Menteri Luhut Akui Reklamasi Teluk Benoa Rusak Lingkungan

Penulis : Redaksi Betahita

Agraria

Selasa, 10 September 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id –  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengakui ada kesalahan dalam reklamasi Teluk Benoa, Bali, oleh PT Pelindo III. Sejak 22 Agustus 2019 reklamasi itu resmi dihentikan atas perintah dari Gubernur Bali Wayan Koster.

"Kemarin itu kelihatannya pembuangan pasirnya enggak baik sehingga mangrovenya ada yang mati," kata Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2019.

Meski begitu, dia bersikukuh bahwa yang dilakukan Pelindo III bukanlah reklamasi, tapi pengerukan dasar laut agar bisa menampung kapal pesiar.

Perintah penghentian reklamasi Teluk Benoa sebelumnya diterbitkan Wayan pada areal seluas 85 hektare di sekeliling Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali. Sebab kegiatan ini telah menghancurkan ekosistem mangrove atau bakau seluas 17 hektare dan memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.

Home NEWSNASIONALBALIPOST.COM Menteri Susi Terbitkan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa BALIPOST.COM | 20/12/2018 16:57 Menteri Susi Terbitkan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa Perwakilan masyarakat Bali yang menolak reklamasi Teluk Benoa memasang bendera Tolak Reklamasi di Teluk Benoa, Badung, Senin (18/6). (BP/dok)

Tapi jauh sebelum perintah ini terbit masyarakat telah berbulan-bulan lamanya menolak proyek reklamasi Teluk Benoa.

Pada 7 September 2019 diadakan pertemuan antara Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim, Ridwan Djamaluddin, Dirut Pelindo III Doso Agung, dan Wayan di kediaman Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar.

Dalam kesempatan itu, Ridwan menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak karena akibat proyek dumping I dan dumping II di sekeliling Pelabuhan Benoa dalam reklamasi Teluk Benoa telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Terkait kerusakan lingkungan semua pihak tentu tidak ada yang mengharapkan. Kesalahan mendasar, kesalahan teknis, kesalahan tata kelola ini akan kami perbaiki," ucap Ridwan.

Ia juga memastikan reklamasi Teluk Benoa tidak akan dilanjutkan karena telah menimbulkan kerusakan. Sebaliknya, Pelindo III akan melakukan restorasi lingkungan dan perairan yang rusak.

Dalam pertemuan yang sama, Gubernur Wayan sepakat dengan keputusan ini. Poin-poin itu sudah merespon surat Gubernur Bali.

“Pada intinya akibat keteledoran dalam reklamasi sehingga mengakibatkan melubernya material dan membuat tanaman mangrove di sana mati," kata Wayan pada pertemuan tersebut.

Adapun kesepakatan penanganan masalah pengembangan Pelabuhan Benoa mengacu hasil rapat di Kemenko Maritim, Jakarta, pada Senin, 2 September 2019.

Selain Ridwan, hadir pula dalam pertemuan Kadis Perhubungan Bali, KSOP Benoa, Asdep Usaha Konstruksi dan Sarana Prasarana Perhubungan II Kementerian BUMN, serta  Dirut dan Direktur Teknik Pelindo III.

Saat itu, Ridwan mengatakan, pemerintah akan membentuk Tim Koordinasi Pemantauan yang terdiri para pejabat dan pakar dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.

Tim tersebut akan mengumpulkan data dan informasi serta menyampaikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah pusat, Pemprov Bali, dan Pelindo III mengenai kondisi dan tindak lanjut pengembangan Pelabuhan Benoa.

TEMPO.CO | TERAS.ID