Penyelundupan 10 Gading Gajah Asal Malaysia Berhasil Digagalkan

Penulis : Redaksi Betahita

Satwa

Kamis, 18 Juli 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Petugas Bea Cukai Nunukan dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 gading gajah asal Malaysia ke Indonesia. Kasus yang terungkap pada 9 Juli 2019 ini, bukan pertama kalinya. Pada 2017, 3 kasus serupa juga berhasil digagalkan.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (PPHLHK) Kalimantan, Subhan menjelaskan, penyidik satuan polisi kehutanan reaksi cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah 2 Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan pada Rabu, 10 Juli 2019 lalu telah menetapkan warga negara Indonesia berinisial DP sebagai tersangka kasus penyeludupan 10 gading gajah dari Lahat Datu, Sabah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

“Sebelumnya pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2019, pelaku ditangkap oleh Bea Cukai Nunukan karena terdeteksi x-ray di Pelabuhan Tunontaka Nunukan. Tersangka ditahan di Polres Nunukan. Sedangkan barang bukti berupa 10 gading gajah dan 1 buah drum warna biru diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda,” kata Subhan, Senin (15/7/2019).

Raden Ariyo Wicaksono

Tersangka pelaku penyelundupan 10 gading gajah dari Malaysia ke Indonesia berinisial DP menunjukkan sejumlah barang bukti gading gajah yang diselundupkan, di Kantor Bea dan Cukai Nunukan Kalimantan Utara, 10 Juli 2019./Foto: Dokumentasi Balai Gakkum/PPHLHK Kalimantan.

Tersangka pelaku penyelundupan 10 gading gajah berinisial DP (tengah) beserta sejumlah barang bukti gading gajah yang ia selundupkan dari Malaysia, didampingi petugas dari Balai Gakkum/PPHLHK dan petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) di kantor Bea dan Cukai Nunukan Kalimantan Utara, 10 Juli 2019./Foto: Dokumentasi Balai Gakkum/PPHLHK.

Penyidik Kementerian LHK menjerat tersangka DP dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Subhan menuturkan, penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi dari pihak Bea dan Cukai Nunukan, bahwa pada hari Selasa, 9 Juli 2019, pukul 17.00 Wita, pelaku DP yang bekerja di  Malaysia membawa 10 potong gading gajah dari Lahad Datu Sabah, Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.

“Dari Lahad Datu  ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Gading gajah tersebut dibungkus dimasukkan ke dalam drum plastik warna biru.”

Setibanya di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, lanjut Subhan, seorang agen perjalanan  berinisial H yang mengurus barang bawaan pelaku, diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai Nunukan. Setelah dilakukan pemeriksaan barang, dengan disaksikan oleh H dan DP, petugas Bea dan Cukai Nunukan kemudian melakukan penindakan dan penyitaan 10 buah gading gajah yang dibawa DP untuk kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum untuk diamankan.

“Penyidik Balai Gakkum Kalimantan melakukan koordinasi untuk meminta bantuan penangkapan dan penahanan ke Satreskrim Polres Nunukan. Selanjutnya Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan melakukan proses penegakan hukumnya.”

Subhan mengatakan, terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik, antara Balai Gakkum LHK (PPHLHK) Wilayah Kalimantan dengan Bea dan Cukai Nunukan, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.

Lebih lanjut Subhan mengungkapkan, menurut dugaan sementara, 10 gading yang disita tersebut berasal dari spesies Gajah Pigmy Malaysia. Pihaknya sejauh ini tengah mengupayakan uji tes DNA terhadap gading-gading itu. Untuk memastikan dari spesies gajah apa gading tersebut berasal.

“Kami belum bisa pastikan asal usulnya (spesies gajah), Kami akan uji DNA dahulu. Untuk sementara berdasarkan pengamatan, Gajah Pigmy Malaysia.”

Kasus Penyelundupan Gading Gajah Ke-4 Sejak 2017

Subhan menambakan, kasus penyelundupan gading gajah ini bukan kali pertama  yang berhasil digagalkan.  Pada 2017 Bea dan Cukai Nunukan dan Balai Gakkum/PPHLHK juga berhasil menggagalkan 3 aksi penyelundupan gading gajah asal Malaysia yang  dilakukan oleh WNI.

“Semuanya, motif (penyelundupan) pelaku untuk mahar pernikahan di NTT (Nusa Tenggara Timur). Dan rata-rata pelaku orang NTT yang bermukim kerja di Sabah.”

Raden Ariyo Wicaksono

Tabel informasi tentang 3 kasus penyelundupan gading gajah, dari Malaysia ke Indonesia melalui Nunukan, Kalimantan Utara 2017. Sumber data: Balai Gakkum/PPHLHK Kalimantan

Mengenai koordinasi antarnegara, Subhan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi informal dengan Wildlife Sabah Department untuk membongkar sindikat penyelundupan gading gajah. Secara resmi gading hasil sitaan tersebut diserahkan kepada Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Diambil (barang bukti gading) pemerintah Indonesia. Dalam hal ini Kementerian LHK. Apakah diadili di Malaysia, saya belum tahu,” tutup Subhan.