Gugatan RUKN: Perpanjangan Operasi PLTU Rugikan Warga Sekitar

Penulis : Kennial Laia

Hukum

Kamis, 05 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Kebijakan pemerintah memperpanjang operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dinilai berpotensi memperparah ketimpangan lingkungan dan ekonomi lokal. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan gugatan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2026-2060 yang menghadirkan saksi warga sekitar PLTU dan ahli.

Sidang yang berlangsung Selasa, 3 Februari 2026 tersebut, menghadirkan saksi yang merupakan warga Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe yang berlokasi dekat dengan PLTU milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Sulawesi Tenggara. Menurut keterangan saksi, operasi kedua PLTU pada 2017-2018 berdampak buruk bagi mata pencaharian warga, yakni nelayan tambak. Limbah dari PLTU ini mencemari Sungai Motui yang mengairi tambak dan menyebabkan ikan dan jenis tangkapan lainnya mati. 

“Menurut keterangan saksi kami, sebelum PLTU beroperasi, warga biasanya dapat panen ikan bandeng tiga kali dalam satu tahun, dengan peroleh sekitar Rp 25-30 juta per tiga bulan. Kini, akibat sungai yang tercemar limbah PLTU, warga bahkan tidak pernah lagi panen ikan lantaran bibit ikan terlanjur mati sebelum bisa dipanen. Dari keterangan ini jelas keberadaan PLTU ini merugikan masyarakat,” kata Teo Reffelsen, salah satu kuasa hukum Tim Advokasi Bersihkan Indonesia (TABI). 

Saksi juga menceritakan gugatan warga yang telah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Unaaha melalui putusan No. 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Unh. Majelis Hakim PN Unaaha memerintahkan PLTU PT OSS untuk memberikan informasi yang transparan mengenai kondisi pencemaran, dan memerintahkan PT VDNI dan PT OSS untuk memulihkan pencemaran yang diakibatkan oleh operasional PLTU. Namun hingga hari ini, kedua perusahaan tersebut belum menjalankan perintah pengadilan.

Tampak dari ketinggian PLTU captive milik PT OSS yang dibangun tak jauh dari lokasi tambak-tambak udang dan bandeng milik masyarakat. Foto: Walhi Sultra.

Di sisi lain banyak warga yang bermukim sekitar 100 meter dari wilayah industri dan PLTU menderita penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Berdasarkan keterangan saksi, penjelasan yang disampaikan oleh Puskesmas sekitar menyatakan bahwa ISPA menjadi 10 penyakit paling tinggi yang diderita warga sekitar, termasuk orang tua saksi yang bahkan sampai meninggal dunia.

“Saksi dan warga sekitar telah menyampaikan berbagai dampak negatif ini ke Kementerian ESDM. Meski demikian, kementerian justru menyatakan bahwa mereka belum bisa menutup PLTU dengan alasan masih bergantung pada batu bara. Padahal jelas-jelas dampaknya sangat buruk bagi warga. Karena itu, kami mendesak RUKN ini untuk diubah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yang secara eksplisit telah memandatkan adanya implementasi pemensiunan PLTU,” Teo menegaskan.

Sidang kali ini juga menghadirkan ahli yang merupakan peneliti pengendalian pencemaran udara, yakni Katherine Hasan, analis Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA). Katherine menyoroti terus bertambahnya jumlah PLTU di Indonesia, terutama PLTU yang dibangun khusus untuk industri (captive), meski data-data telah menunjukkan dampak negatifnya. Pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan dampak kesehatan dan eksternalitas lain PLTU ketika menyusun rencana energi nasional.

Namun, kebijakan yang diterbitkan pemerintah justru bertentangan. “Dalam Perpres 112, pemerintah memberikan kelonggaran bagi PLTU captive beroperasi, meski telah berkomitmen melakukan penghentian PLTU secara bertahap dan akan dimatikan di 2050. Namun sampai saat ini belum ada tanggal pasti PLTU akan dimatikan,” ujar Katherine. 

Sebaliknya pemerintah mendorong kebijakan co-firing biomassa dan teknologi penangkapan karbon (carbon capture storage/CCS) sebagai justifikasi untuk memperpanjang operasi PLTU, kata Katherine. 

Tim Kuasa Hukum Tim Advokasi Bersihkan Indonesia Wildan Siregar mengatakan, RUKN mengunci Indonesia pada ketergantungan batu bara melalui perpanjangan operasional PLTU, pengecualian PLTU captive, dan penerapan CCS dan co-firing biomassa. Padahal, riset Trend Asia mengungkapkan, kebutuhan co-firing biomassa 10% untuk 107 PLTU setara dengan sekitar 2,33 juta hektare hutan tanaman energi, yang berpotensi memicu deforestasi skala besar. PLTU juga berpotensi menyebabkan puluhan ribu kematian dini dan kerugian ekonomi kesehatan hingga ribuan triliun rupiah.

“Dengan mempertahankan kapasitas PLTU hingga 2060, RUKN bukan sekadar kebijakan teknis kelistrikan, melainkan keputusan politik yang mengorbankan kesehatan publik dan menempatkan Indonesia di jalur yang bertentangan dengan target 1,5°C Persetujuan Paris,” Wildan menegaskan.