KPK: Satwa Liar Dilindungi Biasa Jadi Gratifikasi

Penulis : Redaksi Betahita

Konservasi

Selasa, 06 November 2018

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan satwa liar dan langka dilindungi biasa menjadi objek hadiah atau gratifikasi. Praktik ini melibatkan aparat dan pejabat pemerintah.

Baca juga: Hari Cinta Satwa: 7 Binatang Ini Terancam Punah di Indonesia

“Itu common, kalau mereka memberikan gratifikasi burung Cenderawasih. Itu banyak tapi jarang dilaporkan,” kata Laode seusai konferensi pers peluncuran kampanye “Stop Perdagangan Ilegal Satwa Liar Dilindungi” di Jakarta, Senin, 5 November 2018.

Laode mengimbau pejabat pemerintah yang menerima hadiah satwa langka melapor kepada KPK. “Kalau menerima harus dilaporkan, apalagi nilainya pasti di atas Rp500 ribu,” katanya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Dok.Betahita.

Laode menambahkan dulu sering melihat satwa langka seperti burung nuri dan cenderawasih dalam perjalanan laut. Burung-burung yang berstatus dilindungi tersebut dimasukkan dalam botol atau pipa yang dilubangi. Yang menjadi sorotannya, praktik semacam itu dibiarkan oleh penegak hukum. Bahkan, dilakukan oleh aparat dan orang KLHK.

“Tapi itu dulu ya, mudah-mudahan sekarang tidak terjadi lagi,” katanya.

Baca juga: WWF Gandeng KPK dan Polri Kampanye Stop Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Namun tidak dapat disangkal praktik pembiaran itu masih terjadi hingga sekarang. Karena itu Laode berharap agar pemerintah dan penegak hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung menindak tegas pelanggaran itu. Laode mengakui KPK tidak dapat menindak semua kasus kejahatan satwa liar yang dijadikan gratifikasi. Pasalnya, untuk masuk ranah penindakan KPK, kasus tersebut harus di atas Rp1 miliar dan melibatkan pejabat negara.

“Tapi kalau ada penegak hukum yang membiarkan perdagangan satwa liar terjadi, itu bisa kami proses. Ada indikasi, misalnya, dulu itu ada aparat yang seharusnya menjaga burung jalak, malah dia sendiri yang menjual,” kata Laode.