1.140 Tanaman Sawit di Dalam CA Air Rami Bengkulu Dimusnahkan

Penulis : Redaksi Betahita

Ekosistem

Senin, 16 Desember 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id -Sebanyak 1140 batang tanaman sawit milik warga di Bengkulu, dimusnahkan oleh Tim Gabungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), pada 29 November 2019 lalu. Ribuan batang tanaman sawit tersebut dimusnahkan lantaran ditanam di dalam kawasan konservasi Cagar Alam Air Rami, Bengkulu.

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, Operasi Pemulihan Ekosistem di Cagar Alam Air Rami ini bekerjasama dengan Polres Bengkulu Utara, Polsek Putri Hijau, Koramil Putri Hijau, Kecamatan Putri Hijau dan masyarakat sekitar kawasan. Operasi ini merupakan upaya penyelamatan Cagar Alam Air Rami dari gangguan perambahan secara ilegal, yakni perkebunan sawit dan memulihkan fungsinya sebagai pelindung pantai.

Dalam operasi ini kurang lebih 1.140 batang tanaman sawit di lahan seluas 10 hektare dimusnahkan dengan cara ditebang. Sebelum operasi, tim telah melakukan serangkaian kegiatan pre-emtif atau penyadartahuan kepada masyarakat sekitar kawasan dan peringatan secara tertulis.

“Para pelaku perambahan telah menyadari kesalahannya dan mereka telah membuat pernyataan tertulis untuk meninggalkan kawasan hutan yang telah dirambah, serta tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” kata Rasio Ridho Sani, Jumat (29/11/2019) lalu.

Tim gabungan Ditjen Gakkum dan Ditjen KSDAE bersama kepolisian dan koramil setempat, melakukan penebangan ribuan batang tanaman sawit yang berada di dalam Cagar Alam Air Rami, Bengkulu, 29 November 2019 lalu./Foto: Dokumentasi Tim Gabungan Ditjen Gakkum dan Dijen KSDAE

Rasio Ridho Sani menambahkan, aktivitas perambahan tersebut berdampak terhadap perubahan ekosistem dan berkurangnya fungsi hutan. Apabila gangguan ini dibiarkan dikhawatirkan abrasi air laut terus terjadi dan dapat mengancam kehidupan masyarakat.

“Upaya pemulihan keamanan kawasan hutan terutama kawasan konservasi merupakan komitmen KLHK untuk mendukung penuh terwujudnya fungsi kawasan hutan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara luas. Fungsi di sini bukan hanya fungsi kawasan secara ekonomi, namun lebih penting adalah fungsi ekologi dari suatu kawasan konservasi.”

Raden Ariyo Wicaksono

Tim gabungan Ditjen Gakkum dan Ditjen KSDAE bersama kepolisian dan koramil setempat, melakukan penebangan ribuan batang tanaman sawit yang berada di dalam Cagar Alam Air Rami, Bengkulu, 29 November 2019 lalu./Foto: Dokumentasi Tim Gabungan Ditjen Gakkum dan Dijen KSDAE

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono mengatakan, provinsi Bengkulu memiliki Panjang pantai kurang lebih 525 kilometer (Km). Yang mana sekitar 228 Km di antaranya merupakan kawasan konservasi. Menurut Iryono, saat ini ancaman abrasi sudah dirasakan sangat parah. Bahkan terdapat beberapa ruas jalan yang harus dipindah dari pinggir pantai ke arah daratan menjauh dari pantai.

Hal tersebut, lanjut Sustyo Iryono, disebabkan oleh rusaknya hutan pantai. Salah satunya kawasan Cagar Alam Air Rami yang berada di pantai barat Desa Air Rami, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara. Selain itu, kawasan ini merupakan ekosistem hutan pantai yang keberadaannya menjaga kehidupan satwa liar. Seperti, Buaya Muara, Elang Laut, penyu, dan satwa lainnya.

“Kami selalu mengedepankan upaya pre-emptif dan preventif dalam rangka memulihkan keamanan kawasan hutan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya yustisi jika aktivitas illegal di dalam kawasan hutan masih terus terjadi,” kata Sustyo Iriyono, Jumat (29/11/2019).

Selain melakukan pemusnahan ribuan batang tanaman sawit. Tim juga melakukan upaya restorasi kawasan, dengan cara menanam tanaman pohon asli kawasan Cagar Alam Air Rami. Yaitu Ketapang (Terminalia catappa) sebanyak 1.500 batang. Penanaman pohon ini akan terus dilanjutkan dengan penanaman jenis pohon pelindung pantai lainnya.