BRG RI Tunggu Gakkum Soal Perusakan Hutan Bergambut di Kobar

Penulis : Redaksi Betahita

Gambut

Jumat, 01 Februari 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Dugaan pelanggaran pidana kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang terjadi di sekitar jalur jalan lintas Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mendapat perhatian berbagai pihak. Badan Restorasi Gambut (BRG) RI, belakangan telah melakukan peninjauan lapangan dan memverifikasi laporan perusakan Hutan Produksi bergambut di Kobar tersebut.

Saat ini BRG tengah menunggu tindak lanjut Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Kawasan Hutan Produksi Bergambut di Kotawaringin Barat Rusak Akibat Perkebunan Sawit

Ketua BRG RI Nazir Foead menuturkan, pihaknya telah melakukan tinjauan dan verifikasi lapangan, terhadap laporan dugaan pelanggaran pidana kehutanan dan lingkungan hidup yang disampaikan oleh Save Our Borneo (SOB) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) beberapa waktu lalu.

Kawasan Hutan Produksi bergambut di Kotawaringin Barat diketahui mengalami kerusakan. Diduga rusak akibat penguasaan lahan untuk pembangunan perkebunan sawit./Foto: Dok. Save Our Borneo

“Dan hasilnya sudah diteruskan ke Ditjen (Direktorat Jenderal) Gakkum (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Ditjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) KLHK. Informasinya, Balai Gakkum sudah turun ke lapangan,” kata Nazir Foead, Kamis (31/1/2019).

Salah satu kanal saluran air yang dibuat di atas lahan kawasan Hutan Produksi bergambut di sekitar jalur lintas jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah./Foto: Dok. Save Our Borneo

Salah satu kanal saluran air yang dibuat di atas lahan kawasan Hutan Produksi bergambut di sekitar jalur lintas jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah./Foto: Dok. Save Our Borneo.

BRG saat ini tengah menunggu hasil tinjauan lapangan yang dilakukan oleh Balai Gakkum ke lokasi dan langkah tindak lanjut pihak Gakkum terhadap kasus dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup dan kehutanan di sekitar jalur jalan lintas Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama tersebut. Tindak lanjut Gakkum tersebut menentukan sikap BRG terhadap lahan gambut yang diduga digarap untuk dijadikan perkebunan tersebut.

“Kita tunggu hasil dari Gakkum. Apakah sudah masuk proses hukum atau bagaimana. Karena kalau sudah masuk proses hukum, maka kita harus menunggu proses tersebut. Agar tidak mengubah materi bukti.”

Dalam kesempatan sebelumnya. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sustyo Iriono mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dugaan pelanggaran pidana kehutanan di kawasan Hutan Produksi di Kobar yang dilaporkan Save Our Borneo bersama Walhi Kalteng tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan perusakan hutan produksi di Kobar itu.

“Kami coba dalami lebih lanjut. Tugaskan Tim Pulbaket sebelum kita susun Rencana Operasinya. Kalau ada informasi tambahan bisa sampaikan ke kami. Dari berbagai informasi lapangan, kita petakan dan konstruksikan persoalannya dan cara bertindaknya,” kata Sustyo, Rabu (30/1/2019).

Raden Ariyo Wicaksono

Peta Survey Lahan terhadap SK.529/Mehut-II/2012./Foto: Peta Save Our Borneo

Sebelumnya, tinjauan dan verifikasi lapangan Tim BRG RI, 25 November 2018, menghasilkan :

  1. Temuan adanya pembukaan lahan gambut dan pembuatan kanal, di kiri jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama. Lokasi titiknya berada di kilometer (Km) 15 Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kobar, seluas kurang lebih 34 hektare. Di lokasi sama ditemukan pula kanal utama sebanyak 3 kanal dengan panjang sekitar 2 Km, dan kanal sekunder sebanyak kurag lebih 109 kanal, dengan rata-rata panjang 100 meter.
  2. Temuan adanya aktivitas pembukaan lahan gambut dan pembuatan kanal yang dilakukan dengan menggunakan alat berat bermerek Carterpilar warna kuning bernomor SJU 107.
  3. Berdasarkan Analisis tumpang susun atau overlay dengan peta lampiran SK Menteri Kehutanan nomor 529/Menht-II/2012. Lokasi pembukaan lahan gambut tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi.
  4. Berdasarkan SK menteri kehutanan nomor 130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional. Lokasi Pembukaan lahan gambut tersebut berada pada Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai lamandau-Sungai Arut dengan kawasan Gambut Fungsi Lindung.
  5. Berdasarkan Peta Distribusi Orangutan (Orangutan PHVA) tahun 2016 (tentang sebaran Orangutan Kalimantan) Lokasi tersebut merupakan salah satu kawasan habitat Orangutan Kalimantan yang pada saat Verifikasi ditemukan sarang Orangutan di kordinat S.020 35'914' dan 1110 33'753'.
  6. Berdasarkan informasi dari Seksi konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Tengah, pada lokasi pembukaan lahan gambut tersebut merupakan habitat Orangutan Kalimantan, BKSDA bersama mitranya sejak tahun 2015-2017 telah melakukan penyelamatan dan translokasi Orangutan Kalimantan sebanyak 11 individu.

Dugaan Pelanggaran dan Sanksi Hukum:

  1. Diduga telah terjadi tindak Pidana Kehutanan berupa 'pembukaan lahan tanpa ijin dari pejabat berwenang' melanggar Pasal 17 ayat (2) UU 18 tahun 2013, juncto pasal 92 ayat(1) UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan. Dengan sanksi pidanan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidanan denda paling sedikit 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
  2. Diduga telah terjadi pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup pasal 36 ayat(1) juncto pasal 109 dan dalam pasal 69 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 98 ayat (1) UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.