Gakkum Hancurkan 67 Bangunan Liar di TWA Pantai Panjang

Penulis : Redaksi Betahita

Ekosistem

Selasa, 17 Desember 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Operasi pembersihan aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi di Bengkulu kembali dilakukan tim gabungan Ditjen Gakkum LHK dan Ditjen KSDAE. Kali ini dilakukan di Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Pulai Baii.

Dalam operasi pengamanan kawasan hutan TWA yang juga melibatkan aparat hukum setempat pada 5-6 Desember 2019 tersebut, puluhan bangunan liar dan sejumlah tanaman perkebunan dihancurkan.

Baca juga: 1.140 Tanaman Sawit di Dalam CA Air Rami Bengkulu Dimusnahkan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani mengungkapkan, operasi pengamanan kawasan hutan TWA Pantai Panjang Pulau Baii ini melibatkan 480 orang, gabungan Tim KLHK, aparat keamanan dan pihak pemerintah setempat. Operasi ini adalah salah salah satu upaya penyelamatan TWA Pantai Panjang Pulau Baii dari gangguan aktivitas ilegal, berupa bangunan liar dan tanaman non kehutanan.

Sejumlah bangunan di dalam kawasan TWA Pantai Panjang, Bengkulu, dihancurkan oleh Gakkum dan Tim Gabungan dalam operasi penyelamatan kawasan hutan TWA pada 5-6 Desember 2019 kemarin./Foto: Dokumentasi Ditjen Gakkum LHK

“Pada operasi ini dilakukan pembongkaran bangunan liar sebanyak 67 bangunan semi permanen atau permanen yang diduduki secara ilegal. Juga pemusnahan tanaman kelapa sawit dan tanaman karet,” kata Rasio Ridho Sani, Senin (9/11/2019).

Raden Ariyo Wicaksono

Tim Gabungan Operasi Penyelamatan Kawasan TWA Pantai Panjang menebang sejumlah tanaman sawit yang ditanam warga di dalam kawasan konservasi, 5-6 Desember 2019 kemarin./Foto: Dokumentasi Ditjen Gakkum LHK.

Penghancuran bangunan dan pembabatan tanaman sawit serta karet milik warga tersebut tidak dilakukan begitu saja. Sebelum operasi dilaksanakan, pihaknya telah melakukan kegiatan sosialisasi dan penyadartahuan kepada masyarakat pemilik bangunan liar dan juga memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Saat dilakukan operasi, tim juga menerima permintaan negosiasi dari para pemilik bangunan liar. Tim operasi memberikan waktu selama tiga hari untuk para pemilik bangunan liar membongkar bangunan secara mandiri dan meninggalkan kawasan hutan TWA Pantai Panjang Pulau Baai.

“Apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan pembongkaran secara tegas dan terukur. Para pemilik bangunan liar sepakat sehingga kegiatan pembongkaran bangunan liar dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan liar dan juga dibantu oleh tim operasi dengan mengeluarkan barang-barang pemilik serta mengantarkannya sampai tujuan sehingga operasi ini berjalan cukup kondusif.”

Operasi di TWA Pantai Panjang ini juga mendapat dukungan dari para tokoh masyarakat Kota Bengkulu. Karena, bangunan liar yang berdiri di dalam TWA Pantai Panjang Pulau Baai sebagian besar ternyata digunakan untuk kafe remang-remang dan kawasan prostitusi terselubung dan menimbulkan gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat.

“Aktivitas illegal tersebut berdampak terhadap perubahan ekosistem dan berkurangnya fungsi hutan. Apabila gangguan ini dibiarkan dikhawatirkan abrasi air laut terus terjadi dan dapat mengancam kehidupan masyarakat. Perlu kita ketahui bahwa wilayah Kota Bengkulu seringkali terjadi gempa dan rawan terjadi tsunami sehingga dengan adanya ekosistem hutan yang baik di sepanjang pantai akan menjadi benteng penahan yang dapat mengurangi dampak tsunami.”

Selain melakukan pembersihan aktivitas ilegal, lanjut Rasio Ridho Sani,
pihaknya beserta aparat kepolisian, pemerintah daerah setempat dan masyarakat sekitar juga melakukan restorasi kawasan dengan penanaman ribuan tanaman asli kawasan TWA Pantai Panjang Pulau Baai. Tanaman pohon yang ditanam yakni Ketapang (Terminalia catappa) sebanyak 1.000 bibit dan Mahoni (Swietenia mahagoni) sebanyak 1.000 bibit.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono mengatakan, dalam kegiatan ini, Tim juga memasang sejumlah plang peringatan guna menegaskan bahwa TWA Pantai Panjang Pulau Baai merupakan bagian dari kawasan hutan dan di dalamnya dilarang melakukan aktivitas ilegal.

Raden Ariyo Wicaksono

Salah satu papan plang peringatan larangan aktiviatas ilegal yang dipasang di TWA Pantai Panjang, Bengkulu, 5-6 Desember 2019 kemarin./Foto: Dokumentasi Ditjen Gakkum LHK.

“Kami selalu mengedepankan upaya pre-emptif dan preventif dalam rangka memulihkan keamanan kawasan hutan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya yustisi jika aktivitas illegal di dalam kawasan hutan masih terus terjadi. Upaya penegakan hukum merupakan alternatif terakhir untuk membuktikan komitmen negara dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” kata Sustyo Iriyono, Senin (9/12/2019).

Kepala Balai KSDA Bengkulu, Donal Hutasoit menyatakan, Operasi ini merupakan salah satu bentuk upaya KLHK dalam pemulihan keamanan kawasan hutan TWA Pantai Panjang Pulau Baai dari maraknya aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan. Sehingga fungsi kawasan TWA Pantai Panjang Pulau Baai sebagai kawasan pelindung dan penyangga kehidupan masih senantiasa terjaga.