Tim Gabungan Tangkap Aktor Tambang Timah Ilegal

Penulis : Redaksi Betahita

Tambang

Rabu, 08 Agustus 2018

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Rabu, 11 Juli 2018. Jarum jam menunjukkan pukul 14.00 WIB. Massa bersama Kepala Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, H Ardiani dan Irwan yang mengaku sebagai salah satu perwakilan LSM, berdatangan untuk menghadang Tim Gabungan saat mengamankan barang bukti berupa 3 unit alat berat beserta pelaku yang akan diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan negosiasi untuk menjaga situasi dan kondisi yang tidak kondusif dalam pengamanan barang bukti tersebut, pada pukul 16.00 WIB. Kepala Desa membuat surat pernyataan penolakan mengangkut arang bukti dan ditandatangani masyarakat.

Kejadian di kawasan Hutan Produksi Sungailiat Mapur Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tim Gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Polisi Militer POMDAM II/SWJ, Dinas Kehutanan Babel serta Pihak Kepolisian berhasil menangkap aktor kegiatan tambang timah illegal.

Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan mengamankan tiga unit alat berat serta alat-alat lain yang digunakan untuk pertambangan timah. Tim mengamankan dua orang, inisial HS selaku pemilik tambang dan inisial P selaku operator alat berat serta barang bukti lain yang digunakan untuk kegiatan tambang.

Tampak dari ketinggian areal tambang galian C

Pada saat tim mengamankan Barang Bukti berupa tiga unit alat berat dan pelaku penambangan liar, massa berdatangan termasuk Kepala Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, H Ardani dan seorang bernama Irwan yang mengaku dari lembaga swadaya masyarakat untuk menghadang dan melarang tim mengangkut barang bukti dan pelaku yang akan diproses lebih lanjut.

Tim Gabungan tetap membawa dua pelaku ke kantor Dinas Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dimintai keterangan. Penyidik menetapkan pelaku pemilik tambang inisial HS menjadi tersangka penambang tanpa izin di dalam kawasan hutan, dan perkara ini dilimpahkan ke Direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK di Jakarta.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 109 UU No 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan Hidup dan pasal 89 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sepuluh miliar ruapih. Tersangka setalh dilakukan pemeriksaan ditahan di salah satu Rutan di Jakarta.

Yazid Nurhuda, selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan bahwa Perkara ini akan dikembangkan pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, termasuk pihak-pihak yang menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya. Harus ada efek jera," tegas Yazid.

Senada dengan Yazid. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menyampaikan bahwa kegiatan operasi dilakukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan baik dari kegiatan Penambangan Illegal, pengunaan kawasan secara tidak sah maupun kebakaran hutan. Sustyo menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penambangan illegal harus ditindak tegas dan dihukum seberat- beratnya.

Menurutnya, pelaku tidak hanya merugikan Negara, tapi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa. "Ini kejahatan luar biasa," Ungkapnya.

Sustyo mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PN Sungailiat yang telah menghukum empat pelaku penambangan illegal di Tahura Mangkol Kabuipaten Bangka Tengah masing-masing tiga tahun penjara dan denda 1,5 Milyar Rupiah. Putusan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku penambangan dan pemodal tambang illegal lainnya.