Debat Capres, KPK Usulkan Masalah Korupsi SDA dan Hutan Dibahas

Penulis : Redaksi Betahita

Hutan

Jumat, 04 Januari 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan 10 poin untuk debat calon presiden yang bertema pencegahan korupsi. Dari 10 usulan tersebut, termasuk di antaranya tentang korupsi dalam perizinan pengelolaan sumber daya alam dan penyelamatan pendapatan negara dari sektor pengelolaan hutan.

Baca:  Sampai 2018, KLHK Bawa 567 Kasus Kejahatan Lingkungan ke Pengadilan

Dua hal ini yang selama ini menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan di Indonesia.

Menurut  juru bicara KPK Febri Diansyah, menyatakan seluruhnya ada 10 hal yang penting dibahas oleh calon presiden dan wakil presiden terkait pemberantasan korupsi.

Sejumlah pekerja menaikan kayu jati di Benculuk, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (17/11). Asosiasi Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) menyebutkan, Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) oleh kementrian Lingkangan hidup dan Kehutanan terkendala kurangnya sosialisasi pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nz/15.

KPK juga  masih menimbang untuk mengirim perwakilan lembaga menjadi panelis dalam debat Pemilihan Presiden 2019 atau Debat Capres.

“Kami masih membahas secara internal apakah akan bersedia menjadi panelis atau dari aspek substansi cukup memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi,” kata  Febri Diansyah, Kamis, 3 Januari 2019.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta salah satu pimpinan KPK menjadi panelis debat pertama Pilpres 2019 tanggal 17 Januari 2019. Tema debat itu tentang hukum, hak asasi manusia, korupsi dan terorisme. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, lembaganya telah mengirim surat ke KPK untuk meminta nama salah satu pimpinan lembaga antikorupsi itu yang akan dijadikan panelis.

KPK menyatakan telah menerima surat dan tengah mendiskusikan permintaan KPU. Meski begitu, KPK menyatakan ada 10 hal yang penting dibahas oleh calon presiden dan wakil presiden terkait pemberantasan korupsi. Sepuluh hal itu adalah:

1. Memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perubahan itu harus dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana The United Nation Convention Against Corruption.

2. Strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum.

3. Maraknya korupsi perizinan, khususnya perizinan sumber daya alam dan dampaknya yang merugikan masyarakat.

4. Bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan, bea cukai, royalti tambang, hutan, kebun dan perikanan.

5. Fenomena korupsi pada pengadaan infrastruktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah.

6. Korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial, korupsi pada promosi dan mutasi pejabat pemerintahan.

7. Perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri.

8. Pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai.

9. Dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor regional KPK.

10. Rasionalisasi Kelembagaan Pemerintah yang tumpang tindih.

Baca juga: Digugat Terpidana Pembakar Lahan, Guru Besar IPB: Sejengkal Tak Akan Mundur

Menurut Febri, bila 10 poin itu dibahas dan menjadi perhatian pemimpin bangsa, hadir tidaknya pimpinan KPK dalam debat tak akan banyak berpengaruh. Sebab tak akan mengurangi substansi yang ingin dicapai, yaitu pemberantasan korupsi. Debat capres akan diikuti dua calon presiden Jokowi dan Prabowo.

TERAS.ID | TEMPO.CO