Urbanisasi dan Keberlanjutan Kota

Penulis : Redaksi Betahita

Analisis

Rabu, 09 Januari 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Urbanisasi adalah proses menjadi kota. Urbanisasi tidak dapat dihentikan dan dihindari. Namun, jika dikelola dengan tepat, urbanisasi dapat menyejahterakan warga yang tinggal di kawasan urban. Hal ini diperkuat oleh laporan Bank Dunia, Indonesia Economic Quarterly: Urbanization for All, September lalu.

Ada beberapa hal yang menarik untuk dicermati dalam laporan tersebut, terutama yang berbeda dari asumsi kita selama ini. Pertama, laju urbanisasi di Indonesia disebut sudah “normal” sejak tahun 2000an. Sebelumnya, pada dekade 19701990an, laju urbanisasi Indonesia berkembang sangat cepat. Dengan laju urbanisasi yang normal pun, Indonesia akan semakin berkarakter perkotaan.

Kini sudah 55 persen penduduk tinggal di daerah perkotaan. Jumlah dan proporsinya akan terus bertambah karena kawasan perkotaan memberi banyak peluang lapangan kerja kepada masyarakat untuk memperbaiki taraf hidup.

Kedua, faktor utama penyebab urbanisasi bukanlah migrasi dari desa ke kota, melainkan perubahan karakter wilayah dari desa menjadi kota (reklasifikasi Badan Pusat Statistik dari rural menjadi urban). Artinya, urbanisasi terjadi karena perkembangan kota yang tidak terkendali sehingga mengakibatkan peluberan kota.

Polusi di Jakarta. Dok. Greenpeace

Hal ini tampak pada semakin banyaknya persawahan di dalam kota serta kabupaten yang telah dan terus berubah menjadi permukiman dan kawasan industri, atau kawasan desa menjadi makin padat oleh hunian. Jika tidak ada perlindungan dan pengendalian tata ruang, perlahan tapi pasti kawasan hijau di perkotaan akan habis.

Kota akan mengalami degradasi kualitas lingkungan, ancaman banjir, krisis air bersih, penurunan kualitas udara, krisis ketahanan pangan lokal, dan punahnya ekosistem satwa liar. Efisiensi dan optimalisasi lahan harus dilakukan, seperti pengembangan kawasan terpadu dan penyediaan hunian vertikal berkepadatan rendahsedang untuk meningkatkan jumlah hunian dan kesempatan kerja di dalam kota.

Ketiga, ketimpangan pendapatan di dalam satu daerah lebih parah daripada ketimpangan antardaerah. Memang ada ketimpangan antara Jawa dan nonJawa (antarwilayah). Namun, ketimpangan di dalam kota metropolitan, seperti di Jakarta, Surabaya, dan Bandung, lebih parah. Kita perlu memberi perhatian serius kepada masyarakat dan kawasan miskin kota yang sering kali justru berada di tengah hingga pinggiran kota.

Lalu apa yang harus dilakukan? Pertama, pembangunan kota harus berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang (Brundtland, 1987). Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan untuk mewujudkan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Kedua, pembangunan kota berbasis tiga pilar, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Pengutamaan dan pengintegrasian isu pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim, dan mitigasi bencana masuk ke rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, rencana tata bangunan lingkungan, dan panduan rancang kota/perkotaan, serta didukung kajian lingkungan hidup strategis.

Ketiga, konsep pembangunan berkelanjutan dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengahpanjang, rencana kerja perangkat daerah, dan rencana anggaran pendapatan belanja daerah. Kerja sama melalui kemitraan, koordinasi, dan sinergi harus terus didorong.

Keempat, kota menjadi inklusif, ramah bagi semua, serta mengakomodasi semua kepentingan dan segala perbedaan. Pembangunan kota berfokus pada perencanaan kota (mitigasi bencana, ramah lingkungan); ruang terbuka hijau (30 persen); penurunan emisi karbon melalui pengembangan transportasi massal dan nonmotor, kawasan terpadu, bangunan hijau, energi terbarukan; air bersih dan sanitasi sehat; pengolahan sampah dan limbah ramah lingkungan.

Kelima, pemerintah harus responsif, pihak swasta turut bertanggung jawab, dan sesama anggota masyarakat saling berempati. Pertumbuhan ekonomi kota harus memberi kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat. Pelayanan dasar kota, seperti administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan hunian layak, harus diakses dengan mudah.

Urbanisasi kota berkelanjutan harus mempresentasikan pertumbuhan ekonomi inklusif dan menjamin pemerataan, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, serta menjaga ketersediaan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup.*
Nirwono Joga 
Pusat Studi Perkotaan

TERAS.ID | TEMPO.CO