BUMN-isasi Perusak Hutan Sumatra Diminta Dibatalkan

Penulis : Aryo Bhawono

Hutan

Senin, 06 April 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan mendesak pemerintah membatalkan penyerahan 28 izin usaha yang dicabut atas bencana Sumatra kepada BUMN. Pencabutan itu mestinya ditindaklanjuti dengan pemulihan dan perbaikan tata kelola hutan. 

Pada 20 Januari 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai respons penegakan hukum terhadap Bencana Sumatera. Pengelolaan wilayah usaha dari izin yang dicabut akan diserahkan kepada Danantara yang kemudian menunjuk PT. Perhutani untuk mengelola lahan dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), MIND ID untuk izin tambang, dan Agrinas untuk Izin Usaha Perkebunan. 

Pasca pencabutan, Prabowo meminta jajarannya meninjau pencabutan izin perusahaan-perusahaan tersebut untuk mencegah gagalnya keadilan (miscarriage of justice).

Koalisi ini terdiri dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Working Group ICCAs Indonesia, MADANI Berkelanjutan, WALHI Nasional, Kaoem Telapak, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), FIAN Indonesia, HuMa Indonesia, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Forest Watch Indonesia, Sawit Watch, Garda Animalia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Independent Forest Monitoring Fund. 

Kondisi Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, usai diterjang banjir bandang akhir November 2025. Dok. Konservasi Indonesia

Mereka memberikan lima catatan pencabutan izin ini. Pertama, penegakan hukum harus dilakukan dengan mengedepankan akses informasi dan partisipasi masyarakat. Sampai saat ini, belum terdapat informasi lengkap mengenai SK Pencabutan Izin 28 perusahaan terkait oleh pemerintah dan bentuk pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin-izin tersebut. Keterbukaan informasi juga termasuk keterbukaan overlay peta konsesi perusahaan untuk memberikan informasi secara jelas ke publik sebagai pihak yang menjadi kontrol. 

Peneliti Madani Berkelanjutan, Sadam Afian Richwanudin, menyebutkan tanpa kejelasan informasi lokasi dan karakteristik areal terdampak, pencabutan izin berpotensi hanya berjalan secara administratif tanpa memastikan perbaikan tata kelola di tingkat tapak. Padahal data menjadi instrumen penilaian yang objektif terhadap arah pengelolaan pasca pencabutan izin, termasuk potensi pemulihan lingkungan. 

“Permasalahan lain terkait keterbukaan informasi adalah informasi penting terkait penegakan hukum, termasuk SK sanksi administratif, diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan oleh instansi pemerintahan terkait, sebagaimana tertera dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan No. 71/2025 tentang Daftar Rincian Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Kehutanan. Akses informasi menjadi penting dalam rangka memberi ruang check and balances oleh masyarakat,” ucapnya melalui rilis pers.

Kedua, pencabutan izin oleh pemerintah yang diikuti dengan penyerahan lahan kepada BUMN telah menyimpang dari hakikat utamanya. Pada sanksi administratif, pencabutan izin kerap dikelompokkan sebagai sanksi reparatoir (bersifat memulihkan) yang ditujukan untuk menghentikan pelanggaran serta memulihkan dampaknya ke kondisi semula. Pencabutan izin seharusnya memastikan bahwa kegiatan usaha tidak berlanjut serta diikuti dengan upaya pemulihan fungsi ekosistem hutan. 

Penyerahan pengelolaan izin yang dicabut kepada BUMN justru menyimpang dari esensi pencabutan izin itu sendiri. Pemerintah seharusnya mengembalikan hak-hak dan mendistribusikan lahan-lahan yang dikuasai melalui agenda Hutan Adat, Perhutanan Sosial, dan Reforma Agraria kepada kelompok rentan.

Ketiga, pencabutan izin oleh pemerintah menunjukkan kebijakan tanpa due process yang memadai dan melalui diskresi yang terlampau besar. Sanksi administratif seharusnya diterapkan secara berjenjang. Penerapan sanksi pencabutan izin secara langsung mengindikasikan diskresi dan kekuasaan pemerintah yang terlampau besar dalam penegakan hukum. 

Namun presiden justru membuka ruang untuk mengoreksi keputusan dengan memerintahkan jajarannya melakukan pendalaman. Hal ini menunjukkan absennya due process. Persoalan mendasar ini justru membuka ruang untuk adanya gugatan terhadap pemerintah sebagaimana dalam pencabutan izin di Papua dan Papua Barat. 

“Permasalahan ini juga muncul sebagai dampak dari UU Cipta Kerja yang memungkinkan penerapan sanksi administratif tanpa melalui tahapan berjenjang, termasuk pencabutan izin secara langsung,” ucapnya.

Keempat, penegakan hukum perlu diiringi dengan pemulihan dan perbaikan tata kelola secara komprehensif. Analisis awal MADANI terhadap 13 PBPH yang dicabut menunjukkan seluas 48,4 persen atau 287.063 hektare kawasan masih berupa tutupan hutan dan 99.434 ha (16,8 persen) dari total area yang dicabut tergolong ke dalam kawasan key biodiversity area (KBA) yang memiliki nilai penting bagi kelestarian flora dan fauna endemik Sumatera. 

Pemerintah seharusnya mempertahankan hutan alam dalam areal izin yang dicabut, memulihkan ekosistem yang rusak dan melakukan perbaikan tata kelola sektor hutan dan lahan menjadi penting. 

“Oleh karena itu, selain fokus pada pemulihan lingkungan dan penanganan dampak, pemerintah perlu menjadikan ini momentum untuk melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh (khususnya di kawasan dengan ekosistem rentan bencana), menerapkan moratorium izin baru, serta meninjau kembali kebijakan tata ruang,” ungkap Sadam.

Kelima, agenda revisi UU Kehutanan yang sedang bergulir sebagai program legislasi nasional prioritas DPR RI harus menjamin mekanisme penegakan hukum yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pemulihan. Pemulihan fungsi ekosistem hutan harus menjadi tujuan dari penegakan hukum kehutanan dalam revisi UU Kehutanan dengan instrumen penegakan hukum pidana, administrasi, dan perdata secara terpadu. 

Koalisi pun mendesak pemerintah menjamin dan memenuhi akses informasi dan partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum. Pemerintah seharusnya membatalkan penyerahan pengelolaan wilayah 28 izin perusahaan yang dicabut kepada BUMN, melakukan pemulihan lingkungan serta ekosistem hutan yang rusak.

Selain itu due process of law harus dilakukan sebagai penegakan hukum sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh seluruh perizinan khususnya di wilayah rentan bencana.

Pemerintah juga harus menjamin mekanisme penegakan hukum yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pemulihan dalam agenda revisi UU Kehutanan.