Asal-usul Komodo Selundupan Terungkap, Bukan dari Taman Nasional

Penulis : Redaksi Betahita

Satwa

Selasa, 28 Mei 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengkonfirmasi asal-usul enam individu satwa komodo (Varanus komodoensis) yang diperdagangkan secara ilegal. Satwa liar tersebut diketahui bukan berasal dari Taman Nasional Komodo, melainkan dari Flores Utara.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno mengatakan informasi genetis tersebut diperoleh setelah pelaksanaan uji DNA di laboratorium Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Secara genetik berbeda, walau spesiesnya sama. Enam ekor biawak komodo bukan berasal dari taman nasional, melainkan dari northern coastal Flores,” kata Wiratno dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.

Baca Juga: Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Pati Terbongkar, Nilainya Ratusan Miliar

Seekor komodo di Taman Nasional Komodo, Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur. Foto: Berita Satu/Uthan A Rachim

Sebelumnya pada Februari dan Maret 2019, tujuh pelaku perdagangan ilegal satwa liar ditangkap di Surabaya dan Jakarta. Dari penangkapan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti enam bayi komodo (Varanus komodoensis), binturong (Arctictis binturong), musang, serta burung langka, termasuk kakatua dan kasuari.

Tujuh pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2019 dan saat ini ditahan di Polda Jawa Timur. Ketujuhnya disinyalir bekerja dalam jaringan perdagangan ilegal yang sama dan telah melakukan aktivitas ilegal selama kurang lebih tiga tahun.

Pada April 2019, Wiratno mengatakan bahwa grup tersebut telah menjual 41 ekor komodo selama periode 2016-2019. Grup tersebut menjual komodo kepada pembeli baik di dalam maupun luar negeri; yang menjadikan biawak langka tersebut sebagai hewan peliharaan eksotis.

Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Wiratno belum bisa mengkonfirmasi perihal sanksi yang akan dijatuhkan kepada kelompok ilegal tersebut. Sebagai informasi, perdagangan ilegal satwa liar diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa liar.

“Putusannya belum sampai pada tahap itu,” ujar Wiratno.

Rencana pelepasliaran

Hingga saat ini enam bayi komodo yang disita masih dalam karantina di Polda Jatim. Belakangan, melalui tes DNA, keenamnya juga diketahui berjenis kelamin betina.  Hal itu dikonfirmasi oleh Peneliti Bidang Zoologi dan Reptil LIPI Evi Arinda yang masuk dalam tim uji laboratorium satwa tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Evi menganjurkan agar keenam bayi komodo tersebut dilepasliarkan ke habitat asalnya. Menurutnya, di habitat asalnya kebutuhan bertahan hidup satwa tersebut seperti berenang dan memanjat sangat penting sehingga harus segera dikembalikan ke rumahnya.

“Usulan kami nanti dilepasliarkan ke tempat asalnya, yakni Flores Utara,” kata Evi.

Baca Juga: WWF Gandeng KPK dan Polri Kampanye Stop Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Namun Wiratno memiliki pendapat yang berbeda. Dia mengatakan bahwa KLHK berencana untuk melepasliarkan enam komodo tersebut ke lokasi yang berbeda.  Alasannya, untuk mencegah terjadinya penangkapan kembali oleh masyarakat atau pelaku perburuan satwa liar komodo.

“Akan dilepasliarkan bukan ke tempat aslinya (tempat ditangkap), tapi ke hutan lindung. Supaya masyarakat tidak tahu lokasinya, dan tidak ditangkap karena dianggap hama,” kata Wiratno.

“Kemungkinan akan dilepaskan ke Pulau Ontoloe yang termasuk di dalam Taman Wisata Alam Laut Riung 17 Pulau, Kabupaten Ngada. Itu daerahnya masih terjaga. Kalau dikembalikan ke tempat asal, tidak ada jaminan,” tegasnya.

Populasi terkini

Wiratno kembali menegaskan bahwa satwa liar komodo tidak hanya terdapat di wilayah Taman Nasional Komodo saja. Menurutnya, reptilia besar tersebut tersebar secara alami  hidup di kepulauan dan daratan Flores, dengan persebaran mulai dari Flores bagian barat  hingga ke TWA Riung 17 Pulau.

Berdasarkan hasil monitoring tahun 2018, diperkirakan terdapat 2.897 ekor komodo di Taman Nasional Komodo, tersebar di lima pulau besar yakni Pulau Komodo (1.727 ekor), Pulau Rinca (1.049 ekor), Pulau Padar (enam ekor), Pulau Gilimotang (58 ekor), dan Pulau Nusa Kode (57 ekor).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTT melalui camera trap mengamati, terdapat lebih dari 30 individu komodo di daratan Flores selama rentang 2013-2018. Rinciannya, di CA Wae Wuul (14 ekor), Pulau Ontoloe (enam ekor), Hutan Lindung Pota (enam ekor), dan Pulau Longos (11 ekor).