi pejabat negara dan analisis kelompok masyarakat sipil yang terekam dalam research snippets yang tersedia. Analisis dilakukan dengan menempatkan teks hukum dalam konteks pertarungan kekuasaan dan hegemoni narasi yang sedang berlangsung di Indonesia.

Dekonstruksi Konsep: Kedaulatan x Kebebasan

Dekonstruksi Konsep Kedaulatan Informasi Nasional

Jantung dari Naskah Akademik RUU ini adalah konsep Kedaulatan Informasi Nasional (National Information Sovereignty). Pemerintah, melalui Naskah Akademik setebal 67 halaman yang dirilis Kementerian Hukum, berargumen bahwa negara memiliki hak inheren untuk mengontrol arus informasi yang masuk dan beredar di wilayah yurisdiksinya demi menjaga keutuhan bangsa.5 Konsep ini merupakan adaptasi dari konsep kedaulatan Westphalian tradisional ke dalam ranah siber.

Mengutip halaman 2 dalam Naskah Akademik:

“Secara konseptual, disinformasi adalah  penyampaian informasi yang salah secara sengaja dengan tujuan menyesatkan, memanipulasi opini, atau mempengaruhi sikap publik. Berbeda dengan misinformasi yang terjadi tanpa unsur kesengajaan, disinformasi memiliki dimensi niat (intentionality) dan dampak publik (public harm) yang signifikan.”

Frasa "mempengaruhi sikap publik" dan—pada alinea berikutnya—frasa "resistensi kebijakan publik" adalah pintu masuk kriminalisasi kritik. Jika publik menolak kebijakan pemerintah, pemerintah bisa berdalih itu adalah akibat disinformasi yang memicu resistensi, sehingga penyebarnya (aktivis/media) bisa ditindak.

Naskah akademik pada halaman yang sama juga menyatakan:

“Dalam konteks geopolitik kontemporer, disinformasi bahkan telah menjadi instrumen perang non-militer (nonkinetic warfare) melalui operasi informasi dan propaganda asing yang menyasar stabilitas politik, kohesi sosial, serta kedaulatan negara.”

Namun, analisis mendalam menunjukkan adanya cacat logika yang serius dalam penerapan konsep ini pada ekosistem digital.

  • Sifat Borderless: Internet secara arsitektur didesain tanpa batas (borderless). Upaya untuk menegakkan kedaulatan atas informasi seringkali berujung pada praktik pemutusan akses (internet shutdown) atau penyensoran massal (firewall) yang menghambat hak warga negara untuk mengakses pengetahuan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
  • Monopoli Kebenaran: Maidina Rahmawati dari ICJR mengkritik bahwa narasi melindungi masyarakat dari manipulasi seringkali menjadi eufemisme bagi upaya negara untuk memonopoli narasi kebenaran tunggal.6 Dalam paradigma ini, informasi tandingan (counter-narrative) yang menantang klaim pemerintah tidak dipandang sebagai bagian dari dialektika demokrasi, melainkan sebagai ancaman terhadap kedaulatan itu sendiri.
  • Ketidakjelasan Objek: Naskah Akademik gagal memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan Informasi Nasional. Apakah kritik terhadap kebijakan subsidi BBM termasuk informasi yang mengganggu ketahanan nasional? Ketidakjelasan ini memberikan cek kosong (blank check) bagi eksekutif untuk menafsirkan segala bentuk disidensi sebagai pelanggaran kedaulatan.

Definisi Propaganda Asing

Salah satu aspek paling krusial dan berbahaya dari RUU ini adalah pendefinisian Propaganda Asing. Berdasarkan analisis terhadap wacana yang dikembangkan oleh Menko Yusril Ihza Mahendra dan dokumen pendukung, definisi ini mencakup spektrum yang sangat luas, melampaui definisi tradisional tentang operasi intelijen negara asing.

Dari Literasi ke Represi

Naskah Akademik RUU ini secara eksplisit menyatakan bahwa tingkat literasi digital yang rendah di Indonesia menjadikan negara ini rentan.5 Namun, solusi yang ditawarkan bukanlah akselerasi edukasi atau literasi digital, melainkan pendekatan punitif dan restriktif. Logika yang dibangun adalah: "Karena rakyat belum cerdas memilah informasi, maka negara harus menyaring informasi untuk mereka." Ini adalah logika paternalistik yang berbahaya yang menempatkan warga negara sebagai objek pasif yang perlu dilindungi dari pikiran-pikiran yang salah, alih-alih diberdayakan untuk berpikir kritis.

Mitos Kekosongan Hukum

Peta Redundansi Hukum

Argumen utama pemerintah perlunya RUU ini adalah adanya kekosongan hukum (legal vacuum). Namun, kajian mendalam terhadap inventarisasi hukum positif Indonesia menunjukkan sebaliknya. Indonesia justru mengalami obesitas regulasi (hyper-regulation) terkait konten digital.

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menciptakan tumpang tindih yang masif dengan setidaknya dua undang-undang utama yang baru saja direvisi atau disahkan: UU ITE (Revisi Kedua 2024) dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku 2026).

Kajian menunjukkannya, sekaligus memastikan bahwa Indonesia sudah memiliki lengan hukum panjang yang sangat kuat.

1. Asas Ekstrateritorial UU ITE (Pasal 2).

UU ITE (termasuk Revisi Kedua UU 1/2024) secara eksplisit menganut asas ekstrateritorial. Pasal 2 menyatakan undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia dan/atau merugikan kepentingan Indonesia.

Artinya, pemerintah sudah memiliki kewenangan untuk menindak platform atau aktor asing yang menyebarkan disinformasi merugikan tanpa perlu UU baru.

2. Asas Perlindungan dalam KUHP Baru (UU 1/2023).

KUHP Baru yang efektif berlaku 2026 telah mengadopsi Asas Perlindungan (Pasal 4). Pasal ini menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar negeri yang melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden, atau penghasutan.

Maka, jika propaganda asing dianggap mengancam keamanan nasional, KUHP Baru sudah menyediakan landasan penindakan tanpa perlu membuat definisi propaganda baru yang karet.

3. Kewenangan Administratif (PP 71/2019).

Pemerintah melalui PP 71/2019 tentang PSTE (Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik) memiliki kuasa penuh untuk memutus akses (access blocking) dan menjatuhkan sanksi administratif/denda kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang tidak kooperatif.

Lalu, di mana kekosongan hukumnya? Yang justru terjadi adalah masalah penegakan (enforcement issue), bukan ketiadaan regulasi. Menciptakan UU baru dengan dalih jangkauan asing hanyalah upaya redundant yang berisiko menciptakan obesitas regulasi dan ketidakpastian hukum baru (legal uncertainty).