Hutan Sosial 2,5 Juta Ha, Hutan untuk Sawit 5,4 Juta Ha

Penulis : Redaksi Betahita

Hutan

Selasa, 01 Januari 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Sampai akhir tahun 2018, wilayah hutan yang dikonversi menjadi kawasan perhutanan sosial mencapai 2,5 juta hektare. Ini kontradiktif dengan kawasan hutan yang dialihkan menjadi kebun  sawit dari 1987 sampai akhir 2018 seluas 5,4 juta hektare.

Baca juga: KLHK Lepas 5,4 Juta Hektar Hutan untuk Sawit

Realisasi program  Perhutanan Sosial sampai dengan November 2018  baru 19,6 persen atau seluas 2,5 juta Ha dari total target sebesar 12,7 juta Ha. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan willayah hutan sosial mencapai 2.504.197,92 hektare dengan Surat Keputusan (SK) sebanyak 5.391 SK kepada 586.793 Kepala Keluarga.

Presiden Jokowi  sebelumnya menyatakan bahwa ia selalu memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera membagikan hak pengelolaan hutan kepada warga yang membutuhkan. “Saya selalu kejar Menteri Kehutanan, segera bagikan hak pengelolaan, jangan dibagikan ke yang besar-besar terus, yang kecil-kecil segera dibagi sebanyak-banyaknya,” kata Jokowi ketika menyerahkan 13 Surat Keputusan Perhutanan Sosial untuk 9.143 keluarga di Desa Ngimbang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Maret 2018.

Ekonomi agroforestri. Menjadi tumpuan ekonomi warga Indonesia di sekitar hutan. Sebagai bagian dari visi pembangunan berkelanjutan yang dipromosikan Sustenaible Development Goals./Foto: mongabay/istimewa

Menteri Perekonomian Darmin Nasution berjanji akan melakukan berbagai langkah untuk mempercepat pelaksanaan perhutanan sosial ini. "Untuk meningkatkan capaian, kita akan terus melakukan langkah-langkah akselerasi melalui penyederhanaan prosedur dan perizinan, memperkuat kelembagaan dan kemitraan, memberikan pendampingan, dan membangun sistem monitoring dan evaluasi Perhutanan Sosial," kata Darmin dalam keterangan tertulis, Ahad, 11 November 2018.

Darmin mengatakan sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian hutan pada areal Hutan Sosial, pemerintah memberikan bantuan berupa Kebun Bibit Rakyat (KBR) dengan biaya masing-masing Rp 100 juta. KBR ini di antaranya juga akan membuka kesempatan kerja dan memberi peluang usaha tani terutama buah-buahan atau hortikultura.

Alih fungsi hutan untuk kebun sawit terkesan lebih lancar. Sampai 2018, KLHK telah melepaskan areal untuk perkebunan sawit dari kawasan hutan seluas 5.418.413 hektare. Alasan KLHK pelepasan ini mendukung pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui subsektor perkebunan.

Untuk Provinsi Kalimantan Tengah saja,  permohonan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang telah menjadi kebun kelapa sawit akibat perbedaan tata ruang seluas 1.024.432 ha dan permohonan reguler seluas 403.519 ha. Sehingga seluruh perizinan yang sedang diproses di Provinsi Kalimantan Tengah seluas 1.427.951 ha.

Untuk mengerem laju peralihan hutan menjadi sawit, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perijinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam Inpres ini, permohonan perkebunan sawit baru ditunda (moratorium) selama 3 tahun yang dipergunakan untuk mengevaluasi pembangunan perkebunan kelapa sawit yang telah dilepaskan dari kawasan hutan agar lebih produktif dan areal perkebunan yang masih berupa hutan dikembalikan menjadi kawasan hutan.