Perempuan Koalisi Save Sagea Tak Gentar Kriminalisasi
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Senin, 23 Februari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pasca pemanggilan 14 warga Desa Sagea dan Kiya oleh oleh Polda Maluku Utara terkait penolakan tambang kontraktor PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining, warga dua desa itu menegaskan tak takut kriminalisasi. Penolakan tambang dilakukan demi menjaga bentang alam Karst dan Telaga Yonelo (Lagaelol).
Mereka menyebutkan pemanggilan warga desa itu merupakan tindak lanjut laporan PT Mining Abadi Indonesia (MAI), kontraktor PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining, serta menjadi upaya kriminalisasi.
Sulastri Mahmud, salah satu warga yang turut dipanggil kepolisian, menyebutkan langkah korporasi ini bukan sekadar proses hukum biasa tapi lebih daripada itu adalah pesan intimidasi ke Koalisi Save Sagea.
Laporan polisi dan ancaman hukum tidak akan pernah menggoyahkan komitmen perjuangan mereka. Jika kriminalisasi adalah cara yang dipilih untuk meredam perlawanan, maka itu sekaligus membuktikan watak industri tambang yang lebih mengutamakan investasi dibanding keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
“Ketika warga mempertahankan tanah dan airnya, mereka diposisikan sebagai pengganggu. Padahal yang kami lakukan adalah menjalankan hak konstitusional untuk hidup di lingkungan yang sehat, untuk menyampaikan pendapat, dan untuk menjaga masa depan generasi kami,” ucapnya melalui rilis pers yang diterima pada Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya penolakan tambang ini bukan sekadar penolakan terhadap sebuah perusahaan, melainkan juga mempertahankan kehidupan. Kawasan Sagea–Kiya bukan ruang kosong yang bisa dikavling, dipetakan, dan dieksploitasi demi kepentingan korporasi. Sementara pada wilayah tersebut terdapat sumber mata air yang menghidupi warga, ada hutan yang menjadi penyangga kehidupan, ada kebun yang menjadi sandaran ekonomi keluarga, serta ada relasi sosial dan budaya yang telah tumbuh dan diwariskan lintas generasi.
Rifya Rusdi, warga yang juga turut dalam pemanggilan polisi itu, menyebutkan sejak awal perusahaan mulai beroperasi, Koalisi Save Sagea secara konsisten menolak kehadiran tambang di Kampung Sagea dan Kiya. Sikap ini lahir dari kesadaran bahwa bentang alam Karst dan Telaga Yonelo (Lagaelol) merupakan satu kesatuan ekologis dengan Telaga Yonelo dan Goa Boki Moruru.
“Maka kami tegaskan Karst Sagea bukan sekadar batuan. Ia adalah ruang hidup, penyimpan air, penyangga ekosistem, dan bagian dari identitas budaya masyarakat kami. Merusaknya berarti mengancam keberlanjutan kehidupan kami,” ujarnya.
Koalisi Save Sagea melakukan walk out saat kesepakatan antara pihak perusahaan, Pemerintah Desa Sagea dan Kiya, serta Pemerintah Kecamatan Weda Utara di Kantor Camat Weda Utara pada 11 Februari 2026 lalu. Mereka menolak isi kesepakatan yang ditawarkan perusahaan.
Salah satu poin dalam kesepakatan itu menyatakan bahwa masyarakat mendukung kegiatan pertambangan dan menjamin tidak akan ada gangguan dalam bentuk apapun terhadap aktivitas perusahaan.
“Kami menegaskan bahwa Koalisi Save Sagea tidak pernah menyetujui kesepakatan tersebut. Pernyataan dukungan terhadap tambang bukanlah suara kami. Tanah dan kampung ini bukan sekadar wilayah administratif yang bisa diwakili oleh tanda tangan dalam satu pertemuan. Tanah ini adalah identitas, sejarah, dan keberlanjutan hidup yang tidak bisa tawar dan dinegosiasikan,” kata Rifya.
Operasi tambang nikel di wilayah itu sangat mengancam keberlanjutan sumber air warga, merusak ekosistem karst dan hutan, menghilangkan sumber penghidupan, serta berpotensi memicu konflik sosial dan meninggalkan beban ekologis jangka panjang. Pengalaman di banyak tempat telah menunjukkan bahwa ketika tambang datang, yang tinggal sering kali hanyalah lubang, pencemaran, dan luka sosial.
Anggota Koalisi Save Sagea, Save Nurhani Yunus, menyatakan perusahaan harus segera mencabut laporan polisi terhadap 14 warga Sagea dan Kiya. Segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap anggota Koalisi Save Sagea harus dihentikan.
“Kami mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining, serta mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan kedua perusahaan tersebut,” ucapnya.
Kriminalisasi ini tidak akan menghentikan perjuangan mereka. Setiap tekanan justru mempertegas pilihan untuk tetap berdiri menjaga tanah, air, dan hutan dari tambang.
Kami, kata dia, percaya bahwa mempertahankan ruang hidup adalah hak sekaligus tanggung jawab.
“Kami berdiri bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang. Sagea–Kiya bukan untuk dijual. Sagea–Kiya adalah kehidupan,” ucapnya.


Share

