AMAN Tagih Enam Janji Presiden Jokowi ke Masyarakat Adat

Penulis : Redaksi Betahita

Hukum

Senin, 21 Oktober 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Presiden Joko Widodo dinilai belum memenuhi janji dalam melindungi dan memajukan masyarakat adat seperti tertuang pada program Nawacita periode pertama pemerintahannya.

“Mudah-mudahan saja enam komitmen ini masih dilanjutkan oleh Presiden Jokowi di periode ke-2 nanti,” kata anggota Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Regional Sumatera 2017-2022 Abdon Nababan  kepada Antara di Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2019.

Ada enam prioritas utama untuk melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat yang menjadi komitmen pada periode pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang, menurut dia, tidak ada satu pun tercatat telah terpenuhi. Pencapaiannya jauh dari harapan AMAN.

Pertama, meninjau ulang dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan Pengakuan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Masyarakat Adat, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak atas sumber daya agraria sebagaimana yang diamanatkan dalam TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Masyarakat adat Papua Barat berunjuk rasa di Jakarta, Kamis, 15 November 2018/ Betahita

Kedua, komitmen melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat yang kini sudah masuk pembahasan tahap akhir untuk menjadi undang-undang.

Ketiga, memastikan proses-proses legislasi terkait pengelolaan tanah dan sumber daya alam pada umumnya, seperti RUU Pertanahan dan lain-lain, berjalan sesuai dengan norma-norma Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat sebagaimana tercantum dalam putusan MK 35.

Keempat, komitmen mendorong suatu inisiatif berupa penyusunan (rancangan) undang-undang terkait dengan penyelesaian konflik-konflik agraria yang muncul sebagai akibat dari pengingkaran berbagai Peraturan Perundang-undangan sektoral atas Hak-hak Masyarakat Adat selama ini.

Kelima, pembentukan komisi independen yang diberi mandat khusus oleh Presiden untuk bekerja secara intens mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang akan mengurus hal-hal  berkaitan dengan urusan Pengakuan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemajuan Hak-hak Masyarakat Adat ke depan.

Keenam, berkomitmen memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat berjalan, khususnya dalam hal mempersiapkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam operasionalisasi Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat untuk dapat ditetapkan menjadi Desa Adat.

Abdon mengatakan pembahasan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di DPR macet karena Pemerintah sampai akhir periode tidak mengirimkan Daftar Isian Masalah (DIM).

Selain itu, menurut dia, pelaksanaan Putusan MK 35 juga sangat lambat dan hasilnya dalam lima tahun ini sangat kecil, tidak sampai 30.000 hektare (ha) dari lebih enam juta ha hutan adat yang pemetaannya sudah AMAN serahkan ke Pemerintah.

Dengan komitmen Presiden Jokowi ini terhadap pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat, ditambah jika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri ATR/BPN punya keberpihakan, pengetahuan dan pengalaman dengan persoalan masyarakat adat, pasti bisa membantu Presiden menunaikan janji-janjinya, kata Abdon.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi berharap Presiden Jokowi bisa memenuhi janji-janji  kepada rakyat dan terutama masyarakat adat.

TEMPO.CO | TERAS.ID