Pemerintah Dinilai Tidak Adil Soal Perijinan Bidang Kehutanan di Papua.

Penulis : Redaksi Betahita

Analisis

Senin, 11 Februari 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua John NR Gobai, mengatakan Pemerintah tidak adil dalam perijinan bidang kehutanan di Papua.

Baca juga: John NR Gobai: Ini Enam Solusi Permasalahan Kayu di Papua

Berdasarkan data Provinsi Papua, luas hutan Papua sekitar 28.621.799,707 hektare yang terdiri dari hutan lahan kering primer sebesar 16.034.266,437 hektare, hutan rawa primer seluas 4.940.145,353 hektare dan daerah rawa seluas 7.647.387,917 hektare.

Luas hutan Papua diatas antara lain telah terbagi, Menurut, koran tempo, 30 January 2019, hal 15, dari Luas total hutan di Tanah Papua, yang telah dimanfaatkan untuk HPH adalah 5.596.838 hektare, diberikan atau dilepas untuk kebun sawit seluas 1.256.153 hektare, yang telah dimanfaatkan untuk Hutan Tanaman Industri adalah seluas, 524.675 hektare untuk Hutan Tanaman Indistri.

Ilustrasi-Tumpukan Kayu

Sementara itu, Perijinan bagi Masyarakat Adat untuk Ijin Usaha Pemanfaatan Kayu Masyarakat Hukum Adat, (HPH) Adat yang direncakan untuk masyarakat adat,menurut koran tempo, edisi 24 desember 2018, Total luas keseluruhannya 78.040 hektare.

“Regulasi Kehutanan ini seakan hadir untuk pengusaha bukan untuk rakyat, Padahal negara ini hadir untuk rakyat ini yang harus dipahami oleh penegak hukum,” katanya Senin, (11/2) saat di hubungi di Jakarta.

Pengelola Kayu di Papua, stakeholder yang mengerjakan hutan dengan usaha kayu, dapat digolongkan sebagai berikut, Pengusaha Pemegang HPH, Perusahaan Pengekspor, Pengusaha Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK).

Kemudian, pengusaha Pemilik Sawwmil, Penggesek Kayu dan Masyarakat. Pemegang HPH semuanya adalah Pengusaha Non Papua dan berasal dan tinggal di luar Papua, sementara yang lain adalah orang Non Papua dan Papua yang bertempat tinggal di Papua.

John Gobai mengatakan, dalam hal tertentu pemegang HPH selalu menjadi anak emas.
“Dari data di atas terlihat jelas HPH dan sawit, selalu menjadi anak emas,”katanya.

Menurut dia,  selama ini terlihat jelas bahwa Pemerintah pusat dengan kewenangannya menganakemaskan Pengusaha Pemegang HPH dan Pengusaha Kelapa Sawit dan menomorduakan stakeholder lain di Papua.

Bahkan, kata John, kayu mereka disebut Ilegal Loging, dan tidak memberikan ruang kelola kepada stakeholder lain secara maksimal, dengan pendataan, pencatatan yang baik tanpa harus ada pungutan liar lewat pos-pos di sepanjang jalan mulai dari tempat penebangan kayu sampai tempat muat dan pelabuhan terakhir.