Musim Pelanggaran HAM di Sumut

Penulis : Aryo Bhawono

HAM

Rabu, 15 April 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Sepanjang Maret 2026 kasus dugaan pelanggaran HAM marak Sumatera Utara. Bakumsu mencatat pembiaran terhadap femisida, penundaan penegakan hukum, serta kekerasan aparat yang terus berulang. 

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mencatat sebanyak 20 peristiwa dugaan pelanggaran HAM sepanjang Maret 2026. Sebanyak 11 kasus di antaranya (55 persen) melibatkan aktor negara sebagai pelaku, pihak yang diduga terlibat, maupun institusi yang melakukan pembiaran, kelalaian atau pengabaian kewajiban perlindungan.

Staf Studi dan Advokasi BAKUMSU, Tommy Sinambela, menyebutkan dominannya keterlibatan aktor negara mengindikasikan pelanggaran HAM di Sumatera Utara tidak hanya bersumber dari tindakan kriminal individual, tetapi juga dari kegagalan struktural negara dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya. 

“Situasi ini memperlihatkan bahwa institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru kerap menjadi bagian dari persoalan,” kata dia melalui rilis pers yang diterima pada Rabu (15/4/2026).

Dok. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Catatan Bakumsu menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi, per bulan Maret saja setidaknya ada 6 kasus. Jika diakumulasikan dari kasus sejak Januari, sebanyak 17 kasus. 

Salah satu kasus paling menyita perhatian publik sepanjang Maret 2026 adalah pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kota Medan yang jasadnya ditemukan dimasukkan ke dalam boks kontainer. Kasus ini melibatkan tindak pidana kekerasan seksual dan tindakan brutal lainnya oleh pelaku. 

Bakumsu menilai bahwa peristiwa ini tidak dapat dipahami semata sebagai pembunuhan biasa, melainkan harus dibaca dalam perspektif femisida. 

Pembunuhan terhadap perempuan yang terjadi, kata Tommy, dalam konteks kekerasan berbasis gender, relasi kuasa timpang, serta objektifikasi dan dehumanisasi terhadap tubuh perempuan.

Brutalitas tindakan pelaku, dugaan kekerasan seksual yang menyertai, serta perlakuan tidak manusiawi terhadap tubuh korban setelah kematian menunjukkan adanya unsur penghinaan dan penghilangan martabat korban sebagai perempuan. 

“Dalam perspektif HAM, femisida merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan berbasis gender dan menandakan kegagalan negara dalam membangun sistem pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang efektif,” kata dia.

Sementara penundaan penanganan perkara secara tidak wajar (praktik undue delay) terjadi dalam sejumlah kasus. Salah satu yang menjadi perhatian Bakumsu adalah lambannya penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Nias Selatan yang telah berlarut selama hampir 10 bulan tanpa kepastian hukum. 

Selain itu, Bakumsu juga mencatat mandeknya penanganan perkara dugaan pemerasan yang dilaporkan Marlini Nasution di Polda Sumut, serta lambannya tindak lanjut perkara penelantaran anak di Polres Simalungun. Kondisi ini menunjukkan pola berulang berupa buruknya respons aparat terhadap laporan masyarakat, terutama ketika korban berasal dari kelompok miskin, buta hukum, dan juga rentan.

Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum, hak atas peradilan yang adil, dan hak korban atas pemulihan yang efektif. Ketika proses hukum dibiarkan berlarut, maka negara sesungguhnya memperpanjang penderitaan korban sekaligus membuka ruang impunitas bagi pelaku.

Kekerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara 

Keterlibatan aparat negara dalam tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan masih menjadi pola dominan sepanjang Maret 2026. Setidaknya tiga peristiwa serius yang menunjukkan bagaimana aparat negara masih menggunakan otoritasnya secara represif dan di luar batas kewenangan yang sah. Pertama, dugaan keterlibatan oknum TNI/BKO PTPN IV Tandem Group dalam penganiayaan terhadap Indra Utama di Deli Serdang yang berujung pada kematian korban, memperlihatkan penggunaan kekerasan mematikan dalam penanganan warga sipil yang dituduh mencuri sawit tanpa proses hukum peradilan.

Kedua, kasus dugaan penyiksaan terhadap FS, seorang remaja yang dilaporkan mengalami kekerasan dalam proses penanganan oleh aparat hingga proyektil disebut masih bersarang di tubuh korban, dalam perkara yang kini didampingi oleh KontraS Sumut. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi masih diduga digunakan dalam proses penegakan hukum oleh aparat Kepolisian.

Ketiga, tindakan oknum Jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada seorang satpam di kawasan Medan Amplas menunjukkan penyalahgunaan atribut dan kewenangan penegak hukum untuk melakukan intimidasi di luar koridor profesionalisme dan etika jabatan.

“Kasus-kasus ini memperlihatkan persoalan kekerasan aparat di Sumatera Utara bukan lagi sekadar tindakan individual yang terpisah, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan internal, budaya impunitas, dan belum efektifnya mekanisme akuntabilitas dalam institusi penegak hukum dan keamanan,” ucap Tommy.

Negara gagal menjadi pelindung hak warga

Data pemantauan Maret 2026 ini memperlihatkan tingginya keterlibatan aktor negara dalam pelanggaran HAM bukanlah fenomena insidental, melainkan cerminan lemahnya pengawasan internal, buruknya akuntabilitas institusi, serta belum tuntasnya reformasi sektor keamanan dan penegakan hukum.

Bakumsu menegaskan pembiaran terhadap femisida, penundaan penegakan hukum, serta kekerasan aparat yang terus berulang akan semakin menormalisasi pelanggaran HAM dalam praktik pemerintahan dan penegakan hukum di Sumatera Utara.