Walhi Soal Cabut Izin: Pulihkan Lingkungan, Bukan Alihkan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Lingkungan
Sabtu, 14 Februari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Banjir kembali melanda Tapanuli Tengah satu hari lalu, dan menambah daftar panjang bencana ekologis yang berulang di berbagai wilayah Sumatera. Di tengah situasi tersebut, pemerintah telah memutuskan untuk mengalihkan 28 izin perusahaan yang telah dicabut ke Danantara yang kemudian akan dikelola BUMN. Selain itu, pemerintah juga menyatakan akan membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap 28 izin yang dicabut.
Koordinator Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, menyatakan bahwa langkah ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah ini benar-benar pemulihan ekologis dan koreksi struktural, atau sekadar konsolidasi aset dalam skema investasi negara. Pencabutan izin seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan, memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi pelanggar, serta memulihkan wilayah yang terdampak kepada masyarakat dan ekosistemnya.
“Alih-alih mengedepankan pemulihan hak rakyat dan ekosistem, pemerintah justru memilih menyerahkan pengelolaan lahan kepada Danantara dan BUMN. Pergeseran ini berisiko hanya mengganti aktor pengelola tanpa mengubah paradigma ekstraktif yang selama ini memicu krisis ekologis dan konflik sosial”, kata Uli, dalam sebuah keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).
Walhi menegaskan bahwa aspek paling krusial dari kebijakan ini adalah keterbukaan informasi publik. Hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif dan dapat diakses publik terkait dokumen resmi pencabutan izin, kriteria dan indikator pelanggaran yang digunakan, hasil audit lingkungan, serta rencana pemulihan ekologis dan sosial pasca pencabutan.
“Tanpa transparansi tersebut, publik tidak dapat menguji apakah keputusan ini benar-benar berbasis bukti dan hukum, atau sekadar keputusan administratif yang minim akuntabilitas. Hari ini kami juga telah mengirimkan surat permintaan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BKPM, dan Satgas PKH,” kata Uli.
Negara juga wajib membuka proses dan tahapan penegakan hukum terhadap perusahaan yang izinnya dicabut. Pencabutan izin tidak boleh menghentikan proses pidana, perdata, maupun kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Publik berhak mengetahui apakah ada sanksi lanjutan, denda, gugatan, atau kewajiban restorasi yang tetap berjalan. Jika pelanggaran berhenti hanya pada pencabutan izin, maka keadilan ekologis tidak pernah benar-benar ditegakkan.
Walhi mendesak pemerintah untuk membuka secara penuh seluruh dokumen pencabutan izin kepada publik, termasuk hasil audit lingkungan, peta lokasi, dasar hukum keputusan, serta data luasan dan status lahan. Pemerintah juga harus menjelaskan secara rinci kriteria dan metodologi yang digunakan dalam menentukan pelanggaran, agar publik dapat menilai objektivitas dan legitimasi keputusan tersebut.
Proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang izinnya dicabut wajib tetap berjalan dan dapat dipantau publik, baik dalam bentuk sanksi administratif, gugatan perdata, maupun proses pidana dan kewajiban pemulihan.
Selain itu, rencana pemulihan ekologis dan sosial harus disampaikan secara transparan dan disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat terdampak. Atas lahan eks-konsesi, pemerintah perlu memprioritaskan pemulihan hak rakyat dan ekosistem.
Negara harus membuktikan bahwa pencabutan izin adalah langkah koreksi menuju tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan bukan sekadar perpindahan penguasaan dari korporasi swasta ke korporasi negara tanpa perubahan paradigma.
Pengampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Walhi, Mida, mengatakan pengelolaan lahan dan hutan di hulu yang tidak berorientasi pada pemulihan ekologis akan terus memperparah kerusakan ekosistem pesisir. Ia menegaskan, laut dan darat adalah satu kesatuan ekologi. Sehingga bila di hulu hanya terjadi pergantian aktor industri tanpa agenda pemulihan, maka pesisir dan laut tetap akan menjadi korban.
Walhi, lanjut Mida, mendesak agar setiap rencana pemulihan pasca-pencabutan izin secara tegas memasukkan pemulihan ekosistem pesisir dan laut sebagai satu kesatuan lanskap ekologis. Walhi berpendapat, pemerintah harus memastikan keterlibatan penuh masyarakat pesisir dan nelayan dalam penyusunan rencana pemulihan, karena merekalah yang paling terdampak dan sekaligus menjadi penjaga pertama kawasan pesisir.
“Dengan demikian, pemulihan pasca pencabutan izin harus dilakukan dari hulu hingga hilir, memastikan keadilan ekologis bagi masyarakat darat, pesisir, dan laut secara utuh,” ucap Mida.


Share

