KLHK Ringkus Ratusan Kontainer Kayu Ilegal Papua

Penulis : Redaksi Betahita

Hutan

Rabu, 16 Januari 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Ratusan kontainer kayu ilegal Papua diamankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam operasi penindakan di Surabaya, Jawa Timur. KLHK menaksir nilai kayu ilegal yang disita mencapai ratusan miliaran rupiah.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan sekaligus Ketua Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam KLHK Sustyo Iriyono mengatakan terdapat 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut oleh KM Selat Mas (TEMAS)  di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. Menurut Sustyo, KM Selat Mas tersebut mengangkut kayu jenis merbau dari Jayapura.

“Langkah ini untuk memberi sinyal kepada pembalak kayu liar agar menghentikan segera semua kegiatan ilegalnya,” kata Sustyo yang memimpin operasi peringkusan bersama tim gabungan, Rabu, 16 Januari 2019.

Baca Juga: Hutan Untuk Masyarakat Adat Papua

Dirjen Penegakan Hukum bersama tim gabungan mengamankan kayu ilegal dari Papua di Pelabuhan Lamong, Surabaya, Senin, 7 Januari 2019. Dok. ppid.menlhk.go.id

Operasi yang menyita 199 kontainer kayu ilegal tersebut bukanlah yang pertama. Pada 8 Desember 2018, KLHK melancarkan operasi dan berhasil mengamankan 40 kontainer di Surabaya. Operasi kedua, 4 Januari 2019, KLHK kembali mengamankan 88 kontainer di Surabaya.

Selanjutnya pada 5 Januari 2019, KLHK menyita 57 kontainer kayu ilegal di Makassar. Sehingga total kayu ilegal yang diamankan mencapai 384 kontainer dengan perkiraan volume lebih dari 5.812,77 meter kubik. Jika diuangkan, minimal nilainya mencapai Rp104,63 miliar.

Lebih lanjut Sustyo menjelaskan bahwa operasi penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan kayu ilegal dari Papua akhir tahun lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menganalisis data serta melancarkan operasi intelijen.

“Informasi yang didapatkan terdapat kapal yang membawa kayu ilegal dengan tujuan ke Surabaya,” kata Sustyo.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa operasi penangkapan kayu ilegal tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan sumber daya alam di Indonesia.

“Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi karena sudah merugikan negara,” kata Rasio dalam siaran pers di Surabaya, Rabu, 16 Januari 2019.

“Apabila kejahatan pembalakan dan peredaran kayu ilegal dibiarkan dapat menyebabkan kehancuran ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, serta mengganggu kewibawaan negara,” tambahnya.

Menurut Rasio, saat ini KLHK telah menindak 570 kasus pidana hingga P21 (disidangkan) serta menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi di mana 10 gugatan sudah dikabulkan Mahkamah Agung. Rasio mengklaim bahwa sudah ada 461 korporasi yang diberikan sanksi dan sebagian ada yang dicabut izinnya.

Baca Juga: Sampai 2018, KLHK Bawa 567 Kasus Kejahatan Lingkungan ke Pengadilan

Hal tersebut diamini oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda. Yazid mengatakan bahwa untuk operasi terbaru ini, KLHK akan menggunakan pasal berlapis dan metode multidoor untuk meningkatkan efek jera kepada pelaku kayu ilegal.

“Kami akan menggunakan pasal berlapis dan metode multidoor, termasuk pasal pencucian uang,” kata Yazid.

Yazid menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah memeriksa dokumen dan fisik kayu ilegal Papua yang disita. KLHK juga mengamankan barang bukti agar segera masuk ke tahap penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat. “Sejauh ini, sudah ada empat perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.